Repository Universitas Pakuan

Detail Karya Ilmiah Dosen

MUSTIKA MEGA WIJAYA, SUHERMANTO

Judul : PENYALAHGUNAAN FUNGSI RUMAH SUSUN OLEH PENGHUNI DAN PENGEMBANGAN BERDASARKAN UU NO.20 Tahun 2011 TENTANG RUMAH SUSUN
Abstrak :

Abstrak

 

PENYALAHGUNAAN FUNGSI RUMAH SUSUN OLEH PENGHUNI DAN PENGEMBANGAN BERDASARKAN

UU NO.20 Tahun 2011 TENTANG RUMAH SUSUN

 

Oleh: Suhermanto, SH., MH

Mustika Mega Wijaya, SH.,MH

 

Kebutuhan akan rumah tempat tinggal semakin meningkat sementara  lahan yang tersedia untuk perumahan tidak sesuai dengan kondisi  kependudukanya. Di pihak lain kondisi dan kemampuan ekonomi masyarakat  juga tidak boleh dilupakan.  Pertumbuhan penduduk di kota idealnya harus  dibarengi dengan ketersediaan perumahan yang layak dan terjangkau. Salah satu solusi Pemerintah untuk menanggapi permasalahan ini adalah dengan mengubah tipologi hunian saat ini dari horizontal menjadi vertikal, pembangunan Rumah Susun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan. Salah satu sarana yang paling penting di Rumah Susun adalah ruang publik, karena ruang publik adalah sarana interaksi dan komunikasi penghuni Rumah Susun. Tetapi saat ini banyak ruang publik yang fungsinya disalahgunakan. Munculah masalah peyalahgunaan ruang publik, maka diperlukan penelitian/tinjauan untuk menganalisa solusi yang tepat untuk menanggulangi permasalahan tersebut. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui ketentuan peraturan dan fungsi rumah susun di Indonesia. serta upaya menanggulangi penyalahgunaan yang dilakukan penghuni dan pengembang berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah susun. Data yang telah dikumpulkan, dianalisis dengan metode kualitatif secara deskriptif, dalam arti diuraikan dan dihubungkan secara sistematis dalam bentuk kata-kata untuk menarik kesimpulan yang menggambarkan jawaban permasalahan.

 

 

Tahun : 2019 Media Publikasi : Jurnal Nasional Blm Akreditasi
Kategori : Buku No/Vol/Tahun : 0 / 0 / 0
ISSN/ISBN : 0
PTN/S : UNIVERSITAS PAKUAN Program Studi : ILMU HUKUM
Bibliography :

DAFTAR PUSTAKA

  1. Peraturan dan Perundang-undang

      Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945

      Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Bangunan Gedung

      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

      PP Nomor 40 Tahun1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan    

              Hak Pakai atas Tanah PP Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengaturan  

              Pelaksanaan UU Bangunan Gedung

      Permen PU No. 60/PRT/1992 Tentang Persyaratan Teknis Pembangunan

              Rumah Susun

  1. BUKU

Adrian Sutedi, Hukum Rumah Susun dan Apartemen, Sinar Grafika, Jakarta,2010;  

       Dalimunte Chadijah, Politik Hukum Agraria Nasional Terhadap Hak-Hak Atas   Tanah,Yayasan Pencerahan Mandailing, Medan, 2008.

      Hutagalung Arie S., “Sistem Condominium Indonesia: Impilkasi dan Manfaatnya bagi Developer/properti Owner”, (Makalah Program Lanjutan Ilmu Hukum Bidang Konsultan Hukum Dan Kepengacaraan, FH-UI), Jakarta.

     Parlindungan. AP, Komentar Atas Undang-Undang Perumahan dan Pemukiman dan Undang-Undang Rumah Susun, Mandar Maju Bandung, 2001.

     R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1979;

     Zainal Asikin, et.al., Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002;

 

URL :

 

Document

 
back