Repository Universitas Pakuan

Detail Karya Ilmiah Dosen

Roby Satya Nugraha

Judul : PENJATUHAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PDIANA KORUPSI BERDASARKAN PASAL 2 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS KORUPSI BANTUAN SOSIAL COVID-19 MENTERI JULIARI BATUBARA)
Abstrak :

Abstrak

 

Tujuan penelitian hukum ini ialah tidak lain untuk menjabarkan dan menjelaskan secara rinci dan mendasar bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi berbunyi sebagai berikut: bagi Pelaku Korupsi yang terbukti secara hukum melakukan suatu perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam hal ini negara dalam keadaan darurat atau dalam keadaan adanya bencana alam maka pelaku tersebut dapat diancam dengan hukuman mati. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis, menggunakan data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan melakukan pengolahan data dengan kualitatif, diperoleh kesimpulan bahwa Penerapan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi dilakukan upaya secara penal, upaya penal merupakan salah-satu upaya penegakan hukum atau segala tindakan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum yang lebih menitikberatkan pada pemberantasan setelah terjadinya kejahatan yang dilakukan dengan hukum pidana yaitu sanksi pidana yang merupakan suatu ancaman bagi pelakunya. Fungsionalisasi hukum pidana dalam kasus ini adalah suatu usaha untuk menanggulangi kejahatan tersebut melalui penegakan hukum dan penjatuhan hukum pidana mati perlu diberikan agar tujuan dari pidana itu dalam menciptakan efek jera (ultimum remedium) terlaksana dengan sebagaimana mestinya.

 

Kata kunci : Hukuman mati, Ultimum remedium.

 

Abstract

 

The purpose of this legal research is none other than to describe and explain in detail and fundamentally that based on Article 2 paragraph 1 of Law no. 31 of 1999 concerning Corruption Crime reads as follows: for Corruption Actors who are legally proven to have committed an act to enrich themselves or others, in this case the state is in a state of emergency or in a state of natural disaster, the perpetrator can be threatened with the death penalty. This type of research is a normative research that is descriptive analytical in nature, using secondary data with data collection techniques through library research and processing data qualitatively, it is concluded that the application of the death penalty to perpetrators of corruption is carried out by means of penal, penal attempts. is one of the efforts to enforce the law or all actions taken by law enforcement officials that focus more on eradication after a crime is committed under criminal law, namely criminal sanctions which constitute a threat to the perpetrator. The functionalization of criminal law in this case is an effort to overcome these crimes through law enforcement and imposition of the death penalty need to be provided so that the purpose of the punishment in creating a deterrent effect (ultimum remedium) is properly implemented.

 

Key words: Death penalty, Ultimum remedium.

 

Tahun : 2021 Media Publikasi : Jurnal Nasional Terakreditasi B
Kategori : Jurnal No/Vol/Tahun : 7 / 1 / 2021
ISSN/ISBN : E-ISSN : 2614-1485. P-ISSN : 2716-0440.
PTN/S : Fakultas Hukum Universitas Pakuan Program Studi : ILMU HUKUM
Bibliography :

DAFTAR PUSTAKA

Anjari, W. (2015). Penjatuhan Pidana Mati di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. di akses pada tanggal 18 Desember 2020, teredia di, https://media.neliti.com/media/publicati ons/247155-penjatuhan-pidana-mati-di- indonesia-dalam-dc4b10c5.pdf

Anjari, W. (2017). Penjara Terhadap Dokter Dalam Perspektif Mengikatnya Kekuatan Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pemidanaan Integratif. di akses pada tanggal 18 Desember 2020, teredia di, Jurnal Yudisial, 10(1), 59–78.

BBC. (2017). Ancaman Hukuman Mati di Indonesia: Dari Korupsi Sampai Kekerasan Seksual. di akses pada tanggal 18 Desember 2020, teredia di, https://www.bbc.com/indonesia/trensosi al-41569770

Ginting, M. (2018). Masa Depan Hukuman Mati. Retrieved January 10, 2019. di akses pada tanggal 18 Desember 2020, teredia di, https://kolom.tempo.co/read/1134713/m asa-depan-hukuman-mati/full&view=ok

Hiariej, E. Q. . (2009). Asas Legalitas & Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga.

Jacob, E. R. T. (2017). Pelaksanaan Pidana Mati Menurut Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964. Lex Crimen, 1(1), 98–105.

Kaka, Y. (2018). Berantas Korupsi: Belajarlah dari China, 1 April 2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2019). Buku Laporan Tahunan KPK tahun 2019. di akses pada tanggal 18 Desember 2020, teredia di, https://www.kpk.go.id/images/pdf/Lllaporan-Tahunan-KPK-2019 Bahasa.pdf

Kompas. (2018). Ketua KPK: Pertumbuhan Indeksa Persepsi Korupsi Indonesia Tertinggi di Dunia. di akses pada tanggal 18 Desember 2020, teredia di, https://nasional.kompas.com/read/2018/ 12/04/10400111/ketua-kpk- pertumbuhan-indeks-persepsi-korupsi- indonesia-tertinggi-di-dunia

Kompasiana. (2016). Dampak-Dampak Terjadinya Korupsi. di akses pada tanggal 18 Desember 2020, teredia di, https://www.kompasiana.com/wikkef/58188eb08f7e61fc28022289/dampak- dampak-terjadinya-korupsi

Lubis, T. M. (2009). Hukuman Mati Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 392, 255–

 

Media Indonesia. (2019). Resolusi Membunuh Korupsi. di akses pada tanggal 18 Desember 2020, teredia di, http://mediaindonesia.com/editorials/det ail_editorials/1574-resolusi-membunuh- korupsi

RI, K. D. N. (2019). Mendagri: Korupsi di Indonesia Sudah Akut. di akses pada tanggal 18 Desember 2020, teredia di, https://www.kemendagri.go.id/index.ph p/blog/27805-Mendagri-Korupsi-di- Indonesia-Sudah-Akut

Sabdo, B. (2015). Politik Hukum Pidana Mati. Yogyakarta: Pohon Cahaya.

Sudarto. (2009). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.

Sudirman, A. (2015). Eksistensi Pidana Minimum Khusus Sebagai Sarana Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 44(3), 316–325.

Utomo, D. S. . ; N. W. . ; S. (2017).

Penjatuhan Pidana Bersyarat Bagi Koruptor Dalam Perspektif Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, 2, 101–116.

Wardani, K.A ; Wahyuningsih, S. . (2017). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 951 – 958.

Wijaya, F. (2008). Peradilan Korupsi Teori dan Praktek. Jakarta: Penaku.

Yuhermansyah, E ; Fariza, Z. (2017). Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Kajian Teori Zawajir dan Jawabir). Legitimasi, 6(1), 156–174.

URL :

 

Document

 
back