Judul | : | Penerapan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan Di Kota Bogor Berdasarkan Peraturan Walikota Bogor Nomor 28 Tahun 2019 | |||
Abstrak | : | Penanggulangan korupsi di Indonesia tidak akan berhasil, apabila hanya melakukan penegakan hukum secara represif saja, namun tidak kalah pentingnya adalah melakukan tindakan pencegahan guna meminimalkan kasus-kasus korupsi. Hal tersebut diantisipasi oleh Pemerintah Kota Bogor dengan mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan anti korupsi ditujukan pada satuan pendidikan di Kota Bogor yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan non formal, meliputi Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama serta Pusat Kegiatan Belajar Mandiri (PKBM). |
|||
Tahun | : | 2020 | Media Publikasi | : | Jurnal Nasional Blm Akreditasi |
Kategori | : | Inovasi | No/Vol/Tahun | : | - / - / - |
ISSN/ISBN | : | - | |||
PTN/S | : | Universitas Pakuan | Program Studi | : | ILMU HUKUM |
Bibliography | : | DAFTAR PUSTAKA
|
|||
URL | : | - |