Buku-Buku
Atmasasmita Romli, 1982, Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia, Bandung: Alumni
Barda Nawawi Arief, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Harsono, 1995, Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta: Djambatan
Koentjaraningrat, Pengantar Antropologi, (Jakarta: Rineka Cipta, 1996
M. Sholehuddin, 2007, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1998, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
Roselan Saleh, 1983, Stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta.
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali Pers, 1990
Sudarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Sudarsono, 2009, Kamus Hukum, Jakarta: PT.RINEKA CIPTA,
Sudaryono & Natangsa Surbakti, 2005, Hukum Pidana, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
Syaiful Bakhri, 2009, Perkembangan Stelsel Pidana Indonesia, Total Media, Yogyakarta.
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, 2005, Politik Hukum Pidana, Pustaka Belajar, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Repubuk Inoonesia Nomor M.2.Pk.04-10 Tahun 2007 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.Hh.01.Pk.05.06 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.Pk.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.Hh-02.Pk.05.06 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.Pk.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.Hh-02.Pk.05.06 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.Pk.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01.Pk.04-10 Tahun 1999 Tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat Dan Cuti Menjelang Bebas
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : E.06-Pk.04.10 Tahun 1992 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat Dan Cuti Menjelang Bebas.
Surat edaran Nomor : E.Pk.04.10-64 Tahun 1992 Tentang Syarat Tambahan Untuk Mendapat Izin Asimilasi, Pembebasan Bersyarat Dan Cuti Menjelang Bebas Bagi Narapidana.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : E.Pk.04.01-70 Tahun 1994 Syarat Substantif Yang Harus Dipenuhi Oleh Narapidana Yang Mendapat Asimilasi, Pembebasan Bersyarat Dan Cuti Menjelang Bebas.
|