Judul | : | KEWENANGAN KEPALA DAERAH DALAM MENENTUKAN FORMASI PENGADAAN DAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DALAM SISTEM KEPEGAWAIAN DI INDONESIA | |||
Abstrak | : | ABSTRAK
Manajemen/administrasi kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang berkaitan dengan kewenangan Kepala daerah dalam menentukan formasi pengadaan dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah, sebelumnya diatur dalam Bab VII Pasal 75 sampai dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, akan tetapi setelah diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, terdapat perubahan yang mendasar terutama yang berkaitan dengan manajemen/administrasi kepegawaian daerah, dan ternyata tidak ada satu pun pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan urusan bidang manajemen kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah. Berkenaan dengan hal itu pula, melalui Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ada pengaturan yang berkaitan dengan kewenangan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) dalam menyelenggarakan manajemen kepegawaian/ ASN, yang dalam implementasinya tidak dijabarkan lagi melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan lainnya, tetapi masih mengacu dan berpedoman pada peraturan yang lama, sehingga perubahan tersebut berimplikasi terhadap manajemen kepegawaian Aparatur Sipil Negara (Pegawai Negeri Sipil Daerah). Oleh sebab itu, menurut Penulis perlu pengkajian dalam undang-undang pemerintahan daerah seharusnya ada pasal yang menentukan pembagian urusan pemerintahan konkuren yang diselenggarakan pemerintah, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota khususnya manajemen kepegawaian/ASNsehingga selaras dengan pengaturan yang terdapat dalam undang-undang aparatur sipil negara, sejalan dengan itu pula dalam implementasinya tidak mengacu kepada peraturan yang lama, akan tetapi dijabarkan lagi melalui berbagai peraturan pelaksannaan yang baru. Kata Kunci : Kewenangan, Pemerintah Daerah, PNS, Kepegawaian. |
|||
Tahun | : | 2017 | Media Publikasi | : | jurnal nasional blm akreditasi |
Kategori | : | Jurnal | No/Vol/Tahun | : | 2 / 3 / 2017 |
ISSN/ISBN | : | 26141485 | |||
PTN/S | : | Universitas Pakuan | Program Studi | : | ILMU HUKUM |
Bibliography | : | DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly, “Otonomi Daerah dan Parlemen Di Daerah”, Jakarta: Makalah, 2007. A. Tayibnapis, Burhanuudin. “Administrasi Kepegawaian; Suatu Tinjauan Analitik, Jakarta: Pradnya Paramitha, 1986. Boli Sabon, Max, “Hukum Otonomi Daerah Bahan Pendidikan untuk Pendidikan Tinggi”, Jakarta: UKI-Atma Jaya, 2008. Hartini, Sri, dkk. “Hukum Kepegawaian di Indonesia”, Jakarta: Sinar Grafika, 2008. Hoesein, Benyamin, “Evaluasi Undang-Undang Pemerintahan Daerah”, Jakarta: Harian Suara Karya, edisi 14 Februari 2002, dikutip dari Buku Suriansyah Murhaini, “Kewenangan Pemerintahan Daerah”, Surabaya: LaksBang Justitia, Edisi I, Cet. ke-1, 2009. Hasan, Erliana, “Komunikasi Pemerintahan”, Bandung: Refika Aditama, 2005. Kaho, Riwu, “Analisa Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah”, Bandung: Fokus Media. 2007. Kaloh, J. “Kepemimpinan Kepala Daerah, Pola Kegiatan, Kekuasaan, dan Perilaku Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah”, Jakarta: Sinar Grafika, 2009. Koesoemahatmadja,“Pengantar ke Arah Sistem Pemerintahan Daerah di |