Repository Universitas Pakuan

Detail Karya Ilmiah Dosen

Agus Satory, Rayyan Sugangga, Dkk.

Judul : Book Chapter : "ETIKA DAN HUKUM BISNIS"
Abstrak :

Lembaga pembiayaan telah terbukti berperan penting
dalam pendistribusian dan pengalokasian sumber daya
keuangan kepada pelaku usaha dan masyarakat
Indonesia, baik melalui penyediaan pembiayaan atas
barang-barang produktif yang dibutuhkan oleh pelaku
usaha maupun barang-barang konsumtif yang menjadi
kebutuhan masyarakat, yang pada akhirnya akan
mendorong terjadinya peningkatan aktivitas ekonomi
dalam masyarakat Indonesia.
Dalam rangka menghadapi perkembangan perekonomian
nasional yang mengalami perubahan yang cepat,
tantangan yang dinamis dan semakin kompleks, serta
terintegrasi dengan perekonomian global, diperlukan
berbagai penyesuaian kebijakan yang komprehensif di
bidang penyelenggaraan usaha lembaga pembiayaan,
antara lain mengenai kegiatan usaha, tingkat kesehatan,
sumber pendanaan, dan kerjasama pembiayaan.

Penyesuaian kebijakan tersebut diharapkan dapat
menciptakan pengaturan yang jelas dan memberikan
kepastian hukum, yang dapat meningkatkan peranan
lembaga pembiayaan dalam sistem perekonomian
nasional.
Lembaga pembiayaan merupakan suatu lembaga ekonomi
yang relatif baru. Keberadaan lembaga ini adalah dalam
rangka memenuhi kebutuhan dunia usaha pada
umumnya, sebagai suatu alternatif sumber dana. Sebagai
lembaga baru, terutama apabila dipandang dari sisi
hukum, lembaga ini belum dilengkapi dengan perangkat
hukum yang memadai. Oleh karena itu di dalam praktik,
hubungan hukum yang terjadi pada umumnya sangat
didominasi oleh perusahaan-perusahaan pembiayaan
sebagai pihak yang menentukan hukumnya. Dengan
demikian dibutuhkan suatu perangkat hukum yang
mampu menjaga keseimbangan kepentingan perusahaan
di satu pihak terhadap kepentingan konsumen di pihak
lain.

Tahun : 2022 Media Publikasi : Buku
Kategori : Buku No/Vol/Tahun : 1 / 1 / 2022
ISSN/ISBN : 978-623-362-672-9
PTN/S : Universitas Pakuan Program Studi : ILMU HUKUM
Bibliography :

Abdulrrasyid, Priyatna. (2002). Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Fikahati Aneska &
BANI.
Hartono, Sri Redjeki. (2000). Kapita Selekta Hukum
Perusahaan. Editor: Husni Syawali dan Neni Sri
Imaniyati. Bandung: Mandar Maju.
Indonesia. Undang-Undang tentang Perlindungan
Konsumen. UU Nomor 8 Tahun 1999. LN No. 42 Tahun
1999. TLN No. 3821.
_______. Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.
UU Nomor 21 Tahun 2011. LN No. 111 Tahun 2011
TLN No. 5253.
_______. Peraturan Presiden tentang Lembaga
Pembiayaan. PP Nomor 9 Tahun 2009. LN No. 10
Tahun 2009. TLN No. 4695.
_______. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor
Jasa Keuangan. POJK Nomor 1/POJK.07/2014. LN
No. 12 Tahun 2014. TLN No. 5499.
_______. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
POJK Nomor 29/POJK.05/2014.
_______. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
Keuangan. POJK Nomor 61/POJK.07/2020. LN No.
290 Tahun 2020. TLN No. 6599.
Kasmir. (2008). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Jakarta: Rajawali Press.
Muhamad, Abdulkadir. (2004). Lembaga Keuangan dan
Pembiayaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Satory, Agus. (2017). Meneroka Relasi Hukum, Negara,
dan Budaya. Dalam Bunga Rampai, Penyunting R.
Muhammad Mihradi dan Maman S. Mahayana.
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

______. (2022). “Pemberdayaan Lembaga Penyelesaian
Sengketa Konsumen Sektor Jasa Keuangan Yang
Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Serta
Berkepastian Hukum”, Disertasi pada Program Doktor
Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas
Maret Surakarta.
Sutiyoso, Bambang. (2006). Penyelesaian Sengketa Bisnis:
Solusi dan Antisipasi bagi Peminat Bisnis dalam
Menghadapi Sengketa Kini dan Mendatang.
Yogyakarta: Citra Media.
Suparman, Eman. (2012). Arbitrase dan Dilema
Penegakan Keadilan. Jakarta: Fikahati Aneska

URL : https://books.google.co.id/books/about?id=S4yIEAAAQBAJ

 

Document

 
back