Repository Universitas Pakuan

Detail Karya Ilmiah Dosen

DINALARA DERMAWATI BUTAR BUTAR

Judul : PERLUASAN PEMAHAMAN REGULASI SEKTOR KOPERASI DAN UMKM DI KAB BOGOR UNTUK PENINGKATAN EKONOMI MASYARAKAT
Abstrak :

Perkembangan organisasi di Indonesia semakin pesat dan bersaing. Salah satu organisasi yang berkembang di Indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan suatu bentuk usaha yang bercirikan kebersamaan atau berasaskan kekeluargaan. Di Indonesia koperasi bergerak di berbagai bidang untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. Pada awalnya koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang memiliki ekonomi tingkat bawah, dimana melalui koperasi mereka sama-sama berkeinginan atau mempunyai tujuan untuk meningkatkan  kesejahteraannya.  
 Secara nasional, jumlah koperasi yang terdaftar lebih dari memadai untuk menopang gerakan ekonomi kerakyatan. Artinya apabila jumlah yang ada berparadigma, berideologi, dan berspirit koperasi yang sesungguhnya maka akan menjadi kekuatan sangat besar dan memberikan jaminan bagi keberlangsungan ekonomi yang bertumpu pada semangat menolong diri sendiri dan bekerjasama. Kondisi ini yang sesungguhnya menjadi cita-cita pendiri bangsa ketika harus memilih model ekonomi yang akan dibangun pada saat dunia terbelah dalam 2 (dua) model, yaitu kapitalisme dan sosialisme. 
 Koperasi memiliki persamaan dengan sistem sosial asli bangsa Indonesia, yakni kolektivisme. Masyarakat gotong-royong  Indonesia gemar tolong-menolong. Sementara koperasi juga menganut prinsip tolong-menolong itu. Koperasi juga bisa mendidik toleransi dan rasa tanggung-jawab bersama. Dengan demikian, kata Bung Hatta, koperasi bisa mendidik dan memperkuat demokrasi sebagai cita-cita bangsa. 
 Dalam proses  pemberdayaan  ekonomi  rakyat  tersebut  koperasi hadir sebagai pembawa harapan bagi rakyat akan datangnya  kemakmuran dengan mengembangkan potensi ekonomi rakyat kecil koperasi ikut berperan dalam menopang tegaknya daya saing perekonomian nasional dalam kancah globalisasi.  Salah  satu   sektor   yang   dapat   diberdayakan   sebagai   cara untuk meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat yaitu dengan adanya pengembangan koperasi. Koperasi merupakan organisasi yang dibentuk untuk mensejahterakan anggotanya. Kata koperasi sangat familiar di kalangan masyarakat. Koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang menaungi anggotanya dalam aspek perekonomian yang bertujuan mendapatkan kesejahteraan bersama. Pelaksanaannya berdasarkan prinsip koperasi dan berasaskan kekeluargaan. Badan usaha ini pun berkembang pesat 
berkat pengelolaan dan manajemen yang baik sehingga cukup mempengaruhi banyak orang dan organisasi, di antaranya Boedi Oetomo dan SDI. Hari koperasi Indonesia ditetapkan pada 12 Juli 1947. Dalam penjelasan pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain dikemukakan: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.” 

Tahun : 2021 Media Publikasi : Buku
Kategori : Buku No/Vol/Tahun : 1 / 1 / 2021
ISSN/ISBN : 0
PTN/S : UNIVERSITAS PAKUAN Program Studi : ILMU HUKUM
Bibliography :

Amy J. Hillman, Michael C. Withers, dan Brian J. Collins, “Resource Dependence Theory: A Review”, Journal of Management, Nomor 35, 2009:1404).  
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2001.  
Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2001.  
Camelia Fany Sitepu dan Hasyim, “Perkembangan Ekonomi Koperasi di Indonesia”, Jurnal Niagawan,Vol 7, No.2 Juli 2018.  
CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Kedelapan, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.  
Ghozali, A Charir, Intellectual Capital, dan Kinerja Perusahaan: Suatu Analisis dengan Pendekatan Least Squarei, IUlum, 2008  
Hani Handoko, Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia, Jakarta: PT Rafika Aditama, 1999.  
Herman Suryokumoro dan Hikmatul Ula, Koperasi Indonesia Dalam Era MEA dan Ekonomi Digital, Malang: UB Press, 2020.  
Herman Warsito, Pengantar Metodologi Penelitian, Buku Panduan Mahasiswa, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1997.  
H. Salim, HS., Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Jakarta: Rajawali Pers,2010.  
Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Setjen dan Kepaniteraan MKRI, Cetakan Kedua, Jakarta, 2006.  
James D. Thompson, Organizations in Action: Social Science Bases of Administrative Theory, 2011.  
Mohammad Hatta, Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun, Gagasan dan Pemikiran Dr. Muhammad Hatta, Jakarta: PT Gramedia, 2015.  
Muhammad Firdaus dan Agus Edhi Susanto. Perkoperasian Sejarah, Teori & Praktek. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.  
Neni Sri Imaniyati, Hukum Bisnis: Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009.    
Nurhayat Indra, dkk., “Peluang dan Tantangan Perencanaan Pembentukan Koperasi Mitra Gojek di Era Milenial:, Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan Fair Value, Vol 2. No.2 Januari 2020.  
Pandji Anoraga dan H. Djoko Sudantoko, Koperasi, Kewirausahaaan dan Usaha Kecil. Jakarta: PT Rineka Cipta.2002.  
Philip Kotler, Hermawan Kartajaya dan Iwan Setiawan, Marketing 4.0 : Bergerak Dari Tradisional ke Digital, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2019.  
Philipus M Hadjon, Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik, Yuridika Nomor 6 Tahun IX, November-Desember 1994.  
R. Ali Ridho. Badan Hukum dan kedudukan Badan Hukum, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Alumni 1977.  
“Rechtspersoonlijkheid wil zeggen, dat de vereniging en de N.V. door het recht worden erkend als zelfstandig rechtssubject met – althans in beginsel  –  alle  gevolgen  van  dien”(Kebadan hukuman berarti bahwa perkumpulan dan N.V. oleh undang-undang  diakui sebagai subyek hukum yang mandiri dengan – pada asasnya – segala akibat daripadanya), F.J.W.Löwensteyn, Wezen en Bevoegdheid van het bestuur van de vereniging en de naamloze vennootschap, N.V.Uitgevers-Maatschappij W.E.J.Tjeenk Willink/Zwolle, tanpa tahun, hlm. 10. R. Soeroso, Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.  
Sarwoto, Dasar-dasar Organisasi dan Management, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2000.  
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2003.  
 Sutantya Rahardja H., Hukum Koperasi Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000.  
Suroto, “Pemikiran Bung Hatta tentang Koperasi, Demokrasi Ekonomi dan Relevansinya Kini”, dalam Muhammad Hatta, Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun, Gagasan dan Pemikiran Dr. Muhammad Hatta, Jakarta: PT Gramedia, 2015.  
Sri-Edi Swasono, Kembali ke Pasal 33 UUD 1945 Menolak Neoliberalisme, Jakarta: Penerbit Yayasan Hatta, 2010.  
Syahyuti, Bedah Konsep Kelembagaan: Strategi Pengembangan dan Penerapannya dalam Penelitian Pertanian, Bogor: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian, 2003.  

URL :

 

Document

 
back