Repository Universitas Pakuan

Detail Karya Ilmiah Dosen

Agus Satory, Hartini, Dkk.

Judul : Book Chapter : "PENGANTAR BISNIS (KONSEP E-MARKETING) : TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN".
Abstrak :

Secara umum, pengertian tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep yang menyebutkan bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya (stakeholders), yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham (shareholders), komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 3 UUPT adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi  perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Secara khusus, pengaturan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan dari suatu perusahaan di Indonesia diatur dalam:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas

Sedangkan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan dari suatu perusahaan diatur dalam:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

6. Peraturan Menteri Negara BUMN PER-05/MBU/2007 juncto Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-08/MBU/2013.

Tahun : 2022 Media Publikasi : Buku
Kategori : Buku No/Vol/Tahun : 1 / 1 / 2022
ISSN/ISBN : 978-623-362-585-2
PTN/S : Universitas Pakuan Program Studi : ILMU HUKUM
Bibliography :

Daftar Pustaka Amalia, Erna. (2020). Regulasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia. Junal Hukum ADIL, 10(2). Fox, Tom, Halina Ward and Bruce Howard. (2002). Public Sector Roles in Strengthening Corporate Social Responsibility: A Baseline Study. Washington: The World Bank. Hadi, Nur. (2011). Corporate Social Responsibility. Yogyakarta: Graha Ilmu. Harahap, M. Yahya. (2009). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika. Hartono, Sri Redjeki. (2022). Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Suatu Kajian Komprehensif”, tersedia di: https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?opt ion=com_content& view=article&id=848:tanggungjawab-sosial-perusahaan-suatu- kajiankomprehensif &catid=102&Itemid=182, diakses tanggal 18 Juni 2022, pukul 17.39 WIB. Indonesia. Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi. UU Nomor 22 Tahun 2001. LN No. 136 Tahun 2001. TLN No. 4152. _______. Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara. UU Nomor 19 Tahun 2003. LN No. 70 Tahun 2003. TLN No. 4297. _______. Undang-Undang tentang Penanaman Modal. UU Nomor 25 Tahun 2007. LN No. 67 Tahun 2007. TLN No. 4724. _______. Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. UU Nomor 40 Tahun 2007. LN No. 106 Tahun 2007. TLN No. 4756. _______. Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU Nomor 4 Tahun 2009. LN No. 4 Tahun 2009, TLN No. 4959. _______. Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU Nomor 32 Tahun 2009. LN No. 140 Tahun 2009. TLN No. 5059. ______ . Peraturan Pemerintah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. PP Nomor 47 Tahun 2012. LN 89 No. Tahun 2012. TLN No. 5305. Kartini, Dwi. (2009). Corporate Social Responsibility. Bandung: Refika Aditama. Satory, Agus. (2020). Modul Kuliah Hukum Perusahaan. Bogor: Fakultas Hukum Universitas Pakuan. Singgih Prayitno, Ujianto. (2015). Corporate Social Responsibility: Konsep, Strategi, dan Perusahaan. Jakarta: Sekretariat Jenderal DPR RI.

 

URL : https://books.google.co.id/books/about?id=gGp7EAAAQBAJ

 

Document

 
back