Repository Universitas Pakuan

Detail Karya Ilmiah Dosen

Yeni Nuraeni, Henny Yuningsih, Ladito R., Bagaskoro, Roby Satya Nugraha, Dian Afrilia, Annisa Rahmi Faisal, Artha Febriansyah, L. Alfies Sihombing, Ni Made Rai Sukardi, Kadek Mery Herawati, Herli Antoni, Muhammad Rizqi Hengki, Iwan Darmawan ,

Judul : Perkembangan Hukum Pidana
Abstrak :

Pendahuluan Masalah pidana dan pemidanaan sebagai  salah satu persoalan pokok dalam hukum pidana ternyata  tidak pernah selesai dibicarakan dan tidak akan habis habisriya menjadi topik pembicaraan baik di kalangan  praktisi maupun kalangan akademisi. Terkadang pidana  dan pemidanaan menjadi sorotan ketlka efektifitasnya  tidak mampu menjadi sarana pengendalian kejahatan,  namun demikian menurut Muladi, stelsel pidana dapat  dijadikan ukuran sampal seberapa jauh tingkat  peradaban bangsa yang bersangkutan. 

Pembicaraan tentang pidana dan pemidanaan, baik  menyangkut tujuan, stelsel pidana, berat ringannya  pidana sampai pada pedoman penjatuhan pidana  sebenarnya sudahlama dansering dilakukan, dan  hasilnya sebagian telah tertuang dalam berbagai Kqnsep  Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia,  yang dikeluarkan Departemen Kehakiman sejak pada  tahun 1964, hingga terakhir dikeluarkan pada tahun  2004 oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang— Undangan Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia  hasil kerja Panitia Terpadu Penyusunan Rancangan KUHP 

di bawah Koordinator Prof. Dr. Muladi, SH yang sekarang  ini menjadi bahan dan acuan penulisan. Bahwa apa yang  terdapat di dalam berbagai Konsep Rancangan Undang  Undang KUHP dari yang satu kepada yang lainnya, telah  mehgalami perubahan dan perkembangan dalam berbagai  aspek, termasuk dl dalamnya materi tentang pidana dan  pemidanaan.  

Meskipun demikian tidak berarti bahwa dengan Konsep  KUHP yang terakhir itu telah memperlihatkan  kelengkapan dan kesempurnaan sehingga seolah-olah  tidak terdapat lagi celah-celah atau permasaiahan 

permasaiahan yang dapat didiskusikan. Tentu pendapat  yang demikian tidak seluruhnya benar, karena konsep  yang ada itu, masih meninggalkan berbagai persoaian  yang periu mendapat pembahasan. Tulisan ini mencoba  mengangkat dan mengungkapkan berbagai persoaian  yang masih tersisa di sekitar RUU KUHP khususnya  kaita'nnya dengan masalah pidana dan pemidanaan.  Untuk itu, maka tulisan ini pertama-tama akanmencoba  mengkritisi teoriteori yang dianut oleh RUU KUHP dalam  merumuskan tujuan pemidanaan. Seteiah itu mencoba  mengkritisi sistem dan pola pengancaman (pembobotan  tentang berat ringannya sanksi) pidana. Bagian akhir dari  tulisan, ini adalah mencoba mengkritisi tentang pola  penerapan pidana dikaitkan dengan kebebasan hakim  dan upaya pengendalian kejahatan. 

 

Tahun : 2022 Media Publikasi : Buku
Kategori : Buku No/Vol/Tahun : 233 / vi / 2022
ISSN/ISBN : 9786233628792
PTN/S : BOOK CHAPTER Program Studi : ILMU HUKUM
Bibliography :

Adami Chazawi. 2010. Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta:
PT. Raja Grafindo.
Dwidja Priyanto. 2009. Sistem Pelaksanaan Pidana
Penjara Di Indonesia, Bandung: PT. Rafika Aditama.
Leden Marpaung. 2009. Asas-Teori-Praktek Hukum
Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
Muladi dan Barda Nawawi. 1992. Bunga Rampai Hukum
Pidana, Bandung: Alumni, Bandung.
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah 2005. Politik
Hukum Pidana (Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan
Dekriminalisasi), Jakarta: Pustaka Pelajar.

URL : https://drive.google.com/drive/u/1/folders/1fblRjSrFkd_1ScPMQAzbDJgL-GMlkekw

 

Document

 
back