Abstrak |
: |
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang serta diiringi rasa syukur, Buku yang berjudul DIALEKTIKA HUKUMAN MATI dapat penulis selesaikan. Godaan menulis itu adalah waktu luang, padahal menunggu waktu luang tidak pernah bertemu. Oleh karena itu waktu menulis bukan pada waktu luang, tetapi harus menyediakan waktu untuk benar-benar menulis, tidak sekedar menjadi karya berserakan dan tidak utuh. Alhamdulillah akhirnya saya dapat melewati godaan itu dan karya ini dapat penulis rangkai menjadi suatu karya yang utuh. Buku ini membahas tentang perdebatan pelaksanaan pidana mati. Pro kontra mengenai hukuman mati di belahan dunia, termasuk di Indonesia sebenarnya sudah sejak lama terjadi, namun baru-baru ini perdebatan pelaksanaan hukuman mati kembali ramai diperbincangkan oleh publik Indonesia dan bahkan internasional. Hal tersebut dipengaruhi oleh rencana pemerintah Indonesia yang akan mengeksekusi terpidana mati tahap dua yang umumnya terpidana kasus narkoba, rencana tersebut kemudian terlaksana pada 21 April 2015 pada dinihari di Nusakambangan. Masyarakat Indonesia khususnya para yuris terbelah dalam menyikapi pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, sebagian mendukung pelakasanaan hukuman mati dan sebagian lagi menentangnya. Pada umumnya masyarakat yang menolak pemberlakuan hukuman mati berpendapat bahwa hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun demi alasan menjamin kepastian hukum, ketertiban dan keterterimaan agama dan Pancasila di Indonesia,
|