Abstrak |
: |
Tujuan penelitian ini ialah untuk memberitahukan bahwa dalam rangka memperoleh keadilan tidak semua orang dapat membayar jasa advokat atau pembela hukum salah satunya ialah masyarakat miskin. Bantuan hukum sangat diperlukan bagi masyarakat miskin yang dapat diperoleh tanpa bayar (Probono publico). Bedasarkan hal tersebut maka lahirlah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum selajutnya disebut UU Bankum. Selanjutnya bedasarkan ketentuan pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, penyelenggaraan bantuan hukum diatur dengan Peraturan Daerah. Dengan mempertimbangkan hal-hal yang sudah dijelaskan maka Pemerintah Kabupaten Bogor membuat kebijakan dengan menerbitkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, Sehingga dengan dibentuknya peraturan tersebut Pemerintah Kabupaten Bogor mempunyai dasar hukum untuk memenuhi hak konstitusional warga negara di bidang bantuan hukum terutama bagi orang atau kelompok Masyarakat Miskin. Pelaksanaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Bogor yang didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin diselenggarakan oleh Dinas Sosial sesuai dengan Pasal 6 angka (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 tahun 2016. Dinas sosial bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah terakreditasi oleh Kementrian Hukum dan HAM. Dalam praktiknya, terdapat permasalahan yang timbul dalam memberikan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di wilayah Kabupaten Bogor, seperti Faktor dana yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor yang sangat minim, Sulitnya membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta Informasi serta sosialisasi tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Bogor belum tersampaikan secara luas kepada masyarakat.
|
Bibliography |
: |
Adnan Buyung Nasution, Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta: LP3ES, 2007.
Bambang Sunggono dan Aries Harianto, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung:
Mandar Maju,2009.
Benny K. Harman et al., LBH Memberdayakan Rakyat, Membangun Demokrasi, Jakarta: YLBHI,
1995.
Frans Hendra Winata, Probono publico, Hak Konstitusional fakir miskin untuk memperoleh
bantuan hukum, Jakarta:Gramedia Pustaka Utama, 2009.
Frans Hendra Winarta, Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Jakarta:
Elex Media Komputindo, 2000.
Ishaq, Pendidikan Keadvokatan, Jakarta; Sinar Grafika.2010.
Martiman Promohamidjo, Penasihat Hukum dan Organisasi Bantuan Hukum, Jakarta: Ghalia
Indonesia, 1984.
Martiman Prodjohamidjojo, Penasihat Organisasi Bantuan Hukum, (Jakarta: Ghalia Indoneisa,
1984.
M Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidik dan Penuntut,
Jakarta: Sinar Grafik, 2003.
Soerjono Soekamto, Bantuan Hukum Suatu Tinjauan Sosio-Yuridis, (Jakarta: Ghalia Indah. 1983.
Ujan, A. “Filsafat Hukum: Membangun Hukum, Membela Keadilan”, RESPONS, Volume 14 No. 1,
2009.
Anonim, “Arti Kata Miskin Dalam Bahasa Indonesia” tersedia di: https://kbbi.web.id/miskin
diakses pada tanggal 4 Agustus 2022.
Ni Gusti Agung Ayu Mas Triwulandari, ‘’Problematika Pemberian Bantuan Hukum Struktural
Dan Non Struktural Kaitannya Dengan Asas Equality Before The Law’’, Jurnal Kebijakan
Hukum (Vol. 14 Nomor 3, 2020).
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang tentang Bantuan Hukum, UU Nomor 16 Tahun 2011, LN 104
Tahun 2011, TLN No. 5248.
__________, Undang Undang Tentang Advokat, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003, TLN No.
4288.
__________, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. LN No 98 Tahun
2013. TLN No. 5421.
|