Repository Universitas Pakuan

Detail Karya Ilmiah Dosen

Agus Satory, Dkk.

Judul : Pengantar Hukum Perdata
Abstrak :

Hukum perdata merupakan cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau subjek hukum lainnya dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam sistem hukum Indonesia, hukum perdata memiliki peran yang sangat strategis karena mencakup berbagai aspek kehidupan seperti perjanjian, kekeluargaan, dan kepemilikan benda. Sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang mengadopsi tradisi hukum perdata kontinental, hukum perdata Indonesia dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa, khususnya Belanda, yang menjadi landasan pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Prinsip-prinsip hukum perdata memainkan peranan penting sebagai pedoman normatif yang mengatur hubungan hukum antar individu. Prinsip ini tidak hanya memberikan arahan bagi legislator dalam membentuk aturan hukum, tetapi juga menjadi pedoman bagi hakim dalam memutuskan perkara dalam hukum perdata. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip dasar ini menjadi esensial untuk menjamin berjalannya keadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat.

Tahun : 2025 Media Publikasi : Buku
Kategori : Buku No/Vol/Tahun : 1 / 1 / 2025
ISSN/ISBN : 978-623-10-9176-5
PTN/S : Universitas Pakuan Program Studi : ILMU HUKUM
Bibliography :

A. Qodri Azizy, Membangun Fondasi Ekonomi Umat, Meneropong Prospek Berkembangnya Ekonomi Islam (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004). Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Alumni, 1990. ______, Hukum Perdata Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014). Achmad Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana, 2009. Affandi, Ali. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian. Jakarta: Rineka Cipta, 1997. Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005. Apeldoorn, L. J. Van. Pengantar Ilmu Hukum, (terjemahan: Mr. Oetarid Sadino). Cet. XVI, Jakarta: Pradnya Paramita, 1980. ______. Pengantar Ilmu Hukum (Inleiding Tot de Studie van Het Nederlandse Recht). Jakarta: Pradnya Paramita, 1985. Ari Purwadi. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Surabaya: Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. (2016). Arifudin, N., Jufrin, J., Asriyani, A., Narwadan, T. N., Pusvita, D. E., Abqa, M. A. R., ... & Philona, R. Pengantar Ilmu Hukum. CV. Gita Lentera. (2024). Aristotle. The Nicomachean Ethics. Disunting oleh W. D. Ross dan Lesley Brown. Oxford: New York: Oxford University Press, 2009. Asriani. Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Kedudukan Anak Luar Kawin Dalam Hubungan Kewarisan Menurut UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Dan Hukum Islam. Bandar Lampung: Permatanet, 2014. Asyhadie, Zaeni, Sahruddin, Lalu Hadi Adha, and Israfil. Hukum Keluarga Menurut Hukum Positif Di Indonesia. Depok: Rajawali Press, 2020. Atmadjaja, Djoko Imbawani. Hukum Perdata. Malang: Setara Press, 2016. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kompilasi Bidang Hukum Kekeluargaan. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2009. ______. Peningkatan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum, Penelitian Hukum. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1992. Beni Ahmad Saebani, Fiqih Mawaris, Pustaka setia, Bandung, 2012. Budiman Setyo Haryanto, Hukum Waris, UNSOED, Purwokerto, 2008.

URL : https://www.neliti.com/pt-adikara-cipta-aksa

 

Document

 
back