Repository Universitas Pakuan

Detail Karya Ilmiah Dosen

Sufmi Dasco Ahmad

Judul : Mary dan Merri. Duka Jerat Narkoba
Abstrak :

KATA PENGANTAR Kejahatan di bidang narkotika sudah sedemikian menggurita, hingga banyak negara di dunia menganggapnya sebagai kejahatan yang paling berbahaya, di samping terorisme yang terus-menerus diperangi. Kekuatan besar berada di balik jaringan bisnis barang haram ini, termasuk kapital yang sangat besar, mampu ‘melindungi’ pemain-pemain besarnya dari kejaran aparat hukum. Indonesia termasuk salah satu negara yang memiliki komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika secara serius. Para pelaku penyalahgunaan narkotika sudah memenuhi lembaga pemasyarakatan hingga membuat tempat hukuman di berbagai daerah menjadi penuh sesak. Demikian pula dengan pusat-pusat rehabilitasi yang berupaya melepaskan jerat narkotika dari para pecandunya. Jumlah penduduk yang Indonesia yang sangat besar menjadikan Indonesia menjadi pasar yang potensial bagi perdagangan gelap narkotika. Bukan hanya mafia tingkat lokal dan nasional, Indonesia menjadi incaran bagi jaringan narkotika tingkat internasional yang ingin memperluas sayap bisnisnya. Para bandit terus membuat sel baru untuk memasarkan barang terlarang itu. Semua cara dihalalkan untuk memasukkan narkotika dalam jumlah besar ke dalam wilayah Indonesia. Saat barang bisa selamat masuk ke Indonesia, barulah mereka menggerakkan sel-selnya untuk mendistribusikan narkotika hingga ke tangan pengguna akhir. Perdagangan narkotika adalah bisnis yang menggiurkan. Keuntungannya bisa berlipat-lipat. Jual beli narkotika juga tunduk pada hukum ekonomi. Karakter perdagangan ini cukup khas, karena pecandu tidak akan mengurangi permintaan meski harga membumbung tinggi. Pedekatan ilmu ekonomi dengan melihat perilaku manusia yang terlibat dalam perdagangan ini perlu dilakukan dalam upaya pemberantasan kejahatan narkotika. 

Tahun : 2019 Media Publikasi : Buku
Kategori : Buku No/Vol/Tahun : Edisi Pertama / - / 2019
ISSN/ISBN : 978-602-6363-79-4
PTN/S : Universitas Pakuan Program Studi : ILMU HUKUM
Bibliography :

Adam Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana bagian I. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Andi Hamzah, I983. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia. __________, 2006. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Andreas Kaplan & Michael Haelein. 2010. Users of the World, Unite! The Challenges and Opportunities of Social Media. Business Horizon. Paris. Adrian Sutedi. 2008. Tindak Pidana Pencucian Uang. Bandung: Citra Adiya Bakti. Anwar Arifin. 2003. Komunikasi Politik. Jakarta: Balai Pustaka. Ari Sujono dan Bony Daniel. 2011. Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika. Barda Nawawi Arif. 2010. Kebijakan penanggulangan Hukum Pidana Sarana Penal dan Non Penal. Semarang: Pustaka Magister. Basrowi. 2005. Pengantar Sosiologi. Bogor: Ghalia Indonesia. Chairul Huda. 2011. Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ menuju kepada ‘Tiada. Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan’, Jakarta: Kencana. Clinard, M.B., dan R. Quinney. 1972. Criminal Behavior System. A Typology. Edition 2. New York: Holt, Rinehart and Winston, Inc., Castells, M.1998. The Information Age: Economy, Society dan Culture: Vol III, End of Millenium. Oxford: Basil Blackwell. D. Schaffmeiste, N. Keijzer dan E.PH. Sutorius. 2007. Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. Dannerius Sinaga. 1988. Sosiologi dan Antropologi. Klaten: Intan Pariwara. Danny. I. Yatim, dan Irwanto. 1993. Kepribadian, Keluarga, dan Narkotika Tinjauan Sosial-Psikologi. Jakarta: Arcan. Danrivanto Budhijanto. 2010. Hukum Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi: Regulasi dan Konvergensi. Bandung: Refika Aditama. 

Deliarnov. 2006. Ekonomi Politik. Jakarta: Erlangga. Djuretna Imam Muhni. 1994. Moral dan Religi. Yogyakarta: Kanisius. Eddy O.S. 2012. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, Edwin M. Schur. Law and Society dalam Satjipto Rahardjo. Hukum dan Masyarakat. Gatot Supramo. 1976. Hukum Narkoba Indonesia. Jakarta: Djamben. George Ritzer, Douglas J. Goodman. 2010. Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Kencana. Hari Sasangka. 2003. Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju. http://www.suduthukum.com/2017/04/ pengertian-narkotika.html https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem http://news.liputan6.com/read/3067029/buwas-biaya-rehabilitasinarkoba-ditanggung-negara https://www.merdeka.com/peristiwa/bnn-sebut-biaya-rehabilitasipecandu-narkoba-rp-3-juta-per-orang.html http://www.pengertianku.net/2017/09/pengertian-sistem-sosialdan-contohnya.html. https://kumparan.com/rini-friastuti/jaringan-bahrun-naimgunakan-bitcoin-untuk-kirim-dana http://bnn.go.id/read/pressrelease/17346/bnn-terima-asetsitaan-senilai-rp-27-miliar-dari-tppu-pony-tjandra-bos-freddybudiman http://news.metrotvnews.com/read/2017/08/03/738451/angkakepulihan-pasien-rehabilitasi-narkoba-dinilai-masih-rendah https://news.okezone.com/read/2017/03/23/340/1650285/wowharga-1-gram-sabu-sabu-capai-rp2-5-juta-ini-penyebabnya http://www.antaranews.com/berita/457965/kapolri-indonesia-jadinegara-produsen-narkoba Romli Atmasasmita.1997. Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

 

URL :

 

Document

 
back