Judul | : | Teori Hukum Sebagai Sarana/Alat Untuk Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakat | |||
Abstrak | : | Menurut teori hukum, bahwasanya hukum memainkan peranan yang penting dalam suatu masyarakat, dan bahkan mempunyai multifungsi untuk kebaikan masyarakat, demi mencapai keadilan, kepastian hukum, ketertiban, kemanfaatan, dan lain-lain tujuan hukum. Akan tetapi, keadaaan sebaliknya dapat terjadi bahkan sering terjadi, dimana penguasa negara menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan masyarakat, agar masyarakat dapat dihalau ketempat yang diinginkan oleh penguasa negara. Law as a tool of sosial engineering merupakan teori yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, yang berarti hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat, dalam istilah ini hukum diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat. Adapun yang menjadi pununjang atau pendukung atas teori hukum yang dapat merekayasa masyarakat (law as a tool social engineering) yang dikemukakan oleh Rouscou Pound adalah teori tentang efektivitas dan validitas hukum.
Kata Kunci: Teori Hukum, Kontrol Sosial, Sarana Perubahan, Efektivitas, Validitas. |
|||
Tahun | : | 2017 | Media Publikasi | : | Jurnal Nasional Blm Akreditasi |
Kategori | : | Jurnal | No/Vol/Tahun | : | 1 / 3 / 2017 |
ISSN/ISBN | : | 26141485 | |||
PTN/S | : | Universitas Pakuan | Program Studi | : | ILMU HUKUM |
Bibliography | : | DAFTAR PUSTAKA
Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 1992). ____________. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2004. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419). ____________. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2009. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025).
Fuady, Munir. Sosiologi Hukum Kontemporer Interaksi Hukum, Kekuasaan, dan Masyarakat, Jakarta: Kencana, 2011. ____________. Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, Jakarta: Kencana Prennamdeia Group, 2013. Kusumaatmadja, Mochtar. Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan, Bandung: Binacipta, 2006. Kelsen, Hans. Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara (Terjemahan Dari Buku Hans Kelsen, General Theory Of Law and State, Bandung: Nusa Media, 2014. Mertokusumo, Sudikno. Teori Hukum, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2011. Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006. Rasjidi, Lili Ira Thania Rasjidi. Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002. ____________. Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung: PT. Citra AdityaBakti, 2007. Shidarta. Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan, Jakarta: CV Utomo, 2006. Soekanto Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Meda, Andro. Sosiologi Hukum (Aliran Sociological jurisprudence), diakses di http://akhyar13.blogsot.co.id/2014/05/sosiologi-hukum-aliran-sociological_8330.html, Pada tanggal 08 Mei 2017. Kusdinard, Deden. Perubahan Hukum Dalam Perubahan Masyarakat, diakses di http://www.kusdinard.id/2014/03/peranan-hukum-dalam-peru bahan-masyarakat. html,pada tanggal 8 Mei 2017. |
|||
URL | : | https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar/issue/view/74 |