Judul | : | Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) | |||
Abstrak | : | Perjanjian Standar dalam Transaksi Bisnis Sektor Jasa Keuangan
Abstrak Manakala konsumen tertarik dengan promosi yang ditawarkan pelaku usaha jasa keuangan, persoalan berikutnya akan dihadapinya. Saat itulah konsumen akan menghadapi formula perjanjian standar yang didalamnya sarat dengan klausula yang dibakukan, yang sudah tersedia bagi konsumen untuk tinggal disetujui. Praktis tidak ada jasa keuangan yang tidak menggunakan format perjanjian standar dan klausula baku dalam bertransaksi dengan konsumennya. Bentuk perjanjian semacam ini jelas memposisikan konsumen sebagai pihak yang tidak punya daya tawar dan apapun isi dari perjanjian standar itupun mau tidak mau terpaksa disetujui, bahkan ketika benar-benar konsumen mengetahui bahwa isinya memberatkan dirinya. Dalam wacana perlindungan konsumen, hal ini dikenal sebagai prinsip “take it or leave it”. Penggunaan perjanjian standar dengan sendirinya membuka peluang bagi penyedia jasa keuangan untuk memasukkan semua klausula yang menguntungkan dirinya. Biasanya konsumen yang berhubungan dengan jasa keuangan akan menjumpai berbagai kewajibannya sudah tertuang dalam perjanjian tanpa dapat dinegosiasi. Misalnya tentang biaya-biaya yang harus ditanggungnya, suku bunga, pemberian kuasa sepihak, dan semua kewajiban yang akan timbul di kemudian hari. Praktis sangat sedikit hak konsumen dituangkan dalam perjanjian standar ini.
Kata kunci: posisi tawar, perlindungan konsumen, sektor jasa keuangan, pelaku usaha jasa keuangan, perjanjian standar.
Abstract When consumers are interested in promotions offered of financial services businesses, the next issue to be faced. That's when consumers will face a standard contract formulas in it loaded with standardized clauses, which are readily available for consumers to stay approved. Practically no financial services that do not use a standard contract format and standard clauses in dealing with customers. Form of a contract of this kind clearly positioning the consumer as the party did not have any bargaining power and the contents of a standard contract and even then would not want to have to be approved, even when the consumer actually knowing that it incriminating himself. In the discourse of consumer protection, this is known as the principle of “take it or leave it”.The use of a standard contract by itself open an opportunity for financial service providers toinclude all the clauses that benefit him. Usually consumer-related financial services will find a variety of obligations stated in the contract can be negotiated without. Example of costs that must be borne, interest rates, giving unilateral power, and all the obligations that will arise in the future. Practically very little consumer rights set forth in this standard contract.
Keywords: bargaining position, consumer protection, financial services sector, financial services businesses, standard contract. |
|||
Tahun | : | 2015 | Media Publikasi | : | Jurnal Nasional Terakreditasi B |
Kategori | : | Jurnal | No/Vol/Tahun | : | 2 / 2 / 2015 |
ISSN/ISBN | : | P-ISSN : 2460-1543 & e-ISSN : 2442-9325 | |||
PTN/S | : | Universitas Pakuan | Program Studi | : | ILMU HUKUM |
Bibliography | : | Daftar PustakaBuku Abdul Halim Barkatulah, Hukum Perlindungan Konsumen : Kajian Teoretis dan Perkembangan Pemikiran, Nusa Media, Bandung, 2008. Abdulkadir Muhammad, Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992. Az Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar, Cetakan Pertama, Daya Widya, Jakarta, 1999. Friedman, W.,Legal Theory,Steven & Sons Limited, London, 1990. Inosentius Samsul, Perlindungan Konsumen: Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Pascasarjana FHUI, Jakarta, 2004. J. Satrio, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992. Munir Fuady, Hukum Kontrak (Buku Kedua), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007. N.H.T. Siahaan, Hukum Konsumen: Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Panta Rei, Jakarta, 2005. R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1987. ___________ Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992. Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak Di Luar KUHPerdata, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004. Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Buku Kedua, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014. Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2000. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1999. Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1993. Yusuf Shofie, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000. ___________ dan Somi Awan, Sosok Peradilan Konsumen: Mengungkap Pelbagai Persoalan Mendasar BPSK, Piramedia, Jakarta, 2004.
Dokumen Lain “OJK Terbitkan Aturan Perlindungan Konsumen”. http://ekbis.sindonews.com/read/839060/32/ojk-terbitkan-aturan-perlindungan-konsumen. diakses 24 Desember 2014. Samsul, Inosentius. “Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Pasca Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013”.Seminar diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan bekerjasama dengan hukumonline.com., di Kridangga Ballroom, Atlet Century Park Hotel Jakarta, 21 November 2013.
Dokumen Hukum Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. UU Nomor 8 Tahun 1999. LN No. 42 Tahun 1999. TLN No. 3821. Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan. UU Nomor 21 Tahun 2011. LN No. 111 Tahun 2011. TLN No. 5253. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. POJK Nomor 1/POJK.07/2013. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan. POJK Nomor 1/POJK.07/2014. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaksanaan Edukasi Dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan Kepada Konsumen dan/atau Masyarakat. SEOJK Nomor 1/SEOJK.07/2014. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. SEOJK Nomor 2/SEOJK.07/2014. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan. SEOJK Nomor 12/SEOJK.07/2014. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Perjanjian Baku. SEOJK Nomor 13/SEOJK.07/2014. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen. SEOJK Nomor 14/SEOJK.07/2014. |
|||
URL | : | • Vol 2, No 2 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) - PADJADJARAN Jurnal Ilmu Huk |