Repository Universitas Pakuan

Detail Karya Ilmiah Dosen

Agus Satory, Arif Munandar, Dkk.

Judul : Book Chapter :
Abstrak :

Suatu organisasi lingkungan hidup dikatakan mempunyai kedudukan hukum untuk menggugat apabila ia memenuhi syarat sebagai subjek hukum dan juga memenuhi syarat untuk digolongkan sebagai organisasi lingkungan hidup. Organisasi lingkungan hidup merupakan suatu organisasi, yang berarti merupakan kumpulan lebih dari satu orang, berdasarkan UUPPLH 2009 ini dapat digolongkan ke dalam subjek hukum sebagai kelompok orang atau badan hukum. Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud di atas, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Berbentuk badan hukum; 2. Menegaskan di dalam anggaran dasarnya organisasi lingkungan hidup tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan 3. Telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun. Dengan demikian tidak setiap organisasi lingkungan hidup dapat mengatasnamakan lingkungan hidup, melainkan harus memenuhi persyaratan tertentu. Dengan adanya persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, maka secara selektif keberadaan organisasi lingkungan hidup diakui memiliki ius standi untuk mengajukan gugatan atas nama lingkungan hidup ke pengadilan, baik ke peradilan umum ataupun peradilan tata usaha negara, tergantung pada kompetensi peradilan yang bersangkutan dalam memeriksa dan mengadili perkara yang dimaksud.

Tahun : 2022 Media Publikasi : Buku
Kategori : Buku No/Vol/Tahun : 1 / 1 / 2022
ISSN/ISBN : 978-623-362-588-3
PTN/S : Universitas Pakuan Program Studi : ILMU HUKUM
Bibliography :

Daftar Pustaka Grad, Frank P. (1985). Environmental Law Analysis and Skills Series. Third Edition. New York : Mattew Bender. Harahap, M. Yahya. (2005). Hukum Acara Perdata. Jakarta : Sinar Grafika. Hardjasoemantri, Koesnadi. (1995). Simposium Sehari “Kemitraan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Bogor : FH-UNPAK. Indonesia. Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU Nomor 32 Tahun 2009. LN No. 140 Tahun 2009. TLN No. 5059. Indrajaya. (2021). “Syarat dan Bentuk Tuntutan Hak Gugat Yang Dilakukan Oleh Organisasi Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009”. Jurnal Hukum Doctrinal. Vol. 6, No. 1. Lotulung, Paulus E. (1993). Penegakan Hukum Lingkungan Oleh Hakim Perdata. Bandung : Citra Aditya Bakti. _______. (1997). "Materi Perkuliahan HAN Dalam Yurisprudensi ". Bogor : Fakultas Hukum Universitas Pakuan, tanggal 27 Desember 1997. _______. (1998). “Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997”. Seminar, diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, 5 Juni 1998. Satory, Agus. (1998). “Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup Dalam Kaitannya Dengan Masalah Perlindungan Lingkungan Hidup Menurut UndangUndang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup”, Skripsi, Bogor : Fakultas Hukum Universitas Pakuan. Siahaan, N.H.T. (2009). Hukum Lingkungan. Edisi Revisi. Jakarta : Pancuran Alam. _______. (2011). “Perkembangan Legal Standing Dalam Hukum Lingkungan (Suatu Analisis Yuridis Dalam Public Partisipatory Untuk Perlindungan Lingkungan”. Jurnal Syiar Hukum. Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung. Vol. XIII No. 3. November 2011. Silalahi, M. Daud. (1989). Lingkungan Sebagai Subyek Hukum Serta Kewenangan LSM Mengatasnamakan Kepentingan Umum. Jakarta : SKREPP dan WALHI. ______ . (1990). “Catatan Dari Safari Kampus dan Lingkungan Hidup”. Suara Pembaruan. Jakarta : 5 Februari 1990. ______ . (1995). AMDAL : Dalam Sistem Hukum Lingkungan di Indonesia. Bandung : Mandar Maju. Subekti R. dan R. Tjitrosoedibio. (1972). Kamus Hukum. Cet. II. Jakarta: Pradnya Paramita. Tunggal, Arif Djohan. (1998). Peraturan Perundangundangan Lingkungan Hidup. Buku 1. Jakarta : Harvarindo.

URL : https://books.google.co.id/books/about?id=hGp7EAAAQBAJ

 

Document

 
back