Judul | : | Eksistensi Rumah Tahanan Negara Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Terhadap Tersangka | |||
Abstrak | : | Abstract
Di dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan mengenai pengelolaan Rutan oleh Kementerian Hukum Dan HAM yang dahulunya adalah Departemen Kehakiman (yang membawahi sub sistem Pemasyarakatan), diatur di dalam dalam Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang pada intinya menggariskan bahwa tanggungjawab yuridis atas tahanan ada pada pejabat yang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaan sementara tanggungjawab secara fisik atas tahanan ada pada Kepala Rumah Tahanan Negara (RUTAN). KUHAP telah mengatur dengan jelas namun belum bersifat tegas, eksistensi Rutan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dimana Rutan bukan sekedar “bangunan” untuk menahan tersangka atau terdakwa, namun memiliki peran penting dan strategis, sebagai insitusi penegakan hukum yang berfungsi untuk menjamin bahwa suatu proses peradilan pidana, benar-benar merupakan perwujudan dari proses hukum yang adil (due process of law). Diperlukan pengkajian yang lebih komprehensif, untuk merumuskan jenis sanksi yang tepat yang dapat dijatuhkan, terhadap sub sistem yang melanggar ketentuan KUHAP tentang pengelolaan Rutan. Namun secara garis besar, kiranya dapat dirumuskan bahwa KUHAP seyogyanya menetapkan tempat penahanan tersangka, sebagai salah satu syarat absahnya suatu penahanan dan hasil penyidikan
Kata Kunci: Eksistensi, Rumah Tahanan Negara, Tersangka |
|||
Tahun | : | 2021 | Media Publikasi | : | Jurnal Nasional Terakreditasi A |
Kategori | : | Jurnal | No/Vol/Tahun | : | 1 / 4 / 2011 |
ISSN/ISBN | : | ISSN 2085-0212 | |||
PTN/S | : | Universitas Trisakti | Program Studi | : | ILMU HUKUM |
Bibliography | : | D. Daftar Pustaka |
|||
URL | : | http://legalitas.unbari.ac.id/index.php/Legalitas/article/view/71 |