Abstrak |
: |
Gagasan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berangkat dari perspektif ideologi mengenai konsep negara hukum kesejahteraan yang timbul setelah abad 19. Di dalam ajaran dimaksud menekankan bahwa negara harus intervensi di dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat untuk mensejahterakan warganya. Salah satu bentuk intervensi dimaksud melalui kewenangan membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di pusat maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di daerah.
Adapun tujuan penelitian yang akan dilaksanakan adalah untuk mengetahui urgensi perubahan status badan hukum pada BUMD PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor dalam bentuk Perumda ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan untuk mengetahui prospek perubahan status badan hukum perusahaan daerah air minum Tirta Pakuan Bogor dalam rangka meningkatkan layanan air minum di kota bogor.
Jenis metode penelitian yang akan dilaksanakan menggunakan 2 (dua) macam jenis penelitian yaitu: (1) jenis penelitian yuridis normatif, yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder dan juga disebut penelitian kepustakaan, dan (2) penelitian yuridis empiris, yaitu dilakukan dengan cara wawancara yang merupakan data primer dan juga disebut penelitian lapangan. Luaran wajib yang ditargetkan adalah jurnal Unifikasi terakreditasi sinta 3, luaran tambahan KI Hak Cipta. Adapun TKT penelitian yang akan di usulkan menggunakan TKT 2.
KATA KUNCI: Pemerintah Daerah, BUMD, Badan Hukum
|
Bibliography |
: |
DAFTAR PUSTAKA
- Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah, UU. No. 5 Tahun 1962.
- _________ Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah, UU. No. 23 Tahun 2014.
- _________ Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), UU No. 19 Tahun 2003.
- _________ Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas,UU No. 40 Tahun 2007.
- _________ Peraturan Pemerintah tentang BUMD, PP No. 54 Tahun 2017.
- Ashshofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2003.
- Mamudji Sri dan Soekanto Soerjono. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2003.
- Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum, Yogjakarta: liberty, 1999.
- Hadjon, M Philipus. Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik, Jakarta: Yuridika, 1994
- J.J.H. Bruggink (alih bahasa Arief Sidharta), Refleksi Tentang Hukum, Bandung: PT.Citra Adytia Bakti, 1996.
- Kusumah W dan Paul S Baut, Hukum, Politik dan Perubahan Sosial, Jakarta: YLBHI, 1988.
- Raco, JR. Metode Penelitian Kualitatif: Jenis, Karakteristik dan Keunggulan, Jakarta: Grasindo, 2010.
- Ruslina Ellie, Dasar Perekonomian Indonesia Dalam Penyimpangan Mandat Konstitusi UUD Negara Tahun 1945, Jakarta: Total Media, 2013.
- Soekanto, Soerjono. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
- Warsito, Herman. Pengantar Metodologi Penelitian, Buku Panduan Mahasiswa, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1997.
- Kusumo, Dhimas Tetuko, “Kajian Yuridis Bentuk Badan Usaha Milik Daerah Di Bidang Perbankan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tetang Pemerintahan Daerah”, Privat Law Vol IV Nomor 1 Januari-Juni 2016.
- Sautma Ronny Hotma Bako, “Permasalahan Hukum Atas Bentuk Badan Hukum Pada Badan Usaha Milik Daerah”, Kajian Volume 15, No.4 Desember 2010.
- Universitas Ibn Khaldun Bogor, “Survey Kinerja dan Layanan PDAM Tirta Pakuan”, diakses di: http://www. metropolitan.id/2017/06/kinerja-dan-layanan-pdam-tirta-pakuan-dinilai-baik/, diakses pada tanggal 01 Juli 2019.
|