Repository Universitas Pakuan

Detail Karya Ilmiah Dosen

Sufmi Dasco Ahmad

Judul : EKSISTENSI HUKUMAN MATI Antara Realita dan Desiderata
Abstrak :

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Mahakuasa, karena atas segala karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan naskah buku ini. Di tengah kesibukan sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, menyelesaikan sebuah naskah buku teks bukanlah pekerjaan ringan, perlu pandai-pandai membagi waktu mengingat padatnya acara kenegaraan dan tugas-tugas fungsional lainnya. Buku yang ada pada tangan saudara sekalian, pada awalnya merupakan sebuah naskah disertasi yang telah penulis pertahankan pada ujian promosi Doktor Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana Unisba Bandung. Kemudian, atas peran Prof. Dr. Edi Setiadi, S.H., M.H., naskah disertasi tersebut di-rewriting (ditulis ulang) menjadi sebuah buku teks yang dapat dipergunakan sebagai bahan ajar, terutama untuk mahasiswa Fakultas Hukum dan Kriminologi dalam berbagai strata, karena isi buku ini bukan saja mengenai materi hukum pidana, akan tetapi di dalamnya mengandung berbagai aspek teori hukum lainnya. Masalah pidana mati masih merupakan bahan perdebatan di kalangan ahli hukum dan pegiat hak asasi manusia. Pro dan kontra masih mewarnai tentang penerapan pidana mati dalam KUHP setiap negara. Perdebatan berkisar di antara menolak, menerima, dan jalan tengah dalam penggunaan pidana mati. Perdebatan ini tidak diketahui kapan akan berakhir. Pergulatan antara tiga kelompok ini bagi mahasiswa Fakultas Hukum tentu saja membawa peluang bagi perkembangan ilmu pengetahuan hukum, khususnya hukum pidana. 

Tahun : 2021 Media Publikasi : Buku
Kategori : Buku No/Vol/Tahun : - / - / 2021
ISSN/ISBN : 978-623-7060-94-9
PTN/S : Universitas Pakuan Program Studi : ILMU HUKUM
Bibliography :

Abidin, Zainal. 2005. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika. Abraham Lincoln Murder Case, Reader’s Digest, Februari, 1960. Anderson, J.N.D. 1954. Islamic Law in the Modern World. New York: New York University Press. Anwar, Yesmil dan Adang. 2008. Pembaharuan Hukum Pidana: Reformasi Pidana. Jakarta: Gramedia Widia Sarana Indonesia. Arief, Barda Nawawi. 1996. Batas-Batas Kemampuan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Seminar Nasional Pendekatan Non Penal dalam Penanggulangan Kejahatan. Semarang. ________. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. ________. 2000. Kebijakan Legistatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Cetakan Kedua. Semarang: Badan Penerbit Undip. ________. 2000. Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan. Bahan Ceramah pada Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Penegak Hukum. Jakarta: DepKumdang. ________. 2008. RUU KUHP Baru: Sebuah Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Undip. ________. 2013. Kapita Selekta Hukum Pidana. (Cet. Ketiga). Bandung: Citra Aditya Bakti. Asshiddiqie, Jimly. (tanpa tahun). “Cita Negara Hukum Indonesia Kontemporer”. Makalah Lepas.________. 2009. Menuju Negara Hukum yang Demokrasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer. ________. 2010. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika. Atmasasmita, Romli. 1983. Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja. Bandung: Armico. ________. 1996. Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme. Bandung: Binacipta. Azhari. 2003. Negara Hukum (Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsip, Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini). Jakarta: Penerbit Kencana. Azhari, Muhamad Tahrir. 2013. Dikutip dari Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. (Cet. Kedua). Bandung: Alumni. Aziez. 2011. “Syarat-Syarat Qishash”. Diakses dari: http://islam-shared. blogspot.com/2011/11/syarat-syarat-qishash.html, tanggal 14 Mei 2015. Badan Narkotika Nasional. 2007. Advokasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta. Bake, C. “De Doodstraf”, W. 11716, van Veen, Generale Preventie. Bakri, H.M.K. 1954. Sejarah Hukum dalam Islam. Jakarta: Widjaya. Basyir, Ahmad Azhar. 1985. Hubungan Agama dan Pancasila. Yogyakarta: UII. Beccaria. 1996. Of Crime and Punsihment. Translated by Jane Grigson. New York: Marsilio Publisher. Bentfort, Dr. J.A. 1940. Tijdsrchift voor Strafrecht. Bonger, W.A. 1955. Pengantar Kriminologi. Jakarta: Pembangunan. Cassutto, Is. Het Strafrecht van Ned. Indie. Bagian ke-1, Cetakan ke-4. Classberg, Benjamin, et.al. Prison or Crime Prevention. Little Blue Book No. 1271. Edited by Heldeman, Juli. Collete, P.P.C. 1894. “De Doodstraf in het Regeerings ontwerp van een Wetboek van Militair Strafrecht”, T.v.S., VIII. Damstee, H.T. 1917. “De Doodsraft”, Kolonial Tijdscrift. Dirjosisworo, Soedjono. 1990. Hukum Narkotika Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti. Djunaedi, Oding. 2009. “Memahami Konsep Demokrasi dan Penerapannya dalam Negara Hukum”. Jurnal Ilmu Hukum Litigasi, 10(3).

 

URL : https://repository.unpak.ac.id/index.php?p=detail&id_karya=2783

 

Document

 
back