Repository Universitas Pakuan

Detail Karya Ilmiah Dosen

Hasan Basri

Judul : KEDUDUKAN DAN FUNGSI PERADILAN PAJAK DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Abstrak :

ABSTRAK

 

 

Peradilan Pajak adalah merupakan peradilan dalam lingkungan peradilan di bawah Makamah Agung yang kemudian berada di dalam pengadilan khusus dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.  Dengan  melihat  karakteristik  Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2002 tentang Pengadilan Pajak sekilas dapat diketahui bahwa pengadilan ini tidak dapat masuk dalam lingkup Peradilan Umum dikarenakan Pengadilan Pajak menyelesaikan sengketa warga negara yang tidak puas dengan keputusan yang diberikan oleh negara khususnya Kantor Perpajakan baik itu di daerah dan atau di pusat. Dengan kata lain dapat disebutkan bahwa yang dapat digugat dalam Pengadilan Pajak adalah putusan dari pejabat negara. Dalam hal ini Pengadilan Pajak mempunyai kemiripan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal ini menjadi perbedaan karena status keberadaan Pengadilan Pajak akan menyangkut mengenai banyak hal seperti pembinaan hakim, pembinaan panitera dan pembinaan pegawai lainnya, pemeliharaan infrakstruktur lainnya, dan masih banyak lainnya. Kejelasan status ini juga akan sangat berkaitan sekali dalam sistem satu atap di  Makamah Agung yang diamanatkan oleh dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

 

Tahun : 2009 Media Publikasi : jurnal nasional blm akreditasi
Kategori : No/Vol/Tahun : 1 / 5 / 2009
ISSN/ISBN : 0855936
PTN/S : Univesitas Pakuan Program Studi : ILMU HUKUM
Bibliography :

DAFTAR PUSTAKA A.  Peraturan Perundang-undangan

 

Indonesia.  Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2002  tentang  Pengadilan

 

Pajak.

 

 

                . Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tata

 

Usaha Negara.

 

 

B.  Buku

 

Mansyur Effendi, H.  A,  Hak  Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional dan

 

Internasional, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Nieuwenhuis, J. H, “Legitimatie En Heuristik Van Het Rechtterlijk Oordeel, Themis”, Dalam Buku Muhamad Djafar Saidi, Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, Jakarta: Rajawali Pers, 2007.

 

 

P.  E.  Lotulung, Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum Tentang

 

Pemerintah, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

 

 

Rochmat   Soemitro,   Peradilan   Administrasi   dalam   Hukum   Pajak   di

 

Indonesia, Jakarta-Bandung: Eresco, 1976.

 

 

Sjachran   Basah,   “Kompetensi   atau   Kewenangan   Peradilan   Administrasi Negara”, Laporan Penelitian di Daerah Jawa Barat, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, 1997.

 

 

Soetandyo Wignjosoebroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, Suatu Kajian  tentang  Dinamika  Sosial   Politik  dalam   Perkembangan Hukum Selama Saru  Setengah Abad  di  Indonesia,  Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1840-1990.

 

 

Sudikno Mertokusumo, Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di

 

Indonesia, Jakarta: Gunung Agung, 1942.

 

 

Sunindha,  YW  dan  Ninik  Widiyanti.  Administrasi  Negara  dan  Peradilan

 

Administrasi. Jakarta: Rineka Cipta, 1990.

 

 

C.  Lain-lain

 

Philipus M. Hadjon, “Peradilan Pajak di Indonesia dewasa ini, kontroversi Yuridis

 

Eksistensi Majelis Pertimbangan Pajak”. Makalah, Seminar 1995

URL :

 

Document

 
back