Repository Universitas Pakuan

Detail Karya Ilmiah Dosen

ANDI MUHAMMAD ASRUN

Judul : PERJUANGAN HAK KEPENDIDIKAN SEBUAH REFLEKSI
Abstrak :

Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H.3KATA PENGANTARSaya memiliki pengalaman pribadi yang sangat mendalam terhadap guru-guru saya semasa sekolah di Sekolah Dasar Muhammadiyah II Jakarta, Sekolah Menengah Pertama Muhammadiyah III Jakarta, dan Sekolah Menengah Atas Negeri 10 Jakarta. Beberapa guru saya di sekolah-sekolah tersebut memberi nasehat agar saya belajar lebih giat dan tidak terlalu banyak bermain selepas kegiatan sekolah. Guru-guru tersebut menjadi orang tua saya di sekolah. Mereka memberi nasehat dan membimbing saya dengan sabar dan penuh kasih sayang. Mereka rupanya memahami bahwa saya anak nakal dan tidak terlalu pandai di kelas. Nasehat guru-guru saya sangat membekas di hati saya, sehingga saya berketatapan hati untuk sukses dalam pendidikan, sekalipun tidak mudah, karena kadang-kadang saya masih berada dalam suasana tidak serius belajar. Namun nasehat-nasehat tersebut menjadi pelecut agar saya tidak patah semangat. Saya pun berkeinginan kelak suatu hari dapat membantu sekolah-sekolah saya, tetapi keinginan tersebut tidak pernah terwujudkan sampai suatu saat saya mendapatkan peluang saya sangat penting dalam kiprah memperjuangkan kepentingan dunia pendidikan dan pembelaaan terhadap guru-guru yang mendapat masalah hukum. Cita-cita saya untuk menjadi pembela guru mendapatkan pijakan yang sangat penting ketika saya bertemu Prof. Dr.-Ing. Wardiman Djojonegoro pada saat diselenggarakan Muktamar ICMI di Makassar pada tahun 2005. Prof Wardiman saat itu sedang mencari pengacara Perjuangan Hak Kependidikan, Sebuah Refleksi4yang bersedia menjadi penasehat hukum dalam mengajukan permohonan ke MahkamahKonstitusi agar ketentuan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dapat diwujudkan. Saya pun sampakain kepada Prof. Wardiman kesediaannya menjadi pengacara membantu Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) dalam mengajukan permohonan uji materi tersebut ke Mahkamah Konstitusi sekalipun tidak mendapat imbalan. Namun, beberapa hari setelah mengerjakan permohonan uji materi itu, Prof. Wardiman memberikan saya uang, yang buat saya suatu penghargaan dari tokoh pendidikan yang terbukti di kemudian hari membuka lebih lebar jalan karir saya sebagai advokat. Penggalan pengalaman pertemuan saya dengan Prof. Wardiman saya tuangkan dalam buku memoair Prof. Wardiman berjudul “Sepanjang Jalan Kenangan, Bekerja dengan Tiga Tokoh Besar Bangsa”yang diterbitkan Keputakaan Populer Gramedia halaman 366-369.Setelah mendapatkan kepastian saya akan menjadi pembela PGRI dalam perkara di Mahkamah Konstitusi, saya pun pamit mundur sebagai Staf Ahli/Asisten Hakim di Mahkamah Konstitusi. Saya memutuskan untuk menekuni profesi advokat. Kelak pilihan ini terbukti pilihan yang tidak salah. Saya pun juga mulai konsentrasi mengajar mata kuliah dakam kelompok Hukum Tata Negara di beberapa perguruan tinggi, termasuk Fakultas Hukum Universitas Indonesia sebagai dosen tidak tetap.Sejak pertemuan dengan Prof. Wardiman di Makassar, saya mulai terlibat dengan PB PGRI sebagai penasehat hukum. Saya membela lebih dari seratus orang Kepala Sekolah Dasar yang diberhentikan oleh Bupati di Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H.5Demak, Jawa Tengah, pada tahun 2006. Masih dalam tahun yang sama, saya juga membela setidaknya 100 orang Kepala Sekolah yang diberhentikan oleh Bupati Serang, Provinsi Banten. Kedua tindakan pemberhentian Kepala Sekolah Dasar tersebut ditengarai karena mereka tidak memberikan dukungan politik untuk membela calon kepala daerah yang kemudian memenangani Pemilihan Kepala Daerah. Beberapa dari Kepala Sekolah Dasar yang diberhentikan kemudian dimutasi menjadi guru biasa tanpa mata pelajaran di sekolah yang sama dan ada juga yang dipindahkan menjadi guru biasa ke sekolah yang jauh jaraknya dari sekolah asal. Dunia pendidikan dikacaukan oleh perbedaan politik.Pembelaan terhadap guru yang menurut saya paling fenomenal adalah ketika saya ditugaskan oleh PB PGRI untuk memberikan pendampingan hukum kepada guru SMK Negeri 2 Makassar bernama Dasrul (53 tahun). Pak Dasrul menjadi korban pemukulan orang tua murid (AA, 43 tahun) dan muridnya sendiri (MAS, 15 tahun) pada tanggal 11 Agustus 2016 setelah menengur sang murid yang tidak mengerjakan pekerjaan rumah. Pak Dasrul mengalami luka berat di hidung dan dirawat di rumah sakit untuk beberapa hari. PN Makassar menghukum AA orang pidana penjara 1 tahun dan AA diserahkan kepada lembaga sosial untuk pembinaan. Pada 21 Oktober 2017, Pak Dasrul meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di daerah Kabupaten Gowa.Sekalipun menjadi korban penganiayaan di sekolah, Pak Dasrul dan Bu Guru Hana bersedia menjadi Pemohon uji materi UU Guru dan Dosen dan UU Perlindungan Anak ke Mahkamah Konstitusi pada bulan Januari 2017. Bu Guru Hana juga menjadi korban pemukulan muridnya di sekolah di Jakarta Timur pada Perjuangan Hak Kependidikan, Sebuah Refleksi6bulan Oktober 2016. Sidang pertama uji materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang PerubahanAtas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) pada hari Senin tanggal 27 Januari 2017. Dalam sidang perdana perkara dengan Nomor 6/PUU-XIV/2017 digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Dasrul dan Hanna Novianti yang mengalami kriminalisasi tersebut menguji beberapa pasal, yaitu Pasal 9 ayat (1a) dan Pasal 54 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dan Pasal 39 ayat (3) UU Guru dan Dosen. Sidang-sidang uji materi tersebut mendapat perhatian luas dari para guru di beberapa daerah Indonesia. Sampai tulisan ini dibuat Mahkamah Konstitusi belum menjatuhkan putusan terhadap permohonan tersebut.Perkara yang paling akhir saya tangani dalam kasus terkait dunia pendidikan adalah pemberhentian terhadap Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof. Dr. Djaali. Merasa diperlakukan tidak adil dan tidak berdasar atas hukum, Prof. Djaali menggugat (1) Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 471/M/KPT.KP/2017 tanggal 20November 2017 TENTANG PEMBEBASAN DARI JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KEPADA Prof.Dr.DJAALI [Untuk selanjutnya disebut sebagaiObjek Sengketa I.],dan (2) Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 473/M/KPT.KP/2017 tanggal 24November 2017 TENTANG PEMBERHENTIAN REKTOR UNIVESITAS NEGERI JAKARTA PERIODE TAHUN 2014 –2018[Untuk selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa II]. Prof. Djaali mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H.7Hingga tulisan ini diturunkan PTUN Jakarta masih memeriksa dan mengadili perkara tersebut.Saya merasakan kepuasan batin saat membela guru dan dunia pendidikan walaupun saya harus bekerja ektra keras, misalnya mempersiapkan perkara dan persidangan serta harus menempuh jarakyang jauh dari Jakarta untuk mencapai wilayah terpencil. Saya merasakan mungkin inilah bakti saya kepada guru-guru saya yang telah membimbing saya waktu di sekolah dahulu.Saya memahami tulisan-tulisan dalam buku ini merupakan tulisan lepas dan beranjak dari beberapa peristiwa hukum, tetapi saya ingin berkontribusi dalam membela guru-guru dan dunia pendidikan. Semoga niat baik ini membuka jalan bagi saya untuk menulis lebih baik lagi di kemudian hari.Saya berterima kasih kepada banyak pihak, terutama Prof. Wardiman dan PB PGRI, serta pihak lainnya yang tidak dapat saya sebutkan namanya satu persatu. Terima kasih kepada guru-guruku.Jakarta, 14 November2018

Tahun : 2017 Media Publikasi : Buku
Kategori : Buku No/Vol/Tahun : - / - / 2017
ISSN/ISBN : 978-602-51148-0-9
PTN/S : Universitas pakuan Program Studi : ILMU HUKUM
Bibliography :

rtikel di Media Massa (Dalam dan Luar Negeri)1.A.M. Asrun, “Revolusi Perancis dan Arogansi Kekuasaan,” Media Indonesia, 16 Juli 1989.2.A.M. Asrun, “Dekrit 5 Juli dan Politik Jalan Tengah,” Media Indonesia, 7 Juli 1989.3.A.M. Asrun,” Menuju Profesionalisme Praktisi Hukum,” Pelita, 10 Agustus 1985.4.Andi M. Asrun, “Indonesian chili prices are too hot to handle,” Suratkabar Asia Times, Bangkok, 5 Feb 1996.5.Ong Hock Chuan dan Andi M. Asrun, “Beijing, Jakarta seek satellite cooperation,” Suratkabar Asia Times, Bangkok, 16 Februari 1996.6.Ong Hock Chuan and Andi M. Asrun, “Bapepam bourse role disputed,” Suratkabar Asia Times, Bangkok, 4 Maret 1996.7.Andi M. Asrun, “Indonesia rediscovers Chinese,” Suratkabar Asia Times, Bangkok, 21 Maret 1996.8.Andi M. Asrun, “Dragon hosts Beijing delegates,” Suratkabar Asia Times, Bangkok, 17 April 1996.9.Andi M. Asrun, “When the going gets tough in Indonesia, Joyoboyo has the answer,” Suratkabar Asia Times, 7 Agustus 1996.10.Paul Bagnell and Andi Asrun, “Indonesian firms manoeuvre to get piece of Bre-X find,” Suratkabar Financial Post, Toronto, 5 Februari 1997.Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H.30511.Sandra Rubin and Andi Asrun, “Barrick close to losing grip on Busang,” Suratkabar Financial Post, 15 Februari 1991.12.A. Muhammad Asrun, “Timbangan Buku Fungsi Pidana terhadap Perbuatan Pencemaran Lingkungan Hidup,” Majalah Hukum dan Pembangunan edisi Juni 1988, hal. 304-306.13.A. Muhammad Asrun, “Validitas Perjanjian sebagai Parameter Sengketa Wilayah Jepang-Soviet,” edisi Juni 1990, hal. 246-258.14.A. Muhammad Asrun, “Distorsi Pelaksanaan Monopoli Bulog, Studi Kasus Pengadaan Beras dan Tepung Terigu,” Majalah Hukum dan Pembangunan edisi Februari 1999, hal. 20-39. 15.A. Muhammad Asrun, “Beli Sewa sebagai Perjanjian Tak Bernama,” Majalah Hukum dan Pembangunan edisi Juli-September 1999, hal. 300-301.16.Andi Asrun, “Wahid’s Political Fate Hangs in Balance,” Inter Press Service News Agency, New York, 4 Januari 200117.Andi Asrun, “Jobless Flock to Undergroudn Economy,” Inter Press Service News Agency, New York, 24 Januari 2001.18.Andi Asrun, “Students Flex Political Muscle in Streets,” Inter Press Service News Agency, New York, 7 Februari 2001.19.Andi Asrun, “Political Instability Blocks Recovery,” Inter Press Service News Agency, New York, 22 Maret 2001.20.Andi Asrun, “Wahid’s Dented Credibility Hurts Anti-Corruption Moves,” Inter Press Service News Agency, New York, 13 April 2001.Perjuangan Hak Kependidikan, Sebuah Refleksi30621.Andi Asrun, “Low Wages Spell Poor PublicService,” Inter Press Service News Agency, New York, 23 April 2001.22.Andi Asrun, “People Getting Tired of Instability,” Inter Press Service News Agency, New York, 3 Mei 2001.23.Andi Asrun, “Fuel Price Hikes Force Even Tighter Belts,” Inter Press Service NewsAgency, New York, 24 Januari 2001.24.Andi Asrun, “Women Bear Burden of Lives as Refugee,” Inter Press Service News Agency, New York, 13 Juli 2001.25.Andi Asrun, “Megawati’s Economic Team Stronger than Political One,” Inter Press Service News Agency, New York,9 Agustus 2001.26.Andi Asrun, “Military Feels Pinch in Transition to Democracy,” Inter Press Service News Agency, New York, 23 Oktober 2001.27.Andi Asrun, “Local Demand Share from Natural Rights,” Inter Press Service News Agency, New York, 16 Nov 2001.28.Andi Asrun, “Frustrated, Aceh Fighters Seek Foreign Role,” Inter Press Service News Agency, New York, 23 ember 2001.29.A. Muhammad Asrun, “Konstitusi sebagai Pilar Demokrasi, “ Surabaya Post, 10 Februari 2001.30.A. Muhammad Asrun, “RUU Pembuktian Terbalik dan Hubungan Eksekutif-Legislatif,” Surabaya Pos, 18 April 200131.A. Muhammad Asrun, “Peradilan Soeharto untuk Keadilan Soeharto,” Kompas, 10 Juli 2003.32.A.M. Asrun, “Vonis Bebas Akbar Tanjung, Antitesis Pemberantasan Korupsi,” Kompas, 1 Maret 200

URL :

 

Document

 
back