Abstrak |
: |
Protokol kyoto adalah perjanjian bersama antar negara yang bertujuan mengatur mengangkat emisi gas rumah kaca dalam rangka mengatasi masalah pemanasan global. Perjanjian ini merupakan hasil kesepakatan dalam rangka melaksanakan konvensi Kerangka kerja PBB mengenai perubahan iklim (UNFCCC). Dalam perjalanannya Protokol Kyoto ini banyak mengalami kendala, dimulai dengan tidak meratifikasinya Amerika Serikat. selanjutnya banyak negara maju (annex-1) tidak mematuhi aturan untuk pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 5% dibawah tingkat emisi tahun 1990 dalam periode 2008-2012. setelah habis masa berlakunya ditahun 2012, dilakukan pertemuan para pihak dari protokol kyotoserta sidang COP-18-UNFCCC di Doha Qatar. Pertemuan menyepakati protokol kyoto akan diperpanjang masa berlakunya hingga tahun 2020. namun kesepakatan tersebut tidak disetujui oleh tiga negara maju yaitu : Jepang, Kanada, dan Rusia, karena masalah internal dan eksternal negara tersebut. Dalam konferensi para pihak konvensi perubahan iklim ke -13 (COP 13) di Bali menghasilkan rencana Aksi BAli (bali Action Plan), yaitu sebuah rencana atau peta jalan negosiasi strategi iklim global untuk melanjutkan Protokol Kyoto. Rencana ini mengakui pentingnya hutan untuk mengatasi masalah perubahan iklim dan besarnya potensi yang terkandung dalam Reducing Emission from Deforestation and forest Degradation (REDD).
Kata Kunci : Pemanasan Global, Protokol Kyoto, REDD
|
Bibliography |
: |
Daniel Murdiyarso, Protokol kyoto, bagi negara Implikasinya berkembang, kompas 2005.
Fachruddin Mangunjaya, bertahan di bumi menhadapi perubahan iklim, Jakarta yayasan Obor Indonesia, 2008.
Gorz Andre, Anarki kapitalisme, second edition Yogyakarta : Resist book, 2005.
Jonsson chister and Jonas Tallberg, Complience and post Agreement ini Bergaining, European journal of international, 2008.
John Volger, Environment, New York : Palgrave, 1998.
Canada Pulls out of kyoto Protocol, http//www.Thejournal.ie/Canada-pulls-out-ofKyotoProtokol-303644-Dec.2011
UNFCCC. "Doha amendement To the Kyoto Protocol Doha, 8 December 2012 pasal 3" (21 Desember 2012)
|