Judul | : | KEDUDUKAN QANUN ACEH SEBAGAI PERATURAN DAERAH DALAM SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN | |||
Abstrak | : | Penelitian ini difokuskan pada tiga masalah yaitu kedudukan qanun dalam khirarki peraturan perundang-undangan dan hak uji materil terhadap qanun sebagai produk hukum. Penelitian bersifat yuridis-formil melalui kajian pustaka terhadap peraturan perundang-undangan untuk mendeskripsikan tentang kedudukan qanun Aceh sebagai pelaksanaan syariat Islam dalam perspektif sistem peraturan perundang-undangan dan kewenangan Mahkamah Agung dalam melakukan judicial review terhadap qanun Aceh. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut. Pertama, prosedur dan mekanisme pembentukan Qanun Aceh berbeda tahapannya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, namun demikian bersesuaian dengan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun melalui tahapan sebagai berikut: (i) tahap perencanaan; (ii) tahap penyiapan; (iii) tahap penyampaian; (iv) tahap pembahasan; (v) tahap persetujuan; (vi) tahap pengesahan; dan (vii) tahap pengundangan. Kedua, Qanun Aceh yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan sama kedudukannya dengan Peraturan Daerah pada umumnya. Qanun Aceh yang berkaitan dengan pelaksanaan syari’at Islam memiliki kekhususan dan perbedaan dengan Qanun Aceh yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Qanun Aceh atau Qanun lain di bawahnya dianggap sama dengan Peraturan daerah Provinsi dan Paraturan Daerah Kabupaten/Kota dalam perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Argumentasi yuridis yang menyatakan bahwa Qanun sejajar dengan Peraturan Daerah ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Ketiga, hak menguji untuk membatalkan Qanun Aceh dapat dilakukan dengan dua cara yaitu Qanun Aceh yang bersifat umum dapat diuji dan dilakukan pembatalannya oleh Presiden atas hasil evaluasi dan klarifikasi dari Kemendagri sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 53 tahun 2011 tentang Prosedur Penyusunan Peraturan daerah. Qanun Aceh yang bersifat khusus dalam pelaksanaan syari’at Islam hanya dapat dibatalkan melalui judicial review oleh Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2006.
Kata Kunci: Qanun Aceh, Syariat Islam, Peraturan Perundang Undangan, Judicial Review
|
|||
Tahun | : | 2019 | Media Publikasi | : | Jurnal Nasional Terakreditasi B |
Kategori | : | Jurnal | No/Vol/Tahun | : | 2 / 21 / 2019 |
ISSN/ISBN | : | 273-294 | |||
PTN/S | : | universitas pakuan | Program Studi | : | ILMU HUKUM |
Bibliography | : |
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 1990, Penelitian Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta. Martosoewignjo, Sri Soemantri, 1992, Bunga Rampai Hukum Tata Negara, Alumni, Bandung. ---------------, 1982, Hak Menguji Materiil di Indonesia, Alumni, Bandung. Attamimi, Abdul Hamid S., 1993, Hukum tentang Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kebijakan (Pidato Purnabhakti sebagai guru besar tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta). ---------------, 1992, Perbedaan antara Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kebijakan (Pidato Dies Natalis PTIK Ke-46, Jakarta). Wahjono, Padmo, 1986. Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta. Assiddiqie, Jimly, 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Buana Ilmu Populer, Jakarta. --------------, 2004, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Pusat Studi HTN FH-UI, Jakarta. Rosyadi, Abdu Rahmat 2006, Formalisasi Syariat Islam dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta. Ranggawidjaja, Rosjidi, 1998, Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia, Mandar Maju, Bandung. Astawa, I Gde Pantja dan Suprin Na’a, 2008, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia, Alumni, Bandung. Busroh, Abu Daud, 2001, Ilmu Negara, Bumi Aksara, Jakarta. Riyanto, Astim, 2009, Teori Konstitusi, Yapendo, Bandung. Soeprapto, Maria Farida Indrati, 1998, Ilmu Perundang-undangan; Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Jakarta. Abbas, Syahrizal, tt, Paradigma Baru Hukum di Aceh: Analisis terhadap Qanun Hukum Jinayat dan Qanun Hukum Acara Jinayat, Dinas Syariat Islam, Aceh. Ismail, Endri, 2018, Analisis Yuridis Terhadap Legalitas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Unsyiah Aceh (April 2018, hlm. 123-147).Sudirman, A.A., 2011, Analisis Qanun-Qanun Aceh Berbasis Hak Asasi Manusia, Lembaga Kajian Demokrasi dan Hak Asasi, Jakarta. Isa, Abdul Gani, 2013, Formalisasi Syariat Islam di Aceh: Pendekatan Adat, Budaya, dan Hukum, PeNa, Banda Aceh, 2013.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1999 tentang Hak Uji Materiil.
|
|||
URL | : | https://doi.org/10.24815/kanun.v21i2.12632 |