Repository Universitas Pakuan

Detail Karya Ilmiah Dosen

Yenny Febrianty

Judul : Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia
Abstrak :

Perlindungan hukum terhadap nilai tradisi perkawinan
bajapuik perlu dilakukan sebagai upaya mempertahankan
dan melestarikan kebudayaan Indonesia serta dalam
rangka mewujudkan ketahanan budaya masyarakat Pariaman. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah substansi
dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh
masyarakat hukum adat dan Pemerintah Daerah sesuai
amanat dari Undang-Undang Pemerintah Daerah dan
Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Globalisasi dapat
membawa dampak terhadap nilai tradisi perkawinan
bajapuik. Hal ini terjadi karena perkembangan pemikiran
manusia, teknologi yang semakin pesat, serta prinsip
ekonomi yang digunakan masyarakat Pariaman dalam
kehidupannya. Penelitian ini menggunakan tradisi
penelitian kualitatif, dan paradigma konstruktivisme.
Dalam peneltian ini digunakan studi kasus, khususnya pada
masyarakat Pariaman. Data yang digunakan adalah data
primer dan data sekunder, dan teknik pengumpulan data
berupa indepth interview dan observasi partisipasi. Data
yang diperoleh dianalisis menggunakan narasi studi kasus
interpretif. Berdasarkan analisis, Hasil penelitian
menunjukkan bahwa nilai tradisi perkawinan bajapuik
perlu dilindungi oleh masyarakat hukum adat karena nilai
tradisi ini telah mengalami pergeseran. Pergeseran tradisi
perkawinan bajapuik terjadi dalam tataran filosofi
(penghormatan terhadap calon menantu laki-laki, atas
dasar mufakat dan bersifat gotong royong) maupun dalam
tata cara perkawinan. Penelitian ini merekomendasikan
agar tokoh-tokoh masyarakat adat Pariaman hendaknya
memberikan kontribusi serta arahan-arahan tentang nilainilai luhur yang terkandung, dan tata cara tradisi
perkawinan bajapuik pada generasi muda untuk menjaga
keberlangsungan tradisi bajapuik di tengah-tengah zaman
globalisasi sekarang ini serta Pemerintahan Daerah Kota
maupun Kabupaten Pariaman perlu meenerbitkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Kebudayaan atau
Kearifan Lokal, yang di dalamnya memuat antara lain
mengenai perlindungan nilai tradisi perkawinan Bajapuik.
Kata Kunci : Perlindungan, Masyarakat Hukum Adat, Nilainilai Tradisi, Perkawinan Adat Bajapuik.
 

Tahun : 2022 Media Publikasi : Prosiding
Kategori : Prosiding No/Vol/Tahun : 1 / vi / 2022
ISSN/ISBN : 978-623-449-176-0
PTN/S : Universitas Pakuan Bogor Program Studi : ILMU HUKUM
Bibliography :

Amir MS, Adat Minangkabau Pola dan Tujuan Hidup
Orang Minang, 1999, Jakarta, PT. Mutiara Sumber
Widya.
AA Navis, Alam Terkembang Jadi Guru, Adat dan
Kebudayaan Minangkabau, 1984, Jakarta, Cetakan
ke-1 PT Tempirint.
A. Safril Mubah, Strategi Meningkatkan Daya Tahan
Budaya Lokal Dalam Menghadapi Arus Globalisasi,
Jurnal Tahun 2011, Volume 24 Nomor 4, Departemen
Hubungan Internasional FISIP Universitas Airlangga
Surabaya.
Amir Ms. Adat Minangkabau Pola dan Tujuan Hidup
Orang Minang, 1993, Jakarta, PT. Mutiara Sumber
Wijaya.
Bahler Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum,
2008, Bandung, Mandar Maju.
Brian Z Tamanaha, A General Jurisprudence of Law and
Soeciety, 2006, New York: Oxford University Press.
Djamanat Samosir, Hukum Adat Indonesia Eksistensi
Dalam Dinamika Perkembangan Hukum di
Indonesia, 2013, Bandung, Nuansa Aulia.
Mursal Esten, Minangkabau Tradisi Dan Perubahan,
1993, Padang.
Purwadi, Upacara Tradisional Jawa, Menggali Untaian
Kearifan Lokal, 2005, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-Asas Hukum
Adat, 1998, Jakarta, CV Haji Masagung.
Soetandyo Wignjsoebroto, Mempersoalkan Empat Syarat
Pengakuan Eksistensi Hukum Adat, 2009, Jakarta,
makalah, HUMA.
Sukirno, disampaikan Dalam Seminar Bertajuk;
Pemberdayaan Hukum Tidak Tertulis Dalam Grand
Design Pembangunan Hukum Nasional, dilaksanakan
oleh BPHN Jakarta tanggal 27 Juni 2019.
Ter Haar Bzn, terjemahan K.Ng.Soebakti Proesponoto,
Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat, 1999, Jakarta,
Cetakan ke-12 PT. Pradnya Paramita
 

URL :

 

Document

 
back