Repository Universitas Pakuan

Detail Karya Ilmiah Dosen

Gde Ngurah Purnama Jaya

Judul : Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kabupaten Subang
Abstrak :

ABSTRAKSI

Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Subang

Ada dua hal yang perlu mendapat perhatian utama dalam konsteks penataan ruang, yaitu hak kepemilikan atas sebidang tanah, maka kepada yang bersangkutan harus mendapat perlindungan hukum untuk memanfaatkannya. Namun persoalan timbul manakala :

  1. Kebutuhan untuk memanfaatkan sebidang tanah untuk kepentingan pribadi ternyata berbeda dengan apa yang ditetapkan dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
  2. Hak untuk memanfaatkan sebidang tanah yang sudah sah dimilikinya ternyata “hilang” atau tereduksi karena tanah tersebut menurut RTRW ditetapkan untuk kepentingan umum (misalnya untuk fasos-fasum, jalan dan sebagainya).
  3. Sekelompok bidang tanah yang di tempatinya (baik telah mempunyai status kepemilikan yang jelas atau tidak) ternyata diminati oleh investor untuk di bangun dan dirubah pemanfaatannya sesuai dengan RTRW.

Pada Kasus diatas menunjukan bahwa di Kabupaten Subang belum ada fungsi mediasi, advokasi dan evaluasi yang baik, sehingga persoalan tersebut timbul. Berbagai institusi yang ada nampaknya kurang efektif dalam menanggapinya, selain pihak DPRD-nya.

Dari hasil rumusan kesepakatan tentang program pengembangan kawasan lindung dan budidaya selanjutnya diinformasikan kepada seluruh instansi/lembaga terkait khususnya lembaga yang bertanggungjawab dan berwenang dalam pemberian ijin pemanfaatan ruang.

Untuk itu perlu dilakukan :

  1. Identifikasi instansi yang memberikan rekomendasi pemanfaatan ruang;
  2. Identifikasi sistem perijinan pemanfaatan ruang;
  3. Menyiapkan rumusan pengaturan koordinasi dan keterpaduan pemberian rekomendasi dan ijin pemanfaatan ruang.

Dalam kegiatan pemberian rekomendasi ini instansi daerah (kabupaten dan propinsi) wajib melakukan koordinasi dengan TKPRD. Selanjutnya kepala daerah/bupati menerapkan standar perijinan pemanfaatan ruang.

Tugas pokok dan fungsi Dinas Penataan Ruang agar disesuaikan dengan semangat upaya pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang konsisten.

Sistem partisipasi masyarakat secara luas dan menyeluruh dari komponen partisipan pembangunan di Kabupaten Subang. Untuk membangun sistem dan pola partisipasi yang konstruktif diperlukan dana yang cukup

Disarankan, materi hasil studi ini agar ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Daerah tentang “Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kabupaten Subang”.

 

Kata Kunci: Tata Ruang, Pengendlian, Pemanfaatan Ruang, Pola Partisipasi.

Tahun : 2015 Media Publikasi : Prosiding
Kategori : Prosiding No/Vol/Tahun : - / - / 2015
ISSN/ISBN : 5972
PTN/S : Universitas Pakuan Program Studi : PERENCANAAN WILAYAH & KOTA
Bibliography :

DAFTAR PUSTAKA

 

 

[Kemen Dalam Negeri] UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah,

 

[Kabupaten Subang} RTRW (Tahun 1996 – 2005) dan di perrbahatui dengan RTRW (Tahun 2006-2026). RTRW Kabupaten Subang

 

Morlok, E. K. 1985. Introduction to Transport Engineering and Planning didalam Pengantar Teknik dan Perencanaan Transportasi : Johan K. Hainim (Penerjemah) cetakan Tahun 1985. Jakarta : Erlangga.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan.

Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Undang - Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

 

Undang - Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

 

 

URL :

 

Document

 
back