Judul | : | Perkembangan Hukum Pidana | |||
Abstrak | : | Pendahuluan Masalah pidana dan pemidanaan sebagai salah satu persoalan pokok dalam hukum pidana ternyata tidak pernah selesai dibicarakan dan tidak akan habis habisriya menjadi topik pembicaraan baik di kalangan praktisi maupun kalangan akademisi. Terkadang pidana dan pemidanaan menjadi sorotan ketlka efektifitasnya tidak mampu menjadi sarana pengendalian kejahatan, namun demikian menurut Muladi, stelsel pidana dapat dijadikan ukuran sampal seberapa jauh tingkat peradaban bangsa yang bersangkutan. Pembicaraan tentang pidana dan pemidanaan, baik menyangkut tujuan, stelsel pidana, berat ringannya pidana sampai pada pedoman penjatuhan pidana sebenarnya sudahlama dansering dilakukan, dan hasilnya sebagian telah tertuang dalam berbagai Kqnsep Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, yang dikeluarkan Departemen Kehakiman sejak pada tahun 1964, hingga terakhir dikeluarkan pada tahun 2004 oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang— Undangan Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia hasil kerja Panitia Terpadu Penyusunan Rancangan KUHP di bawah Koordinator Prof. Dr. Muladi, SH yang sekarang ini menjadi bahan dan acuan penulisan. Bahwa apa yang terdapat di dalam berbagai Konsep Rancangan Undang Undang KUHP dari yang satu kepada yang lainnya, telah mehgalami perubahan dan perkembangan dalam berbagai aspek, termasuk dl dalamnya materi tentang pidana dan pemidanaan. Meskipun demikian tidak berarti bahwa dengan Konsep KUHP yang terakhir itu telah memperlihatkan kelengkapan dan kesempurnaan sehingga seolah-olah tidak terdapat lagi celah-celah atau permasaiahan permasaiahan yang dapat didiskusikan. Tentu pendapat yang demikian tidak seluruhnya benar, karena konsep yang ada itu, masih meninggalkan berbagai persoaian yang periu mendapat pembahasan. Tulisan ini mencoba mengangkat dan mengungkapkan berbagai persoaian yang masih tersisa di sekitar RUU KUHP khususnya kaita'nnya dengan masalah pidana dan pemidanaan. Untuk itu, maka tulisan ini pertama-tama akanmencoba mengkritisi teoriteori yang dianut oleh RUU KUHP dalam merumuskan tujuan pemidanaan. Seteiah itu mencoba mengkritisi sistem dan pola pengancaman (pembobotan tentang berat ringannya sanksi) pidana. Bagian akhir dari tulisan, ini adalah mencoba mengkritisi tentang pola penerapan pidana dikaitkan dengan kebebasan hakim dan upaya pengendalian kejahatan.
|
|||
Tahun | : | 2022 | Media Publikasi | : | Buku |
Kategori | : | Buku | No/Vol/Tahun | : | 233 / vi / 2022 |
ISSN/ISBN | : | 9786233628792 | |||
PTN/S | : | BOOK CHAPTER | Program Studi | : | ILMU HUKUM |
Bibliography | : | Adami Chazawi. 2010. Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta: |
|||
URL | : | https://drive.google.com/drive/u/1/folders/1fblRjSrFkd_1ScPMQAzbDJgL-GMlkekw |