Repository Universitas Pakuan

Detail Karya Ilmiah Dosen

Yenny Febrianty

Judul : Book Chapter Sosiologi Hukum
Abstrak :

Pembentukan Hukum Dalam Masyarakat

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat 3, mengambarkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai salah satu dimensi kehidupan bangsa Indonesia, hukum adalah suatu kebutuhan mendasar     yang kehadirannya bersifat alamiah dalam kehidupan sebagai alat pengatur, baik dalam kehidupan individual, kehidupan sosial maupun kehidupan  bernegara.

Menurut E. Utrecth, sejak negara turut serta secara aktif dalam pergaulan hukum  (rechtsverkeer) kemasyarakatan, maka lapangan pekerjaan pemerintah semakin luas. Administrasi negara diserahi kewajiban untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum (bestuurzorg). Diberinya tugas bestuurzorg itu membawa bagi administrasi negara suatu konsekuensi yang khusus. Agar dapat menjalankan tugas menyelenggarakan kesejahteraan rakyat, dan sebagainya secara baik, maka administrasi negara memerlukan kemerdekaan untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri, terutama dalam penyelesaian soal-soal genting yang timbul dengan sekonyong-konyong dan yang peraturan penyelenggaraannya belum ada, yaitu belum dibuat oleh badan-badan kenegaraan yang diserahi fungsi legislatif. (Ridwan HR, 2013: 14-15).

Hukum itu sendiri terbentuk oleh adanya sejumlah kepentingan manusia yang berbeda, sehingga diperlukan fasilitator untuk mendekatkan kepentingan tersebut guna menciptakan keadilan.

Hukum adalah untuk kebahagian, harga diri manusia, kesejahteraan dan kemuliaan manusia. Maka dengan itu hukum adalah untuk manusia dan kehadiran hukum dalam masyarakat memberikan nilai yang baik bagi kelangsungan hidup manusia.

Dalam kehidupan masyarakat, penerapan hukum hanya dapat terjadi melalui manusia. Manusia adalah pembuat hukum sebagai suatu karya manusia di dalam masyarakat. Pembuatan hukum itu hendak dilihat dalam hubungan dengan bekerjanya hukum sebagai suatu lembaga sosial, maka pembuatan hukum itu dilihat sebagai fungsi masyarakat. (Satjipto Rahardjo, 1986: 45).

Menurut Soerjono Soekanto untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum masyarakat terdapat empat indikator yang dijadikan tolak ukur yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan pola perilaku hukum. Setiap indikator tersubut menunjukkan tingkat kesadaran hukum tertentu mulai dari terendah sampai dengan tertinggi. (Soerjono Soekanto, 1982:140).

Menurut Bagir Manan, Program penyusunan kodifikasi hukum ternyata tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kodifikasi selamanya mengandung berbagai kelemahan bawaan. Di satu sisi ia membutuhkan waktu lama karena harus lengkap dan menyeluruh, namun di sisi yang lain, kebutuhan hukum tidak mungkin menunggu, akibatnya timbul terobosan yang sering bersifat fighting the problem bukan solving the problem. Dari asumsi di atas maka diperlukan terobosan-terobosan dalam pembentukan Hukum yang dapat mengikuti dinamika kehidupan masyarakat yang terus berubah dalam setiap tatanan hukum nasional sehingga harapan menjadikan hukum sebagai regulasi dan rel dalam perjalanan kehidupan dapat secara dinamis dapat mengikuti setiap perkembangan dalam dinamika masyarakat (Dwi Astuti, 2010: 104).

Setelah beberapa konsep perubahan pola perilaku manusia dalam dinamika sosial dijelaskan pada pembahasan sebelumnya, menjadi jelas bahwa banyak faktor yang dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat dan budaya masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan suatu undang-undang yang dapat mengorientasikan masyarakat sesuai dengan kaidah-kaidah kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan seringkali dibangun di atas asumsi-asumsi tertentu. Desain pengadilan adalah ini atau itu, berdasarkan, misalnya, pada perkiraan jumlah rata-rata kasus. Dari situ dapat ditentukan jumlah Hakim, Panitera dan ruang sidang dengan fasilitas lainnya. Namun, keadaan tidak selalu sesuai dengan harapan, sehingga keadaan yang tidak terduga dapat muncul. Situasi seperti ini terjadi di Amerika Serikat, setelah produksi mobil menyebabkan banjir kendaraan di jalan. Pada gilirannya, banyak kecelakaan yang harus dibawa ke pengadilan. Rancangan pengadilan yang tidak siap menghadapi masuknya kasus-kasus yang masuk mungkin perlu menyiapkan pengaturan khusus atau berisiko runtuh (D.P. Johnson, 1994 :18).

Dokumen hukum harus mampu menangkap aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang tidak hanya di dunia kontemporer tetapi juga sebagai acuan untuk memprediksi perkembangan sosial, ekonomi dan budaya, dan politik di masa depan. Norma hukum secara inheren merupakan nilai-nilai yang diyakini masyarakat, tetapi kekuasaan untuk menegakkan hukum tidak dapat lepas dari kekuasaan institusional, sehingga hukum, masyarakat, dan kekuasaan merupakan bagian dari suatu tatanan diri sosial. Oleh karena itu, hukum tidak hanya dipahami sebagai standar untuk menjamin keadilan dan kewajaran, tetapi juga harus dilihat dari perspektif yang efektif. Oleh karena itu, pendidikan hukum dalam perspektif reformasi hukum harus menitikberatkan pada dua hal, yaitu sistem hukum dan budaya hukum. Maka pembentukan hukum dalam perspektif pembaharuan hukum, di samping harus memperhatikan aspek metodologis, juga harus merujuk dan meletakkan norma hukum dalam kesatuan harmoni vertikal dengan aspek teologis, ontologis, positivistik dan aspek fungsional dari suatu norma hukum. (Zainal Arifin Hosein, 2021: 307).

Tahun : 2022 Media Publikasi : Buku
Kategori : Buku No/Vol/Tahun : No. 1 / 1 / 2022
ISSN/ISBN : 978-623-362-514-2
PTN/S : Pakuan Bogor Program Studi : ILMU HUKUM
Bibliography :

Apeldoorn, L.J. Van, (2004), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, PT. Pradnya Paramita

Ashshofa, Burhan, (2001), Metode Penelitian hukum, Jakarta, Rineka Cipta.

Astuti, Dwi, (2010), Kajian tentang Pembentukan Hukum Sinergi Dengan Dinamika Masyarakat dan Kebudayaan, E-Jurnal Wacana Hukum, DOI: 10.33061/1.jwh.2010.9.2.280.

Hartono, C.F.G Sunaryati, (1985), Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Bandung, Binacipta.

Hosein, Zainal Arifin, (2012), Pembentukan Hukum Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum, Jakarta, Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume I No.3.

 

HR, Ridwan, (2013), Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Rajawali Press.

Haryanti, Tuti, (2014), Hukum dan Masyarakat, Ambon, Jurnal Tahkim Volume X No.2.

Johnson, D.P, (1994), Teori Sosiologi Klasik dan Modern, Jakarta, Gramedia.

Jainah, Zainal Ompu, (2011), Membangun Budaya Hukum Masyarakat Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika (Studi Tentang Lahirnya Badan Narkotika Nasional), Semarang, Jurnal Keadilan Progresif Volume 2 No.2. 

Mawardi, Didiek R, (2015), Fungsi Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat, Semarang, Jurnal masalah-Masalah Hukum Fakultas Hukum UNDIP.

Mahanani, Anajeng Esri Edhi, dkk, (2021),  Kausalitas Kesadaran dan Budaya hukum Dalam Membentuk Kepatuhan Hukum Kebijakan Penanggulangan Covid 19, Mataram, Jurnal Widya Pranata Hukum Volume 3 No.2 Universitas Widya Mataram.

ND, Mukti Fajar dan Ahmad, Yulianto, (2010), Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogjakarta, Pustaka Pelajar

Nurita, Riski Febria dan Sugianto, Laga Sugianto, (2018), Membangun Budaya Hukum Industri Di era Globalisasi, Batam, Jurnal Cahaya keadilan Volume 6 No.1 Universitas Putera Batam.

Purbacaraka, Purnadi, (1978), Renungan Tentang Filsafat Hukum, Palembang, Lembaga Penelitian Hukum Universitas Sriwijaya.

Purba, Iman Pasu Marganda Hadiarto, (2017), Penguatan Budaya Hukum Masyarakat Untuk Menghasilkan Kewarganegaeaan Transformatif, Yogjakarta, Jurnal Civis Volume 14 No.2 Universitas Negeri Yogjakarta.

 

Rahardjo, Satjipto, (1986), Hukum Dan Masyarakat, Bandung, Angkasa.

 

Raharjo, Satjipto, (2009), Hukum dan perilaku (Hidup Baik Adalah Dasar hukum Yang Baik), Jakarta, Cetakan 1 Kompas.

 

Soekanto, Soerjono, (1975), Beberapa Permasalahan Dalam kerangka Pembangunan Di Indonesia, Jakarta, Yayasan Penerbit UI.

 

Soekanto, Soerjono, (1982), Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta, Cv. Rajawali.

Soemitro, Ronny Hanitijo, (1980), Permasalahan Hukum Di Dalam Masyarakat, Bandung, Peneribit Alumni.

Suryadi, (2010), Fungsi Hukum Sebagai Alat dan Cermin perubahan Masyarakat, Surakarta, Jurnal Of Rural and Development UNS Volume 1 No.2.

 

URL : https://books.google.co.id/books/about?id=5TVxEAAAQBAJ

 

Document

 
back