Repository Universitas Pakuan

Detail Karya Ilmiah Dosen

ANDI MUHAMMAD ASRUN

Judul : POLITIK HUKUM PERADILAN
Abstrak :

Setelah menyelesaikan ujian disertasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tanggal 31 Juli 2003, dengan di judul disertasi "lndependensi Peradilan di bawah Pemerintahan Soeharto: Kajian Fenomena Keadilan Personal dalam Proses Peradilan Tingkat Mahkamah Agung," promotor di disertasi Prof. Dr. Ismail Suny, SH., MCL (almarhurn) menyarankan agar penelitian masalah  kekuasaan kehakiman ini dikembangkan lagi. Prof Ismail Suny berharap saya dapat menjadi "spesialis kekuasaan kehakiman di Indonesia" sebagai bidang pengajaran saya. Harapan tersebut kemudian membawa saya menekuni bidang kekuasaan kehakiman. Apalagi pengalaman praktik di pengadilan turut memperkaya pemaharnan saya tentang dunia peradilan. Buku ini merupakan kelanjutan penelitian yang telah Penulis telah lakukan saat mengikuti Program Doktor llmu Hukum pada Universitas Indonesia.

Saya bertertma kasih kepada Prof. Ismail Suny. Tidak sedikit petinggi hukum dan pakar hukum di Indonesia lahir dari sebagai bagian dari proses pembelajaran guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut. Sekadar menyebut contoh, yaitu Prof. Dr. Moh. Mahfud MD (Menteri Pertahanan Republik Indonesia 2000-2001 dan Menteri Kehakiman dan HAM, 2001 era Presiden Abdurahrnan Wahid; Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2008-2013; Menteri Koordinator Politik, Hukurn dan Kearnanan di era Presiden Joko Widodo, 2019 2024); Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. (Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2003 -2008 dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, 2012-2017); Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., MSc. (Menteri Hukum dan Perundang-undangan di era Presiden Abdurrahman Wahid, 1999-2001; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di era Presiden Megawati Soekarnoputri, 2001-2004; Menteri Sekretaris Negara di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 2004-2007), dan Prof. Dr. Harun Alrasid, S.H (Penasehat Presiden Abdurrahman Wahid, 1999-2001).

Penulis sangat tertarik dengan materi kekuasaan dikaitkan kehakiman, terutarna dengan pengaruh kekuasaan politik. Materi menjadi inti persoalan bagaimana menegakkan independensi peradilan. Dalam sejarah Islam pun pemah diuji apakah kekuasaan dapat mempengaruhi suatu proses peradilan sebagaimana terjadi pada persidangan Ali ibn Abi Thalib - menantu Rasullah Muhammad SAW dan khalifah keempat-yang kehilangan baju besi yang biasa dikenakan di setiap pertempuran. Setelah mencarinya dengan aksama,
Ali melihat benda yang hilang itu tengah dipakai seseorang. Ali memintanya secara baik-baik, namun orang tersebut memungkiri pengakuannya. Akhimya perselisihan Ali diselesaikan di pengadilan. Waktu yang dijadwalkan telah tiba, Ali dan si pencuri sudah duduk di seberang meja hijau. Sementara masih ada yang mengganjal di benak Ali yang kala itu menjabat sebagal khalifah tentu menyadari bahwa persoalan hukurnnya akan diputuskan oleh hakim yang telah ia tunjuk sendiri. Ali khawatir jika karenanya keadilan akan disampingkan, hanya sebab pemegang palu putusan itu tak enak hati atau bahkan rnerasa takut kepadanya. Hakim kemudian memutuskan status kepemilikan baju besi itu sah di tangan pencuri. Namun, ketika khalifah Ali baru berjalan beberapa langkah keluar ruang sidang, si Pencuri mencegahnya dan berkata, "Aku menyaksikan bahwa hukum yang ditegakkan ini adalah hukumnya para nabi. Seorang AI-Mukminin membawaku kepada hakim utusannya, tapi hakim Amir tersebut memenangkanku. Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disernbah kecuali Allah SWf, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya. Sementara baju besi ini, sejujurnya milik Anda,  wahai khalifah." Ali tersenyum, namun ia tetap tidak mau menerima pengembalian barang kesayangannya itu. Secara tulus khalifah Ali menghadiahkannya kepada si Pencuri yang kini telah bertaubat.

Materi buku ini menggambarkan betapa tidak mudah menegakkan independensi peradilan di negara ini, karena kekuasaan kehakiman senantiasa dicoba ditempatkan di bawah kekuasaan eksekutif dan/atau pernah dijadikan bagian dari kekuasaan eksekutif di era bahkan Demokrasi Terpi.mpin Soekarno dengan menjadikan Ketua Mahkamah Agung  sebagai anggota Kabinet Pemerintah. Belum lagi bila kita berbicara tentang kepentingan dari para pihak yang berperkara di pengadilan. Para pihak ini hampir selalu rnencari celah untuk memasukkan pengaruhnya kepada hakim ataupun pejabat pengadilan untuk mendapatkan putusan atau proses pengadilan yang menguntungkan. Penelitian ini
juga memberi gambaran ,ahwa keinginan menempatkan kekuasaan kehakiman di ,awah pengaruh kekuasaan eksekutif dilakukan strategi politik hukum dengan rekayasa peraturan perundang­ mdangan terkait kekuasaan kehakiman.

 

Tahun : 2021 Media Publikasi : buku
Kategori : Buku No/Vol/Tahun : 1 / 1 / 2021
ISSN/ISBN : 978-623-.6712-51- 1
PTN/S : Universitas Pakuan Program Studi : ILMU HUKUM
Bibliography :

Abraham, Henry J. Freedom and Court, Civil Rights and Liberties in the United States, Oxford: · Oxford University Press, 1982.

Adams, John N and Roger Brownsword, Understanding Law, London: Fontana Press, 1992.

Ali Boediarto, Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah  Agung tentang Hulcum Pidana, cetakan ketiga, Jakarta: Ikatan Hakim Indonesia, Maret 2001.
Allen, Francis A. The Habits of ugality, Criminal justice and tile Rule of Law, Oxford: Oxford University Press, 1996.

Anwar, Rosihan. Sebelum Prahara: Pergolakan Politik Indonesia 1961-1965, Jakarta : Sinar Hara pan, 1980.

Aquino, Belinda A. Politics of Plunder, The Philippines Under Marcos, Manila: University of The Philippines, with second edition an epilogue, 1999.

Asshiddiqie, Jimly. Fonnat Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Kehakiman dalam UUD 1945, UJl Yogyakarta: FH Press, 2004).

---. Gagasan Kedaulatan RaktJat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta: lchtiar Baru Van Hoeve, 1994.

Asrun, Muhammad. Krisis Peradilan, Mahkamah Agung di Bawalt Soeharto, Kata Pengantar Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Jakarta: El.SAM, 2004.

Azhary. Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Nonuatif tentang Unsur unsumya, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1995.

Azhary, Muhammad Tahir. Negaro Hukum, Studi tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum lslam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Jakarta: Bulan Bintang, 1992.

Brian Barry, Justice as Impartiality, Oxford; Oarendon Press, 1995.

Bruncken, Ernest dan LaytonB. Register, eds., Science of Legal Metlwd Select Essays by Various Autlwrs, New York: Augustus M. Kelley Publishers, 1969.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar flrnu Polih"k, Edisi Revisi, Jakarta: Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, 2007.

Bujono, Bambang et.al. (ed.), Mengapa Kami Menggugat, Kata Pengantar Goenawan Mohammad, Jakarta: Yayasan Alumni Tempo, 1995.

Cahyono, Heru. Pangkopkamtib Jenderal Soemitro danPeristiwa 15 fanuari 1974, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan , 1998

Chand, Harl. Modem furisprudenre, Kuala Lumpur: International Law Book Services, 1994.

Cotran, Eugene and Adel Omar Sherif, eds, Democracy, the Law Rule of and I slam, The Hague: Kluwer International Law, 2000.

Crabtree, Benjamin F. and William L Miller, eds., Doing Qualitative Research, London: Sage Publications, 1992.

Damian, Eddy, ed., The Rule of Law dan Praktek-praktek Penaluman di Indonesia, Bandung: Penerbit Alumni, 1974.

De Tocquevills, Alexis. Democracy in America, London: David Campbell Publishers, 1994.

Dicey, AV. Introduction to the Study of the Law of the Constitution, 2nd edition, London: MacMillan, 1959.

Elster, Jon and Rune Slagstad (ed.), Constitutionalism and Democracy, Cambridge: Cambridge University Press, reprinted 1997.

Friedman, Lawrence M. American Law, An Introduction, second edition,. New York: W.W. Norton & Company, 1998.

Gorawantschy, Beatrice, et.al., Rule of Law and Democracy in Philippine, Diliman: University of Philippine, 1985.

Hatta, Muhammat. Demokrasi Kita, Jakarta: Pustaka Antara PT. 1966.

Herbert Jacob, et.al, Courts, Law and Politics in Comparative Perspective, New Haven: Yale University Press, 1996.

Ihrorni, TO (ed.)., Antropologi dan Hukum, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1984.

Jain, P.C. "The Forty-5econd Amendment and the Basic Structure of the Constitution," VerinderGrover, ed., The Indian Constitution, Political System in lndia-2, New Delhi: Deep and Deep Publications, 1990.

Jayasuriya, Kanishka (ed.), Law, Capitalism and Power in Asia: 171e Rufe of Law and Legal Institusions, London: Routledge, 1999.

Johnson, Dale L. Middle Classes in Dependent Countries, Hills: Beverly Sage Publications, Inc., 1985.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State, terjemahan Anders Wedberg, New York: Russel and Russel, 1945.

Kinzo, Maria Alva G. Legal Opposition Politics under Authoritarian Rule in Brazil, tire Case of tlie MOB,1966-1979, New York: St. Martin's Press, 1988.

Kritz, Neil J. (ed.), Transitional Justice, Volume Il Country Sides, with introduction by Nelson Mandela, Washington, D.C.: United States Institute of Peace Press, 1995.

Lev, Daniel S. Hukum dan Politik di Indonesia: Kesinambungan dan Perubahan Qakarta; LP3-FS, 1990.

Lubis, Todung Mulya. In Search of Human Rights: l.egal­ Polih"cal Dilemmas of Indonesia's New Order, 1966-1990, Jakarta: PT Grameclia Pustaka Utama, 1993.

Lyndsey, Timothy, eds. Indonesia, Law and Society, Sydney: The Federation Press, 1999.

Bas, Sr., Mauricio 0. Philippine Under Martial Law, New York: Vantage Press, 1986.

MD, Moh. Mahfud. Demobasi dan Konstitusi di Indonesia: Studi Interaksi Po/itik dan Kehidupan Ketatanegaraan, cetakan kedua, Jakarta: Rineka Gpta, 2000.

--. Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: PT Pustaka LP3ES, 1998.

Mueller, Dennis C. Constitutional Democracy, Oxford: Oxford University Press, 1996.

Rawls, John. A Theory of Justice, Massachusetts: The Belknap Press of Harvard University Press Cambridge, 1971.

Munro-Kua, Anne. Authoritarian Populism in Malaysia, London: MacMillan Press, Ltd . ., 1996.

Nasution, Adnan Buyung. Aspirasi Pemerintalum Konstitutional di Indonesia: Stu.di Sosio Legal atas Konstituante 1956 1959 (The Aspiration for Constitutional Government
in Indonesia: A Socio­ Legal Study of the Indonesian Konstituante 1956 -1959), terjemahan Sylvia Tiwon, Jakarta; PT. Pustaka Utama Grafiti, 1995.

Prakash, Anand. "India," in Judicial Independence: The Contemporary Debate (Nordrecht Martinus Nijhoff Publishers, 1985.

Satjipto Rahardjo, llmuHulam,, cetakan keempat; Bandung: Aditya Gtra Bakti, 1996.

Raz, Joseph, The Concept of a Legal System, an lntroducticn to the Theory of a Legal System, Oxford: Clarendon Press, reprinted with corection, 1978.

Rosenfeld, Michel and Andrew Arato (ed.), Habermas on Law and DemocractJ, Critical Exchange, Berkeley: University of California Press, 1998.

Roeder, O.G. The Smiling General President Soeharto of lndonesia (lakarta: Gunung Agung, 1970).

Sampurno, Silverio R.L. Aji. Latar Belakang Keluamya Keppres Nomor 200 Tahun 1960 Sekitar Pembubaran Masyumi, Yogyakarta: Penerbitan Universitas Sanata Dharman, 1995.

Sitanggang, Sabar, et.al., eds., Catatan Kn"tis dan Percikan Pemikiran Yusril lhza Mnhendra, Jakarta: Bulan Bintang, 2001.

Sanit, Arbi. Politik Penoakilan di Indonesia, Iakarta- Penerbit CV. Rajawali, 1985.

Shklar, Judith N. Montesquieu, Penggagas Trias Politica (Montesquieu), terjemahan Angelina S. Maran (lakarta: Penerbit Grafiti Pers, 1996.

Shetreet, Shimon and Jules Deschenes. Judicial Independence: The Contemporary Debate, Dordrecth: Martinus Nijhoff Publishers, 1985.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Nonnatif Jakarta: CV. Rajawali, 1985.

URL : https://repository.unpak.ac.id/index.php?p=detail&id_karya=3943

 

Document

 
back