Repository Universitas Pakuan

Detail Karya Ilmiah Dosen

Sapto Handoyo Djarkasih Putro

Judul : Pelaksanaan Pidana Bersyarat dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia
Abstrak :

Lembaga pidana bersyarat diatur dalam Pasal 14a s/d Pasal 14f Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Timbulnya lembaga pidana bersyarat ini sebagai reaksi dari ketidakpuasan masyarakat terhadap pidana perampasan kemerdekaan, terutama pidana perampasan kemerdekaan jangka waktu pendek, yang dalam hal ini sangat merugikan baik terhadap pelaku tindak pidana, maupun terhadap masyarakat. Pelaksanaan pidana bersyarat harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus. Tujuan pelaksanaan pidana bersyarat yaitu berusaha menghindarkan dan melemahkan akibat-akibat negatif dari pidana perampasaan kemerdekaan yang seringkali menghambat usaha pemasyarakatan kembali narapidana ke tengah-tengah masyarakat. Dalam putusan yang menjatuhkan pidana penjara, asal lamanya tidak lebih dari satu tahun, pidana bersyarat dapat dijatuhkan, dengan syarat Hakim tidak ingin menjatuhkan pidana lebih dari satu tahun. Dasar atau alasan penjatuhan pidana bersyarat adalah memperbaiki diri terpidana agar dapat dibina lebih baik lagi dan menghindarkan dari lingkungan yang kurang baik, serta mendidik sikap mental dan sosial bermasyarakat yang baik.

Tahun : 2018 Media Publikasi : Jurnal Nasional Blm Akreditasi
Kategori : Jurnal No/Vol/Tahun : 1 / 4 / 2018
ISSN/ISBN : 2614-1485
PTN/S : Universitas Pakuan Program Studi : ILMU HUKUM
Bibliography :

DAFTAR PUSTAKA

  1. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

  1. Buku

Adami. Pelajaran Hukum Pidana bagian 1. Jakarta: Rajawali Pers. 2011.

Adami, Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers. 2010.

Amin. Hukum Acara Pengadilan Negeri. Jakarta: Pradnya Paramita. 2007.  

Efendi, Erdianto. Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Refika aditama. 2011.

Hamzah, Andi. Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. 2004.

Hamzah, Andi dan A Sumangelipu.  Pidana Mati di Indonesia di Masa Lalu. kini dan di masa depan. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1984.

Hamzah, Andi dan Siti Rahayu. Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan Di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo. 1983.

Muhammad, Rusli. Potret Lembaga Pengadilan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2006.

Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni. 1985.

Nawawi  Arief, Barda.  Kebijakan   Legislatif   dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Yogyakarta: Genta Publishing. 2010.

Padmo. Kamus Tata Hukum. Jakarta: Grafikatama Jaya Nusa. 1987.

Panggabean, Mompang.  Pokok - pokok Hukum Penitensier di Indonesia. (Jakarta: UKI Press. 2005

Poernomo, Bambang.  Pelaksanaan   Pidana   Penjara   dengan  Sistem  Pemasyarakatan. Yogyakarta: Liberty. 2002.

Remmlink, Jan. Hukum Pidana. Komentar Atas Pasal-pasal Terpenting dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana Belanda dan Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia.  Jakarta:  Gramedia Pustaka Utama. 2002.

Saleh, Ruslan. Stelsel Pidana Indonesia.  Jakarta: Aksara Baru. 1983.

Sudarto. Hukum Pidana Jilid 1a. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. 1975.

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung : Alumni.1977.

Sudarto. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru. 1983.

Sianturi, SR. Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya. (Jakarta: Penerbit AHM-PTHM. 1986.

Simongkir.  Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2000.

Seno Adji, Oemar. Hukum Hakim Pidana. Jakarta : Erlangga. 1980.

Soesilo, R. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bogor: Politeia. 1996.

Kanter, E.Y. & Sianturi.. Asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya.                    Jakarta: Alumni Indonesia.1982.

URL :

 

Document

 
back