Repository Universitas Pakuan

Detail Karya Ilmiah Dosen

Andi Muhammad Asrun

Judul : keadilan substantif dari mahkamah konstitusi edisi revisi
Abstrak :

Keadilan Substantif dari Mahkamah KonstitusiDr. A. Muhammad Asrun, S.H.,M.H. ∞ 2∞KATA PENGANTARPerkembangan pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi telah mengubah penerapan ketentuan Pasal 57 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah pada awalnya hanya berwenang menyatakan materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang tersebut “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” terkait gugatan warga negara yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan sebagai akibat pemberlakuan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah kemudian memperluas kewenangannya dengan memberi suatu materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional) atau bertentangan dengan UUD 1945 (conditionally unconstitutional). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menggunakan metodologi penafsiran tekstual dan kontekstual dalam memberikan putusan yang bersifat “secara bersyarat bertentangan dengan UUD 1945(conditionally constitutional) atau secara bersyarat tidak bertentangan dengan UUD 1945 (conditionally unconstitutional)“. Kedua varian putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dibuat dalam rangka Keadilan Substantif dari Mahkamah KonstitusiDr. A. Muhammad Asrun, S.H.,M.H. ∞ 3∞memberi keadilan kepada Pemohon pengujian satu bagian atau keseluruhan undang-undangterhadap UUD 1945 tanpa menghilangkan eksistensi peraturan perundang-undangan tersebut. Putusan yang demikian itubersifat erga omnes.Berikut ini beberapa putusan terkait putusan Mahkamah dengan tafsir sebagai bahan kajian tulisan ini, yaitu:I. Hak Politik Warga Negara dalam Putusan Pengujian UU 1) Hak-hak Politik Bekas Anggota Organisasi Terlarang 2) PemiluDPR –Presiden Seretak3)Pemilihan Kepala daerah yang terdiri dari : kewenangan mengadili sengketa hasil pilkada, Pasangan Calon Independen, Pasangan Calon Tunggal.4) Hak Mantan Narapidana Menduduki Jabatan Publik:i.Putusan Nomor 14-17/PUU-V/2007: Konstitusional bersyarat(conditionally constitutional) tentang syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjaraii.Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009: Inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) syarat tidak pernah dijatuhi pidana bagi jabatan publik 5) Pembatasan Masa Jabatan Kelapa Daerahi. Putusan Nomor 8/PUU-VI/2008 ii. Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009 6) Publikasi Hasil Survei Atau Jajak Pendapat pada Masa Tenangdan Pemungutan Suarai. Putusan Nomor 9/PUU-VII/2009 ii. Putusan Nomor 98/PUU-VII/20097) Hak Pilih Warga Negara dalam Pemilui.Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009 ii.Putusan Nomor 85/PUU-X/2012 Keadilan Substantif dari Mahkamah KonstitusiDr. A. Muhammad Asrun, S.H.,M.H. ∞ 4∞8) E-voting sebagai salah satu metode dalam Penandaan Pemilu(Putusan Nomor 147/PUU-VII/2009) 9) Pengisian Anggota DPR di Luar Daftar Calon Tetap (Putusan Nomor 27/PUU-VIII/2010) 10) Verifikasi Partai Politik i.Putusan Nomor 15/PUU-IX/2011 ii.Putusan Nomor 35/PUU-IX/2011 iii. Putusan Nomor 52/PUU-X/2012 II. Hak Politik Warga Negara dalam Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum1)Pelanggaran yang Bersifat Sistematis, Terstruktur dan Masifi. Putusan Nomor 41/PHPU.DVI/2008 (PHPUJawa Timur) ii.Putusan Nomor 190/PHPU.D-VIII/2010 (PHPU Kabupaten Pandeglang) 2)Pelanggaran Persyaratan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjarai.Putusan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 (PHPUKabupaten Bengkulu Selatan) ii.Putusan Nomor 12/PHPU.D-VIII/2010(PHPU Kota Tebing Tinggi) 3)PengabaianPutusan PTUNi.Putusan Nomor 196-197-198/PHPU.D-VIII/2010 (PHPUKota Jayapura) ii.Putusan Nomor 78/PHPU.D-X/2012(PHPU Kabupaten Paniai) Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat tafsir tersebut telah mengisi kekosongan hukum dalam kerangka praktik hukum demi keadilan bagi seorang pencari keadilan. Putusan Mahkamah Konstitusi yang demikian itu telah Keadilan Substantif dari Mahkamah KonstitusiDr. A. Muhammad Asrun, S.H.,M.H. ∞ 5∞menempatkan Mahkamah Konstitusi tidak sebagai penafsir tunggal konstitusi (the sole interpreter of the constitution) tetapi juga sekaligus sebagai penjaga hak konstitusional warga negara (the guardian of the citizens’ constitutional rights). Dalam perkembangannya, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah memberi manfaat tidak saja kepada pemohon tetapi juga kepada pihak-pihak yang membutuhkan putusan tersebut dalam kerangka sifat putusan pengadilan yang “erga omnes” tersebut.Penulis berterima kasih kepada Vivi dan Latifah yang telah membaca ulang naskah ini dan kemudian memberikan koreksi. Penulis berharap buku ini dapat memberi manfaat kepada pembacanya. Terima kasih.Jakarta, 4 April 2015

Tahun : 2015 Media Publikasi : Buku
Kategori : Buku No/Vol/Tahun : - / - / 2015
ISSN/ISBN : 978-602-72373-6-3
PTN/S : universitas pakuan Program Studi : ILMU HUKUM
Bibliography :

URL :

 

Document

 
back