Repository Universitas Pakuan

Detail Karya Ilmiah Dosen

MUSTIKA MEGA WIJAYA, NAZARUDDIN LATHIF,SAPTO HANDOYO,andi Asrun

Judul : implementasi penguatan regulasi dan hukum di indonesia
Abstrak :

ABSTRAK

Bank bukanlah suatu hal yang asing bagi masyarakat di negara maju. Bank dianggap sebagai suatu lembaga keuangan yang aman dalam  melakukan berbagai macam aktivitas keuangan. Dalam kegiatan  usahanya dibidang  jasa keuangan, seperti pemberian kredit, mekanisme pembayaran, transfer dana, penyimpanan, penyertaan modal, investasi dalam surat-surat berharga, program asuransi, program pensiun. Setiap  bank diwajibkan untuk memelihara kesehatannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan wajib melakukan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian. Peranan Perbankan dalam era modern sangat besar untuk memajukan perekonomian suatu negara. Beberapa sektor yang berhubungan dengan berbagai kegiatan mengenai keuangan membutuhkan bank. [1] Besarnya peran yang diemban oleh sektor perbankan, bukan berarti membuka kran sebebas bebasnya bagi siapa saja untuk mendirikan, mengelola ataupun menjalankan bisnis banknya tanpa didukung atau diback-up dengan aturan perbankan yang baik dan sehat. Pemerintah melalui otoritas keuangan dan perbankan berwenang menetapkan aturan dan tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap jalannya usaha dan aktivitas perbankan. Oleh karenanya, kebijakan pemerintah disektor perbankan harus diarahkan pada upaya mewujudkan perbankan yang sehat, kuat dan kokoh. Hal ini penting dalam pengembangan infrastruktur keuangan dalam rangka mengatasi kesenjangan antara tabungan dan investasi tetapi juga berperan penting dalam memelihara kstabilan ekonomi makro dan mikro melalui keterkaitannya dengan efektivitas kebijakan moneter.Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh bank terdapat kegiatan yaitu pemberian kredit, dikehidupan sehari-hari istilah kredit tidak asing lagi didengar, sehingga dalam keseharian penggunaan kata kredit sudah digabungkan atau sama pengertiannya dengan utang

 


                [1] Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan ,(Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hlm.2

Tahun : 2021 Media Publikasi : Seminar Nasional
Kategori : Buku No/Vol/Tahun : 1 / 1 / 2021
ISSN/ISBN : 978-623-6712-37-5
PTN/S : UNIVERSITAS PAKUAN Program Studi : ILMU HUKUM
Bibliography :

DAFTAR PUSTAKA

  1. Perundang-undangan

Indonesia. 1998. Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan,       UU Nomor 10 Tahun 1998, LN 182 Tahun 1998, TLN Nomor 3790

 

Indonesia. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha        Mikro, Kecil dan Menengah.

 

Indonesia. 2012. Peraturan Bank Indonesia Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. PBI Nomor      14/ 15/ PBI/ 2012

 

Indonesia. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan             Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

 

  1. Buku

Faisal Santiago, Pengantar Hukum Bisnis, Jakarta.

 

Jonker Sihombing. 2009. Tanggung Jawab Yuridis Bankir atas Kredit Macet Nasabah, (Bandung: Alumni).

Kasmir. 2006. Dasar-Dasar Pebankan. Jakarta: Pt Rajagrafindo Persada.

           

Muhammad Saleh. 2016Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet Melalui.

            Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan (Jakarta:PT Fajar Interpratama Mandiri).

 

Muchdarsah Sinungan.2003. Dasar-Dasar dan Teknik Manajemen Kredit, (Jakarta: Bina    Aksara).

 

Rachmadi Usman. 2001. Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, (Jakarta:PT.        Gramedia Pustaka Utama).

 

Thamrin Abdullah. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo        Persada).

 

Warman Djohan.2000. Kredit Bank Alternatif Pembiayaan Dan Pengajuannya (PT. Mutiara          Sumber Widya).

 

Warman Djohan.2000. Kredit Bank Alternatif Pembiayaan Dan Pengajuannya (PT. Mutiara          Sumber Widya)

 

URL :

 

Document

 
back