ABSTRAK
Studi ini berjudul analisis pengaturan Arbitrase dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dikaitkan dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penelitian ini disusun untuk menemukan jawaban dari isu hukum berikut : 1) Bagaimana Arbitrase dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dikaitkan dengan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ? 2) Bagaimana proses prosedural yang tepat untuk menyelesaikan sengketa dalam Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan dan didukung oleh analisis penelitian lapangan sebagai pendukung. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1) Arbitrase sebagai penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku bisnis diatur dalam UU Perlindungan Konsumen masih menimbulkan banyak isu hukum, diantaranya : a) tidak cocok bahkan bertentangan dengan UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. b) terdapat kontradiksi antara Bab-babnya yaitu Pasal 54 ayat (3) dan Pasal 56 ayat (2). c) terdapat perbedaan posisi antara konsumen di dalam UU Perlindungan Konsumen dengan UU
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 2) Lemahnya konstruksi hukum dalam pelaksanaan Arbitrase BPSK karena tidak adanya pengaturan prosedur yang jelas dalam UU Perlindungan Konsumen dan peraturan pelaksanaannya khususnya Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350 MPP/Kep/12/2001 sebagaimana juga halnya dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2006
Kata kunci : sengketa konsumen, arbitrase, UU Perlindungan Konsumen
|