Repository Universitas Pakuan

Detail Karya Ilmiah Dosen

Agus Satory, Rudy Haposan Siahaan, Dkk.

Judul : Book Chapter HUKUM KENOTARIATAN INDONESIA JILID 1
Abstrak :

Pengawasan adalah pemberian pembinaan dan pengawasan baik secara preventif maupun kuratif kepada notaris dalam menjalankan profesinya sebagai pejabat umum sehingga notaris senantiasa harus meningkatkan profesionalisme dan kualitas kerjanya, sehingga dapat memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi penerima jasa notaris dan masyarakat luas.

Mekanisme pengawasan notaris di Indonesia merupakan wewenang 2 (dua) lembaga, yaitu Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris. Majelis Pengawas Notaris terdiri dari Majelis Pengawas  Daerah (MPD), Majelis Pengawas  Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Pusat (MPP). Sedangkan  Majelis Kehormatan Notaris terdiri dari Majelis Kehormatan Wilayah dan Majelis Kehormatan Pusat. Kedua lembaga ini merupakan badan pengawas yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memiliki wewenang terhadap pengawasan notaris secara langsung, baik bersifat preventif, kuratif maupun bersifat pembinaan.

Tidak ada penjelasan terkait perbedaan kewenangan pembinaan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris. Majelis Kehormatan Notaris merupakan penggantian dari sebagian kewenangan Majelis Pengawas Notaris yang telah diamputasi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012. Namun dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2020 ditentukan bahwa Majelis Kehormatan Notaris Wilayah mempunyai fungsi melakukan pembinaan dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan notaris dalam menjalankan profesi jabatannya; dan memberikan perlindungan kepada notaris terkait dengan kewajiban notaris untuk merahasiakan isi akta. Sedangkan pembinaan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 adalah pemeriksaan rutin yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari  Majelis Pengawas  Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Pusat (MPP) berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik, adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan tugas jabatan notaris atau perilaku para notaris yang di luar menjalankan tugas jabatannya sebagai notaris yang dapat mengganggu atau mempengaruhi pelaksanaan tugas jabatannya.

Tahun : 2022 Media Publikasi : Buku
Kategori : Buku No/Vol/Tahun : 1 / 1 / 2022
ISSN/ISBN : 978-623-362-354-4
PTN/S : Universitas Pakuan Program Studi : ILMU HUKUM
Bibliography :

Adjie, Habib. (2017). Memahami Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Bandung : Refika Aditama.

Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. (2016). Kenotariatan : Himpunan Peraturan Jasa Hukum Jilid 1. Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat.

Indonesia. Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. UU Nomor 30 Tahun 2004. LN No. 117 Tahun 2004. TLN No. 4432.

_______. Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. UU Nomor 2 Tahun 2014. LN No. 3 Tahun 2014. TLN No. 5491.

_______.  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.

_______.  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.

_______. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.

Koentjoro, Diana Hakim. (2004).  Hukum Administrasi Negara. Bogor  : Ghalia Indonesia.

Oktarino, Dodi. (2012). “Perjalanan Sejarah Pengawasan Notaris”. Tersedia di : https://www.dodioktarino.com/2012/05/perjalanan-sejarah-pengawasan-notaris.html. Diakses tanggal 5 Oktober 2021, pukul 20.40 WIB.

Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (Staatblad Nomor 3 Tahun 1860 tentang Peraturan Jabatan Notaris) sebagaimana telah diubah terakhir dalam Lembaran Negara Tahun 1945 Nomor 101.

Salsa, Shidqi Noer. (2020). Hukum Pengawasan Notaris di Indonesia dan Belanda. Jakarta : Kencana.

Sujamto. (1987). Aspek-Aspek Pengawasan di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.

URL : https://books.google.co.id/books/about?id=FNxfEAAAQBAJ

 

Document

 
back