Repository Universitas Pakuan

Detail Karya Ilmiah Dosen

Alba Liliana Sanchez, Mustaqim, Agus Satory

Judul : Jurnal CREPIDO
Abstrak :

Abstract

The rise of online fraud practices with investment mode in DKI Jakarta is influenced by 2 (two) factors, namely the community's ignorance about investment through the online platform. Other factors are not yet optimal for law enforcement to take preventative measures by informing the public about the dangers of online investment. The purpose of this research is to better understand the legal interpretation of online fraud cases with investment mode. Another goal is for the public to be more careful with online investment offers that promise multiple benefits. The research approach is the legal sociology approach. Observations indicate that law enforcement by the National Police against suspected online investment fraud has not been carried out optimally because investigators only use the articles of the Criminal Code and the ITE Law. But not using Law Number 42/2009, and Law Number 25/2007, investigators must also immediately break the chain of online fraud practices.

Keywords: Legal Interpretation; Online Fraud; Investment Mode

Abstrak

Maraknya praktek penipuan online dengan modus investasi di DKI Jakarta dipengaruhi 2 (dua) faktor yaitu faktor ketidaktahuan masyarakat perihal investasi melalui platform online. Faktor lainnya belum optimalnya penegak hukum untuk melakukan langkah pencegahan dengan mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai bahayanya investasi online. Tujuan penelitian ingin lebih memahami penafsiran hukum perkara penipuan online dengan modus investasi. Tujuan lainnya agar masyarakat lebih berhati-hati dengan penawaran investasi online yang menjanjikan keuntungan berlipat ganda. Pendekatan penelitian yaitu pendekatan Sosiologi hukum. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa penegakan hukum oleh Polri terhadap tersangka penipuan investasi online, belum berlangsung optimal karena penyidik hanya menggunakan pasal-pasal KUHP dan Undang-Undang ITE. Namun tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 42/2009, dan Undang-Undang Nomor 25/2007, penyidik juga harus segera memutus mata rantai praktek penipuan online tersebut.

Kata Kunci: Interpretasi Hukum; Penipuan Online; Modus Investasi

Tahun : 2020 Media Publikasi : Jurnal Nasional Blm Akreditasi
Kategori : Jurnal No/Vol/Tahun : 02 / 02 / 2020
ISSN/ISBN : ISSN : 2715-2863
PTN/S : Universitas Pakuan Program Studi : ILMU HUKUM
Bibliography :

DAFTAR PUSTAKA Buku: Ahmad, Kamaruddin, 2010, Dasar-dasar Manajemen Investasi, Jakarta, Rineka Cipta. Ali, Mahrus., 2008, Kejahatan Korporasi, Yogyakarta, Arti Bumi Intaran. Fuady, Munir, 2002, Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern, Bandung, Citra Aditya Bhakti. H. Manan, Abdul, 2012, Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia (pertama), Jakarta, Kencana Prenada Media Group. P.A.F. Lamintang, 2007, Delik-Delik Khusus, Bandung, Citra Aditya Bhakti. Interpretasi Hukum Perkara Penipuan Online Modus Investasi Kajian Undang-Undang No.42 Tahun 2009 dan Undang-Undang No.25 Tahun 2007 Jurnal Crepido, Volume 02, Nomor 02, November 2020, halaman 70-84 84 Sunyoto, Danang, 2016, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Yogyakarta, Nuha Medika. Sutrisno, Budi, dan Salim, 2008, Hukum Investasi di Indonesia, Jakarta, Rajawali Press. Peraturan Perundang-undangan: Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). KUHPidana. KUHPerdata. Website: Ayu Lestari W.P., Hati-Hati! Ini Daftar 73 Investasi Bodong yang Dilarang OJK. Website. https://www.liputan6.com/bisnis/read/3952217/hati-hati-ini-daftar73-investasi-bodongyang-dilarang-ojk, 2019. M. Dani Pratama, Mencermati Aspek Pencegahan dan Penindakan Praktek Penipuan Berkedok Investasi. Lipsus Waspada Investasi Illegal. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt592814d142927/mencermatiaspekpencegahan-dan-penindakan-praktik-penipuan-berkedok-investasi/, Mei, 2017. Sumber Pustaka Primer: Litasari S. 2016, Tinjauan Yuridis terhadap Modus Investasi pada Bisnis Tas Merek Hermes. Tesis Hukum Universitas Trisakti, Jakarta. Sumantri, Dewa Gede., 2011, Analisis Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Penipuan dengan Modus Operandi MLM Investasi Emas. Artikel Hukum, Fakultas Hukum Universitas Lampung.

URL : https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/article/view/9552

 

Document

 
back