Repository Universitas Pakuan

Detail Karya Ilmiah Dosen

Yennie Krishnawati Milono, Mustika Mega Wijaya,nazaruddin Lathif

Judul : Implementasi Assimilasi Warga Binaan Lapas Kls II A Yogyakarta, Lapas Narkotika Yogyakarta, dan Lapas Kls II A Paledang Bogor
Abstrak :

Asimilasi merupkaan proses pembinaan wargabinaan dengan masyarakat. Tujuan asimilasi ini adalah mempersiapkan wargabinaan untuk kembali menjalani kehidupan bermasyarakat yang lebih baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Lembaga dalam rangka membantu warga binaan agar dapat berbaur dengan masyarakat melalui pembinaan pada tahap asimilasi.Terhadap pelanggaran/penyimpangan dalam pemberian asimilasi, pemerintah hanya memerintahkan untuk tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dimana sanksi yang diberikan berupa sanksi disiplin yang berjenis dan bertingkat dan dilakukan oleh pejabat yang berwenang dalam ruang lingkup internal kepegawaian. Pelaksanaan asimilasi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta sudah berjalan sesuai dengan peraturan tentang pembinaan narapidana, adapun yang belum sesuai dikarenakan kurangnya jumlah pegawai yang ada. Pembinaan yang sudah sesuai disini adalah diberikannya kesempatan narapidana 

Tahun : 2017 Media Publikasi : Buku
Kategori : Buku No/Vol/Tahun : 0 / 0 / 2017
ISSN/ISBN : 0
PTN/S : unjversitas pakuan Program Studi : ILMU HUKUM
Bibliography :

Buku-Buku

Atmasasmita Romli, 1982, Strategi  Pembinaan  Pelanggar  Hukum  Dalam  Konteks  Penegakan  Hukum  Di Indonesia, Bandung: Alumni

Barda Nawawi Arief, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Harsono, 1995, Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta: Djambatan

Koentjaraningrat, Pengantar Antropologi, (Jakarta: Rineka Cipta, 1996

M. Sholehuddin, 2007, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1998, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.

Roselan Saleh, 1983, Stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta.

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali Pers, 1990

Sudarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Sudarsono, 2009, Kamus Hukum, Jakarta: PT.RINEKA CIPTA,

Sudaryono & Natangsa Surbakti, 2005, Hukum Pidana, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta

Syaiful Bakhri, 2009, Perkembangan Stelsel Pidana Indonesia, Total Media, Yogyakarta.

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, 2005, Politik Hukum Pidana, Pustaka Belajar, Yogyakarta.

 

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 99 Tahun 2012   Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999  Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Repubuk Inoonesia Nomor M.2.Pk.04-10 Tahun 2007 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.Hh.01.Pk.05.06 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.Pk.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia  Republik Indonesia  Nomor: M.Hh-02.Pk.05.06 Tahun 2010  Tentang  Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.Pk.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia  Republik Indonesia  Nomor: M.Hh-02.Pk.05.06 Tahun 2010  Tentang  Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi  Manusia Nomor M.01.Pk.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01.Pk.04-10 Tahun 1999 Tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat Dan Cuti Menjelang Bebas

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : E.06-Pk.04.10 Tahun 1992 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat Dan Cuti Menjelang Bebas.

Surat edaran Nomor : E.Pk.04.10-64 Tahun 1992 Tentang Syarat Tambahan Untuk Mendapat Izin Asimilasi, Pembebasan Bersyarat Dan Cuti Menjelang Bebas Bagi Narapidana.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : E.Pk.04.01-70 Tahun 1994 Syarat Substantif Yang Harus Dipenuhi Oleh Narapidana Yang Mendapat Asimilasi, Pembebasan Bersyarat Dan Cuti Menjelang Bebas.

 

URL :

 

Document

 
back