Abstrak |
: |
Rumah Sakit merupakan sarana publik dibidang kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Sebagai sarana publik dibidang kesehatan, maka diperlukan sumber daya manusia, alat kesehatan bahkan sarana yang menunjang dalam pelayanan kesehatan tersebut. Sebagai sarana publik maka Rumah Sakit pun harus mempunyai gedung yang kemanfaatan disesuaikan dengan fungsinya. Bangunan gedung Rumah Sakit harus memenuhi persayaratan administratif dan persayaratan tehnis. Persyaratan administratif akan terbit ketika persyaratan tehnis dipenuhi. Salah satunya adalah sertifikat laik fungsi. Berdasarkan peraturan gedung bisa dimanfaatkan sesuai fungsi apabila SLF sudah terbit. SLF ini adalah keandalan bangunan gedung yang menjadi syarat secara tehnis. Kegagalan bangunan gedung disesuaikan dengan permasalahan yang ditemukan dilapangan, dengan begitu sanksi dapat diturunkan sesuai dengan permasalahan yang muncul.
|