Reformasi politik pasca berakhirnya Pemerintahan Orde Baru yang ditandai dengan pengunduran diri Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia Kedua pada tanggal 21 Mei 1998 membawa perubahan besar dan mendasar terhadap praktek ketatanegaraan di Indonesia. Perubahan besar itu dimulai dengan amandemen UUD 1945 mulai tahun 1999 sampai tahun 2002.
Buku ini merupakan pokok-pokok pemikiran terkait bidang Hukum Ketatanegaraan pasca dilakukannya amandemen UUD 1945.
Materi tulisan ini dikelompokkan dalam 5 kelompok, yaitu: Bagian I tentang Kelembagaan Negara Pasca Amandemen UUD 1945. Pada bagian ini mengupas organ-organ kekuasaan negara khususnya kekuasaan yudikatif pasca Amandemen, terdiri dari:
1. Pergeseran Kekuasaan Lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1945.
2. Sistem Peradilan Indonesia
3. Perjuangan Mahkamah Agung Untuk Independensi Peradilan
4. Administrasi Peradilan dibawah Mahkamah Agung sebagai Awal Reformasi Peradilan.
5. Mengawal Kehormatan Hakim dengan Komisi Yudisial.
6. Pengawasan Publik Terhadap Mahkamah Agung.
Bagian II tentang dan Demokratisasi di Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Pada Bagian ini, memuat pemikiran tentang demokratisasi, otonomi daerah, dan pemilihan umum di Indonesia pasca Amandemen UUD 1945, yaitu:
1. Reformasi Pemilihan Kepala Daerah Sebagai Keniscayaan
2. Perselisihan Sengketa Pemilu Sebagi Saluran Frustasi Sosial.
3. Pemeriksaan Pelanggaran Pemilukada Di Mahkamah Konstitusi
4. Realisasi Otonomi Daerah Sebagai Agenda Pemerintahan Gusdur
5. Menagih Janji Peran Parlemen Lokal Dalam Pemberantasan Korupsi Di Daerah.
Bagian III tentang Jaminan Hak Asasi Manusia dalam Kontitusi, memuat bahasan berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia, yaitu:
1. Perlindungan Hak-Hak Warga Negara Dalam Kerangka Negara Hukum Yang Demokratis.
2. Sengketa Warga Negara Melawan Pemerintah Di Mahkamah Konstitusi
3. Perlindungan Hak Konstitusional Tersangka Dalam Proses Peradilan: Melihat Praktek Pada Era Orde Baru
4. Menuntaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu
Bagian IV tentang Arah Pembaruan Pendidikan Tinggi (Hukum) yang memuat
kajian tentang :
1. Pengaruh Reformasi Kekuasaan Yudikatif Pasca Amandemen UUD 1945 Terhadap Kurikulum HTN.
2. RUU BHP Dan Hak Partisipasi Pendidikan.
3. Eksistensi Yayasan Penyelenggara Pendidikan Dalam Bayang-Bayang RUU BHP.
Bagian V Tentang Hukum dan Masyarakat, merupakan bagian buku yang memuat kumpulan tulisan tentang tema-tema hukum yang berkembang di masyarakat, yaitu:
1. Aspek Sosio-Legal “Contempt of Court”, Kritisi terhadap Ketentuan Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan (contempt of court) dalam RUU KUHP.
2. Penerapan Hukuman Mati: Studi Analisis Pengujian UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terhadap UUD 1945.
3. Pemberantasan Korupsi, di antara Pengalaman MK dan Kapasitas DPRD
4. Catatan Tentang Pasal-Pasal Krusial dalam RUU Pemeriksaan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Meski belum sempurna, tetapi Penulis berharap, buku ini dapat memberi manfaat kepada akademisi dan praktisi hukum dan memberikan kontribusi baik dalam kajian ilmu hukum, proses legislasi, maupun dalam penegakan hukum di Indonesia.
|