DAFTAR PUSTAKA A. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak.
. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tata
Usaha Negara.
B. Buku
Mansyur Effendi, H. A, Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional dan
Internasional, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.
Nieuwenhuis, J. H, “Legitimatie En Heuristik Van Het Rechtterlijk Oordeel, Themis”, Dalam Buku Muhamad Djafar Saidi, Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, Jakarta: Rajawali Pers, 2007.
P. E. Lotulung, Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum Tentang
Pemerintah, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
Rochmat Soemitro, Peradilan Administrasi dalam Hukum Pajak di
Indonesia, Jakarta-Bandung: Eresco, 1976.
Sjachran Basah, “Kompetensi atau Kewenangan Peradilan Administrasi Negara”, Laporan Penelitian di Daerah Jawa Barat, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, 1997.
Soetandyo Wignjosoebroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, Suatu Kajian tentang Dinamika Sosial Politik dalam Perkembangan Hukum Selama Saru Setengah Abad di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1840-1990.
Sudikno Mertokusumo, Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di
Indonesia, Jakarta: Gunung Agung, 1942.
Sunindha, YW dan Ninik Widiyanti. Administrasi Negara dan Peradilan
Administrasi. Jakarta: Rineka Cipta, 1990.
C. Lain-lain
Philipus M. Hadjon, “Peradilan Pajak di Indonesia dewasa ini, kontroversi Yuridis
Eksistensi Majelis Pertimbangan Pajak”. Makalah, Seminar 1995
|