Abstrak |
: |
ABSTRAK
Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas dan juga merupakan salah satu unsur yang mendorong perubahan kualitas Pemerintahan Daerah. Bagaimanapun kecilnya suatu negara, negara tersebut tetap akan membagi–bagi pemerintahan menjadi sistem yang lebih kecil (Pemerintahan Daerah) untuk memudahkan pelimpahan tugas dan wewenang. Sistem ini bertujuan membantu masyarakat untuk mendapatkan pelayanan perizinan dengan biaya yang ringan dan waktu yang cepat. Me lalui sistem ini, arbitrariness (sikap seenaknya) dalam penyampaian pelayanan umum diharapkan dapat dikurangi, sehingga semua anggota masyarakat, tanpa memandang status sosial dan ekonomi dapat dilayani secara sama.Pelaksanaan sistem pelayanan perizinan terpadu difokuskan pada perampingan prosedur yang ada untuk meningkatkan efisiensi birokrasi pemerintah dan untuk menetapkan proses pelayanan umum yang ideal untuk situasi saat ini. Sama pentingnya juga proses perampingan tersebut bertujuan untuk mengurangi, bila tidak menghilangkan secara keseluruhan, bukan saja langkah-langkah persyaratan yang tidak diperlukan, tetapi juga peluang untuk melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
|
Bibliography |
: |
Budihardjo, Eko. Kota Berwawasan Lingkungan, Bandung : Alumni, 1993.
Gadjong, Agus Salim Andi. Pemerintah Daerah Kajian Poltik dan Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia, 2007.
Indonesia. Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 32 Tahun 2004, LN Nomor. 59 Tahun 2004, TLN Nomor. 4844, Ps.1 butir 1.
Kaho, Josef Riwu. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta: CV. Rajawali, 1991.
M. Hadjon, Philipus. ”Tentang Wewenang”, Makalah pada penataan Hukum
Administrasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, 1998.
N. M. Spelt dan Ten Berge. Pengantar Hukum Perizinan, disunting Philipus Hadjon, Surabaya, Yuridika, 1993.
Roscoe Pound dalam Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Ghalia Indonesia,
2004
Sitanggang, Ekologi Pemerintahan, Jakarta : Sinar Harapan, 1997.
Syarfrudin, Ateng. Pengaturan Koordinasi Pemerintahan Daerah. Bandung: Tarsito,
1976.
Widjaja, H. A. W. Etika Pemerintahan, Jakarta : Bumi Aksara, 1997.
Y. Sri Pudyatmoko, Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan, Jakarta: Grasindo,
2009.
|