Repository Universitas Pakuan

Detail Karya Ilmiah Dosen

ANDI MUHAMMAD ASRUN

Judul : JAMINAN HARI TUA DAN PENSIUN SEBAGAI HAK KONSTITUSIONAL (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XVIJ/2019)
Abstrak :

Melakukan anotasi suatu putusan merupakan kegiatan yang umumnya dilakukan setelah terbit suatu putusan pengadilan. Anotasi dilakukan sebagai suatu refleksi atas sebuah putusan yang dianggap penting dan fundamental bagi durua praktik maupun dunia akademisi di kalangan sarjana hukum. Para pihak yang terlibat dalam melakukan anotasi ingin mendapatkan gambaran pemikiran hakim atau pertimbangan hukum yang melatarbelakangi sebuah putusan pengadilan. Atas latar belakang ini lah "Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU­ XVII/2019" dikerjakan dengan menjadikannya sebagai suatu kajian.

Mahkarnah Konstitusi telah melahirkan banyak putusan yang kemudian menjadi acuan dalarn pembuatan peraturan perundang-undangan pasca koreksi dari Mahkarnah Konstitusi maupun pembuatan kebijakan Mahkamah pemerintah. Konstitusi diperkenalkan melalui Amandemen Ketiga UUD 1945. Mahkarnah Konstitusi diatur dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945. Pasal 24 ayat (2) menyatakan, "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agarna, lingkungan peradilan militer, lingkungan perailan tata usaha Negara dan oleh sebuah Mahkarnah Konstitusi."

Dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 diatur kewenangan Mahka.mah Konstitusi, yaitu: "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum."

Selain empat kewenangan tersebut, Mahkamah Konstitusi juga memiliki satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (2) UUD 1945, yaitu: "Mahkamah Kon.stitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/ a tau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar."

Tahun : 2022 Media Publikasi : buku
Kategori : Buku No/Vol/Tahun : 1 / 1 / 2022
ISSN/ISBN : 978-623--6712-90-0
PTN/S : Universitas Pakuan Program Studi : ILMU HUKUM
Bibliography :

BUKU

Adji, Oemar Seno. Pengadilan Bebas Negara Hukum. Jakarta: Airlangga, 1980.

Azhary, Muhammad Tahir. Negara Hukum: Suatu Studi tentang prinsip-prinsipnya dilihat dari segi hukum Islam, implementasinya pada periode negara Madinah dan masa kini. Jakarta: Prenada Media, 2003.

Hatta, Muhammat. Demokrasi Kita. Jakarta: Pustaka Antara PT. 1966.

Notonagoro, Pancasila Dasar Falsafah Negara, Jakarta: Pantjuran Tujuh, 1974.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1996.

Rawls, John. A Theory of Justice, (edisi pertama 1971), Cambridge, Massachusetts: The Belknap Press of the Harvard University Press, edisi revisi 1999. 

 

PIDATO/MAKALAH

Attamimi, Hamid S, “Teori Perundang-undangan Indonesia; Suatu sisi Ilmu Perngetahuan Perundang-undangn Indonesia yang Menjelaskan dan Menjernikan Pemahaman”, Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, disampaika di Jakarta Pada 25 April 1992.

Azhary, Teory Bernegara Bangsa Indonesia (Satu Pemahaman tentang Pengertian-Pengerttian dan Asas-Asas dalam Hukum Tatanegara, Pidato Pengukuhan Guru Besat FH UI, Depok, 16 November 1994.

Himpunan Risalah Sidang-Sidang  Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) (Tanggal 29 Mei 1945 — 16 Juli 1945) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( P P K I ) (Tanggal 18 dan 19 Agustus 1945) Yang Berhubungan dengan Penyusunan UUD 1945, Jakarta: Sekretariat Negara RI).

Notonagoro, “Pembukaan Oendang-Oendang Dasar 1945 (Pokok Kaidah Fundamentil Negara Indonesia)”, Pidato Dies Natalis Universitas Airlangga I, 10 November 1955 dalam Notonagoro, Pancasila Dasar Falsafah Negara, Jakarta: Pantjuran Tujuh, 1974.

Kementerian Penerangan Republik Indonesia, Pidato Presiden Soekarno, “Res Publica! Sekali Lagi Res Publica!”: Amanat Presiden pada Sidang Pidato Konstituante, Bandung, 22 April 1959.

Kementerian Penerangan Republik Indonesia, Pidato Presiden 10 Nopember 1960 (Amanat Presiden Soekarno pada Pembukaan Sidang Pertama Majelis Permusyawaratan Perwakilan Rakyat Sementara, Gedung Merdeka Bandung, 10 Nopember 1960.  

Kementerian Penerangan Republik Indonesia, Amanat Presiden Soekarno pada Pembukaan Sidang Pertama MPRS. di Gedung Merdeka Bandung, pada Hari Pahlawan 10 Nopember 1960;

Kementerian Penerangan Republik Indonesia, “Penemuan Kembali Revolusi Kita (the rediscovery of our revolution) “- Pidato Soekarno: Republik Indonesia 17 Agustus 1959, Djakarta, Percetakan Negara 1959

Kementerian Penerangan Republik Indonesia,  Amanat Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang pada tanggal 17 Agustus 1959 dan ditetapkan sebagai  Garis-Garis Besar Haluan Negara berdasarkan Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1960 tentang Garis-Garis Besar Daripada Haluan Negara. Dirinci dalam Keputusan Dewan Pertimbangan Agung Tentang Perintjian  Manifesto Politik Republik Indonesia 17 Agustus 1959  No. 3 /Kpls/Sd/II/59.

 

PUTUSAN PENGADILAN

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005.

Putusan Mahkamah Konstiusi Republik Indonesia Nomor 007/PUU-III/2005, tanggal 31

Agustus 2005.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 50/PUU-VIII/2010, tanggal 21 November 2011.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 138/PUU-XII2014, tanggal 7

Desember 2015;

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 101/PUU-XIV/2016, tanggal 23

Mei 2017.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 98/ PUU-XV/2017, tanggal 31

Januari 2018.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 72/PUU-XVII/2019, tanggal 30 September 2021. 

 

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Republik Indonesia, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Republik Indonesia, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Perwakilan Rakyat Sementara No. VIII/MPRS/1965 Tentang Prinsip-Prinsip Musyawarah Untuk Mufakat Dalam Demokrasi Terpimpin Sebagai Pedoman Bagi Lembaga-Lembaga Permusyawaratan/ Perwakilan.

Republik Indonesia, Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Republik Indonesia, Undang-undang  Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Republik Indonesia, Undang-undang  Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Republik Indonesia, Undang-Undang UU Nomor 40 Tahun 2004 tanggal 19 Oktober 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.    

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906).

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  1974  Nomor 55,  Tambahan  Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3041).

Republik Indonesia, Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890).

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3200).

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3200).

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 38].

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 88).

URL : https://repository.unpak.ac.id/index.php?p=detail&id_karya=3937

 

Document

 
back