Repository Universitas Pakuan

Detail Karya Ilmiah Dosen

Sobar Sukmana

Judul : PERJANJIAN NEGARA-NEGARA ASEAN DALAM PEMBENTUKAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN (ASEAN FREE TRADE AREA)
Abstrak :

Kawasan Perdagangan Bebas Asean (Asean Free Trade Area) sudah menjadi
keputusan dan ketetapan yang harus dihadapi semua negara Asean. Dengan adanya
bea masuk impor barang 0 %, maka harga produk menjadi kompetitif di tingkat
konsumen antar negara anggota Asean. Perlu adanya sosialisasi yang terus menerus
dan berkesinambungan, sinergitas seluruh elemen bangsa terutama pemerintah
dan para pelaku usaha harus selalu terjalin, Pada akhirnya bukan hanya para pelaku
usaha baik besar, menengah maupun kecil yang merasakan langsung atmosfer
persaingan usaha termasuk masyarakat umum selaku konsumen tentunya
menginginkan agar pelaku usaha Indonesia dapat memenangkan persaingan
sehingga Indonesia tidak menjadi “surganya” barang-barang impor. Indonesia
dengan potensi sumber daya alam yang melimpah dengan jumlah pendud uk
terbesar di Asean merupakan modal awal untuk memenangkan persaingan. Tidak
ada lagi kata tidak siap, semua harus siap.
Kata kunci : ASEAN, perdagangan bebas, AFTA.

Tahun : 2022 Media Publikasi : Jurnal Nasional Terakreditasi B
Kategori : Jurnal No/Vol/Tahun : 2 / 5 / 2019
ISSN/ISBN : 2614-1485
PTN/S : Universitas Pakuan Program Studi : ILMU HUKUM
Bibliography :

Perjanjian-Perjanjian Internasional
Vienna Convention on the Law of Treaties 1969.
Declaration, Singapore Declaration 0f 1992.
Agreement, Framework Agreement on Enhancing Asean Economic
Cooperation
---------------- on The Common Effective Preferentian Tariff (CEPT).
-----------------Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) 2009
B. Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-undang No.24 tahun 2000, tentang Perjanjian Internasional.
Peraturan Presiden Republik Indonesia No.2 tahun 2010 tentang Pengesahan
ASEAN Trade In Goods Agreement (Pengesahan Persetujuan
Perdagangan Barang ASEAN).
------------, Presiden Republik Indonesia No.10 tahun 2014 tentang
Pengesahan Protocol to Amend Certain ASEAN Economic Agreement
Related to Trade in Goods (Protokol untuk mengubah Perjanjian
Ekonomi ASEAN tertentu terkait Perdagangan Barang).
------------, Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-
DAG/PER/8/2010 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate Of
Origin) untuk Barang Ekspor Indonesia.
------------, Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 59/M-
DAG/PER/12/2010 Tentang Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan
Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia.
------------, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK011/2010 tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka
ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA).
------------, Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011
tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan
Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

------------, Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.011/2012
tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade in
Goods Agreement (ATIGA).
------------, Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.04/2013
tentang Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Skema ASEAN Trade in
Goods Agreement (ATIGA) Dengan Menggunakan Sistem Setifikasi
Mandiri (Self Sertification).
Surat Edaran Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang
Petunjuk Pelaksanaa Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor
Barang Dalam Ranga Skema Free Trade Agreement.
C. Buku-Buku
Boer Mauna Hukum internasional, pengertian peranan dan fungs dalam era
dinamika global. (Bandung,:PT Alumni 2011)
Damos Dumoli Agusman , Hukum Perjanjian Internasional, kajian teori dan
praktik di Indonesia, cetakan kedua (Bandung, PT.Refika Aditama),
J.G.Starke, Pengantar hukum internasional 2. Cei1 edisi9 (Jakarta : Aksara
Persada Indonesia, 1989),
Depatemen Perdagangan, hasil KTT Asean IV dampaknya bagi Indonesia dan
langkah-langkah kongkrit untuk menghadapinya. (Jakarta Februari
1992).
D. Lainnya
BermandHutagalung Makalah : Memahami Kerjasama Ekonomi Perdagangan
ASEAN-AFTA dengan mitra dagang
K. Algamar, Konsekwensi-konsekwensi perjanjian ekonomi asean menuju pasar
bebas. Majalah bulanan manajemen dan usahawan indoseia.No.5thn
XXI, mei 1992.
Mohammad Burhan Tsani, Peta Perkembangan dan Paradigma Baru Hukum
Internasional. (Makalah disampaikan dalam Temu Ilmiah Nasional
Mahasiswa Hukum , Yogyakarta 1992)
Nopirin, Peran Pemerintah Dalam Rangka Penanggulangan Perbuatan Curang.
Makalah Disampaikan Dalam Temu Wicara Nasional
Penannggulangan Perbuatan Curang, (Yogyakarta 1992)

http://pkndisma.blogspot.com/2013/03/kawasan-perdagangan-bebas-asean-
afta.html,diunduh9 Oktober 2014
http://apamengapadanbagaimana.blogspot.com/2010/03/apa-tujuan-
dibentuknya- piagam-asean.html, diunduh 9 Oktober 2014
http://feb.ub.ac.id/asean-consortium-on-department-of-economics-
conferenceacdec.html#.VEMjclduQ9V, diunduh 9 Oktober 2014

URL :

 

Document

 
back