Repository Universitas Pakuan

Detail Karya Ilmiah Dosen

ANDI MUHAMMAD ASRUN

Judul : DINAMIKA PEMILIHAN UMUM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Abstrak :

10KATA PENGANTARProf. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.Guru Besar Hukum Tata NegaraFakultas Hukum Universitas IndonesiaKetua Mahkamah Konstitusi Republika Indonesia(Periode 2003-2008)Mahkamah Konstitusidibentuk sebagai hasil Perubahan Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001. Keberadaan MK diatur dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C. Para perumus perubahan UUD 1945 membentuk MK sebagai ikhtiar menjaga dan menegakkan konstitusi. MK menjalankan empat fungsi, yaitu sebagai lembaga pengawal konstitusi, penafsir konstitusi, penegak demokrasi, dan penjaga hak asasi manusia. Keempat fungsi tersebut dilaksanakan melalui pelaksanaan empat kewenangan dan satu kewajiban MK sebagai tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.Partisipasi warga Negara untuk memberikan suaranya pada hari pelaksanaan Pemilu merupakan cerminan pelaksanaan hak politik warga Negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Oleh karena dijamin konstitusi, maka tidak dibenarkan secara hukum dan konstitusi tindakan menghalang-halangi pelaksanaan hak politik warga Negara tersebut, termasuk terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu. Pada hakekatnya, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memastikan adanya transisi dan rotasi kekuasaanberjalan demokratis sebagai sarana untuk mendorong akuntabilitas dan kontrol publik terhadap negara. Pemilu yang jujur dan adil merupakan prasayarat untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas untuk mendapatkan pemimpin dan wakil rakyat yang memiliki kredibilitas dan aksebilitas kuat.Di Indonesia, selain UUD Tahun 1945, hak politik warga negara hak pilih untuk memilih (righ to vote) dan hakn untuk dipilih atau mencalonkan diri dalam proses pemiilihan (right to be candidate) diatur dalam berbagai undang-undang, antara lain: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-UndangNomor 7Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-UndangNomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civiland Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)dan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial denganratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang pengesahanInternational Convention on The Elimination of All Forms of RacialDiscrimination (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala BentukDiskriminasi Rasial).Warga negara dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, memiliki hak konstitusional untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate). Dalam Putusan Mahkamah Nomor 011-017/PUU-I/2003 secara tegas dinyatakan bahwa pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak pilih merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Pertimbangan mana didasarkan atas alasan bahwa hak pilih adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional. Terkait hal itu, Mahkamah konstitusi menyatakan bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah 11hak yang dijamin oleh konstitusi maupun konvensi internasional, maka pembatasan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.Dalam Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009, Mahkamah Konsitusi kembali menegaskanbahwa bahwa hak-hak warga negara untuk memilih telah ditetapkan sebagai hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara (constitutional rights of citizen), sehingga oleh karenanya hak konstitusional tersebut tidak boleh dihambat atau dihalangi olehberbagai ketentuan dan prosedur administratif apapun yang mempersulit warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.Meski demikian, hak pilih tidak termasuk dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights) sebagaimana diaturdalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Pelaksanaan hak pilih tetap tunduk pada pembatasan-pembatasan tertentu. Pembatasan mana ditujukan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis sebagaimana termaktub dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada yang demokratis, jujur dan adil akan menghasilkan para pemimpin bangsa di berbagai wilayah di Indonesia merupakan amanat UUD 1945 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22E. Namun tidak dipungkiri juga kadang ada tuduhan bahwa telah terjadi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada, yang mana pihak yang merasakan dirugikan mengajukan permohonan pemeriksaan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.Hampir pada setiap sengketa Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, peserta pemilu saling klaim telah terjadi kecurangan yang dilakukan salah satu pihak. Bila dalil tersebut terbukti, maka Mahkamah Konstitusi akan membuat putusan yang dapat saja mengubah hasil perhitungan hasil pemilu yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Bila terjadi pelanggaran serius atau yang selama ini dikualifisir sebagai pelanggaran yang bersifat “Terstruktur, Sistimatis, dan Masif (TSM),” maka Mahkamah Konstitusi akan membatalkan hasil Pemilu dengan konsekuensi ada peserta Pemilu yang didiskualifikasi atau Mahkamah memerintahkan pelaksanaan pemberian suara ulang di seluruh TPS pada wilayah tempat pelaksanaan Pemilu yang sarat dengan pelanggaran. Bila terbukti dalam persidangan bahwa pelanggaran terjadi hanya di sejumlah tempat terbatas, maka Mahkamah Konstitusi bisa memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum melaksanakan pemberian suara ulang atau penghitungan ulang. Terpenting dari putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah memberikan kepada pihak-pihak yang bersengketa suatu putusan berkeadilan. Berkaitan dengan permasalahan sengketa Pemilu tersebut, maka saya menilai relevan keberadaan buku saudara Dr. A. Muhammad Asrun, S.H.,M.H ini, dengan judul Hukum Acara Sengketa Pemilu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Saya menyambut suka cita terbitnya buku saudara Dr. Asrun, S.H.,M.H ini. Buku ini membahas putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa Buku ini akan melengkapi buku-buku yang juga mengulas tentang Mahkamah Konstitusi dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. 12Oleh karena itu, saya sangat menganjurkan bagi para praktisi hukum, akademisi, penyelenggara pemilu, maupun masyarakat secara umum, dan mahasiswa untuk membaca buku ini. Saya mengucapkan selamat kepada Saudara Dr. Asrun atas penerbitan buku ini.Jakarta, 7 Juli 2020

Tahun : 2019 Media Publikasi : Buku
Kategori : Buku No/Vol/Tahun : - / - / 2019
ISSN/ISBN : 978-602-51148-5-4
PTN/S : Universitas pakuan Program Studi : ILMU HUKUM
Bibliography :

URL :

 

Document

 
back