Repository Universitas Pakuan

Detail Karya Ilmiah Dosen

ANDI MUHAMMAD ASRUN

Judul : POTRET BURAM PERADILAN
Abstrak :

DR. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H.Potret Buram Peradilan 4KATA PENGANTARPenelitian terhadap administrasi peradilan mulai dari tingkatan Pengadilan Negeri, lalu ke Pengadilan TInggi dan sampai Mahkamah Agung, senantiasa berujung pada keluhan kesemrawarutan administrasi peradilan, yang ditandai dengan ketidak-pastian waktu sidang dan layanan adminstrasi yang tidak bermutu dan biaya terkait perkara. Ketidakberesan administrasi peradilan ini lebih banyak dijumpai pada peradilan umum dan peradilan tata usaha negaara, tetapi relative tidak ditemui pada pengadilan agama. Ketidak-pastian waktu sidang disebabkan oleh karena utamanya para pihak secara sengaja tidak menepati waktu persidangan. Sikap tidak menghargai waktu persidangan umumnya dilatarbelakangi oleh motif mempermainkan lawan berperkara dengan metode “buying-time”. Kadang salah satu pihak berperkara tidak siap dalam satu agenda persidangan karena banyak factor, yaitu satu diantaranya adalah tidak merencanakan pekerjaannya secara baik sebagi refleksi sikap tidak professional, misalnya tidak tepat waktu menyampaikan “Jawaban Tergugat” atau “Replik” atau “Duplik”. Persoalan mal-administrasi lainnya adalah ketidakjelasan biaya perkara, yaitu biaya pendaftaran surat kuasa, pendaftaran perkara dengan kelebihan pembayaran DR. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H.5Potret Buram Peradilan atau kurang bayar, dan adanya biaya untuk mengambil putusan. Hampir sangat jarang dijumpai pihak berperkara menerima kembali kelebihan uang perkara, tetapi pihak pengadilan lebih sering menyampaikan kekurangan biaya perkara. Bila biaya perkara diberikan tanda terima, tidak demikian dengan biaya pendaftaran surat kuasa dan besarannya juga tidak jelas. Demikian juga apakah biaya pendaftaran surat kuasa merupakan biaya resmi atau pungutan liar. Bila saja tidak ada titik temu tentang biaya pendaftaran surat kuasa, maka pihak berperkara sering mendapatkan pelayanan tidak ramah. Fulus memuluskan pelayanan pengadilan.Ketidakejasalan waktu penyampaikan salinan putusan kepada para pihak berperkara juga merupakan persoalan mal-administrasi peradilan. Ketidakjelasan pengambilan salinan putusan juga membuka peluang pungutan liar. Pemberian uang kepada panitera pengganti akan membantu percepatan waktu pengambilan salinan putusan. Jika ada kepentingan untuk mengajukan banding atau kasasi, maka pihak berperkara akan terjebak pada upaya memberikan uang kepada panitera pengganti agar cepat memperoleh salinan putusan. Perkara tindak pidana ringan untuk pelanggaran lalu lintas juga sarat dengan praktik mal-administrasi. Pola kerjasama antara calon “tilang” dengan petugas pengadilan adalah fenomena yang mudah dijumpai di halaman pengadilan negeri ataupun di sekitar jalan menuju DR. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H.Potret Buram Peradilan 6pengadilan negeri. Pihak pengadilan negeri seperti menutup mataterhadap persoalan ini. Praktik calo “tilang” telah berlangsung lama, dengan calo menjadi seolah-olah merupakan bagi dari pengadilan itu sendiri, Penelitian ini memberikan cerita unik di sekitar praktik calo “tilang” utamanya untuk pelangaran lalu lintasoleh pengendara motor roda dua. Penelitian calo “tilang” adalah obyek penelitian ini. Terkait dengan fakta-fakta mal-administrasi peradilan tersebut, sebenarnya ketika penelitian ini dirancang, saya membayangkan bahan-bahan penelitian akan mudah didapat. Alasan adalah bahwa peta permasalahan sudah cukup jelas. Potret buram adminisitrasi pengadilan demikian nyata bagi masyarakat awam, apalagi bagi mereka yang serring berurusan dengan pengadilan. Namun, tetap perlu melengkapi penelitian ini dengan data. Pertimbangannya adalah data akan berbicara mengenai realitas, sekalipun data juga sering dibantah.Perjalanan penelitian ini tidak mudah sebagaimana telah diterka sebelumnya. Kegiatan penelitian kadang dilakukan seperti layaknya dalam cerita-cerita detektif. Para peneliti di lapangan kadang harus menyamar baik dalam arti cara berpakaian atau pun menyembunyikan identitas sesungguhnya. Kalau hal itu tidak dilakukan, maka data atau gambaran sesungguhnya dunia peradilan tidak dapat diungkap. Hal ini dapat dibenarkan dari sudut ilmiah, karena riset juga mengenal teknik investigasi, Hanya saja, DR. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H.7Potret Buram Peradil

Tahun : 2016 Media Publikasi : Buku
Kategori : Buku No/Vol/Tahun : - / - / 2016
ISSN/ISBN : 978-602-72373-9-1
PTN/S : Universitas pakuan Program Studi : ILMU HUKUM
Bibliography :

Artikel di Media Massa (Dalam dan Luar Negeri)1.A.M. Asrun, “Revolusi Perancis dan Arogansi Kekuasaan,” Media Indonesia, 16 Juli 1989.2.A.M. Asrun, “Dekrit 5 Juli dan Politik Jalan Tengah,” Media Indonesia, 7 Juli 1989.3.A.M. Asrun,” Menuju Profesionalisme Praktisi Hukum,” Pelita, 10 Agustus 1985.4.Andi M. Asrun, “Indonesian chili prices are too hot to handle,” Suratkabar Asia Times, Bangkok, 5 Februari 1996.DR. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H.Potret Buram Peradilan 2745.Ong Hock Chuan dan Andi M. Asrun, “Beijing, Jakarta seek satellite cooperation,” Suratkabar Asia Times, Bangkok, 16 Februari 1996.6.Ong Hock Chuan and Andi M. Asrun, “Bapepam bourse role disputed,” Suratkabar Asia Times, Bangkok, 4 Maret 1996.7.Andi M. Asrun, “Indonesia rediscovers Chinese,” Suratkabar Asia Times, Bangkok, 21 Maret 1996.8.Andi M. Asrun, “Dragon hosts Beijing delegates,” Suratkabar Asia Times, Bangkok, 17 April 1996.9.Andi M. Asrun, “When the going gets tough in Indonesia, Joyoboyo has the answer,” Suratkabar Asia Times, 7 Agustus 1996.10.Paul Bagnell and Andi Asrun, “Indonesian firms manoeuvre to get piece of Bre-X find,” Suratkabar Financial Post, Toronto, 5 Februari 1997.11.Sandra Rubin and Andi Asrun, “Barrick close to losing grip on Busang,” Suratkabar Financial Post, 15 Februari 1991.12.A. Muhammad Asrun, “Timbangan Buku Fungsi Pidana terhadap Perbuatan Pencemaran Lingkungan Hidup,” Majalah Hukum dan Pembangunan edisi Juni 1988, hal. 304-306.13.A. Muhammad Asrun, “Validitas Perjanjian sebagai Parameter Sengketa Wilayah Jepang-Soviet,” edisi Juni 1990, hal. 246-258.DR. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H.275Potret Buram Peradilan 14.A. Muhammad Asrun, “Distorsi Pelaksanaan Monopoli Bulog, Studi Kasus Pengadaan Beras dan Tepung Terigu,” Majalah Hukum dan Pembangunan edisi Februari 1999, hal. 20-39. 15.A. Muhammad Asrun, “Beli Sewa sebagai Perjanjian Tak Bernama,” Majalah Hukum dan Pembangunan edisi Juli-September 1999, hal. 300-301.16.Andi Asrun, “Wahid’s Political Fate Hangs in Balance,” Inter Press Service News Agency, New York, 4 Januari 200117.Andi Asrun, “Jobless Flock to Undergroudn Economy,” Inter Press Service News Agency, New York, 24 Januari 2001.18.Andi Asrun, “Students Flex Political Muscle in Streets,” Inter Press Service News Agency, New York, 7 Februari 2001.19.Andi Asrun, “Political Instability Blocks Recovery,” Inter Press Service News Agency, New York, 22 Maret 2001.20.Andi Asrun, “Wahid’s Dented Credibility Hurts Anti-Corruption Moves,” Inter Press Service News Agency, New York, 13 April 2001.21.Andi Asrun, “Low Wages Spell Poor Public Service,” Inter Press Service News Agency, New York, 23 April 2001.DR. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H.Potret Buram Peradilan 27622.Andi Asrun, “People Getting Tired of Instability,” Inter Press Service News Agency, New York, 3 Mei 2001.23.Andi Asrun, “Fuel Price Hikes Force Even Tighter Belts,” Inter Press Service News Agency, New York, 24 Januari 2001.24.Andi Asrun, “Women Bear Burden of Lives as Refugee,” Inter PressService News Agency, New York, 13 Juli 2001.25.Andi Asrun, “Megawati’s Economic Team Stronger than Political One,” Inter Press Service News Agency, New York, 9 Agustus 2001.26.Andi Asrun, “Military Feels Pinch in Transition to Democracy,” Inter Press Service News Agency, New York, 23 Oktober 2001.27.Andi Asrun, “Local Demand Share from Natural Rights,” Inter Press Service News Agency, New York, 16 November 2001.28.Andi Asrun, “Frustrated, Aceh Fighters Seek Foreign Role,” Inter Press Service News Agency, New York,23 November 2001.29.A. Muhammad Asrun, “Konstitusi sebagai Pilar Demokrasi, “ Surabaya Post, 10 Februari 2001.30.A. Muhammad Asrun, “RUU Pembuktian Terbalik dan Hubungan Eksekutif-Legislatif,” Surabaya Pos, 18 April 2001DR. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H.277Potret Buram Peradilan 31.A. Muhammad Asrun, “Peradilan Soehartountuk Keadilan Soeharto,” Kompas, 10 Juli 2003.32.A.M. Asrun, “Vonis Bebas Akbar Tanjung, Antitesis Pemberantasan Korupsi,” Kompas, 1 Maret 2004.

URL :

 

Document

 
back