Repository Universitas Pakuan

Detail Karya Ilmiah Dosen

Agus Satory, Geofakta Razali, Dkk.

Judul : Book Chapter ILMU KOMUNIKASI DAN INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstrak :

Dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, beretika, sehat, produktif, dan berkeadilan perlu dilakukan suatu upaya untuk melakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum dibidang informasi dan transaksi elektronik dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, DPR dan pers.

Ada beberapa pasal yang mengatur tentang perbuatan yang diancam dengan pidana dalam UU ITE yang dalam implementasinya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat, sehingga perlu menyusun pedoman implementasi bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Akhirnya pada tanggal 23 Juni 2021 terbitlah Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik.

Semoga dengan adanya berbagai pengaturan yang telah disebutkan di atas sebagai sumber hukum yang berlaku dalam melakukan suatu perbuatan hukum tertentu terkait penggunaan dan/atau pemanfaatan sarana informasi dan transaksi elektronik diharapkan dapat diminimalisasi orang melakukan tindak pidana dibidang informasi dan transaksi elektronik, sambil menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tahun : 2022 Media Publikasi : Buku
Kategori : Buku No/Vol/Tahun : 1 / 1 / 2022
ISSN/ISBN : 978-623-362-452-7
PTN/S : Universitas Pakuan Program Studi : ILMU HUKUM
Bibliography :

DAFTAR PUSTAKA

 

https://www.liputan6.com/tekno/read/4484690/ini-deretan-pasal-multitafsir-yang-perlu-dihapus-dari-uu-ite-menurut-safenet, di-akses tanggal 18 Februari 2022, pkl. 19.30 WIB.

 

Indonesia. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU Nomor 11 Tahun 2008. LN No. 58 Tahun 2008. TLN No. 4843.

 

______. Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU Nomor 19 Tahun 2016. LN No. 251 Tahun 2016. TLN No. 5952.

 

Kaligis, O.C. (2012). Penerapan Undang-Undang Nomorr 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksii Elektronik Dalam Prakteknya. Cetakan Pertama. Jakarta : Yarsif Watampone.

 

Kanter, E.Y. dan S.R. Sianturi. (2002).  Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.

 

Moeljatno. (2000).  Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta.

 

Naibaho, Nara Palentina. (2018). “Sistem Pembuktian Pada Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Kaitannya Dengan Hukum Acara Pidana”. Tesis Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

 

Satory, Agus. (2017). "Undang-Undang  Informasi dan Transaksi Elektronik  Dalam Perspektif Sosiologi". Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT, Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, Vol. 3 No. 2 September 2017 [ISSN 2442-5303] [e-ISSN 2549-9874], tersedia di : https://unida.ac.id/ojs/index.php/LAW/article/download/956/pdf, diakses tanggal 17 Februari 2022, pkl. 23.31 WIB.

 

_______.  (2020). Modul Pengantar Hukum Telematika. Bogor : FH Universitas Pakuan.

URL : https://scholar.google.co.id/citations?user=ka0E86IAAAAJ

 

Document

 
back