Repository Universitas Pakuan

Detail Karya Ilmiah Dosen

Hasan Basri

Judul : Kewenangan Konstitusional (Hak Prerogratif) Presiden Dalam Memberikan Grasi kepada Terpidana Atas Kasus Narkoba
Abstrak :

Kewenangan Presiden dalam pemberian Grasi kepada terpidana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menempatkan kedudukan yang dimiliki Presiden pada posisi dua fungsi dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, yaitu fungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam praktiknya kekuasaan Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara disebut dengan istilah “Hak Prerogatif Presiden” atau Hak Mutlak yang dimiliki Presiden bersifat mandiri diartikan sebagai kekuasaan penuh dan hak istimewa Presiden yang tidak dapat diganggu oleh lembaga negara tertentu. Pemberian grasi kepada terpidana merupakan kewenangan konstitusional Presiden yang diberikan oleh Pasal 14 ayat (1) UUD Tahun 1945, dengan merujuk pada Pasal 11 UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana telah diubah dengan UU No 5 Tahun 2010, Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,  dan Pasal 27 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang pada dasarnya Presiden dalam pemberian grasi walaupun diharuskan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana, dengan demikian pertimbangan tersebut tidak mengikat dan tidak mutlak mempengaruhi hak penuh Presiden. Permasalahan dalam pemberian grasi adalah mengenai eksistensi Grasi dalam UUD 1945 dan perundang-undangan berkaitan dengan Grasi tidak mengatur secara eksplisit dan merinci mengenai alasan dan batasan permohonan grasi yang diberikan oleh Presiden, yang tersirat hanya mengatur mengenai prinsip-prinsip umum tentang grasi serta tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan grasi. Untuk itu, Presiden dalam memutus mengabulkan atau menolak permohonan grasi kepada terpidana selayaknya mempunyai dasar atau kriteria yang jelas dalam pemberian grasi.

 

Kata Kunci: Kewenangan, Presiden, Grasi, Terpidana.

Tahun : 2019 Media Publikasi : Jurnal Nasional Blm Akreditasi
Kategori : Jurnal No/Vol/Tahun : 1 / 5 / 2019
ISSN/ISBN : e-ISSN: 2614-1485
PTN/S : Universitas Pakuan Fakultas Hukum Program Studi : ILMU HUKUM
Bibliography :

Anom Suryo Putra, Hukum Konstitusi Masa Transisi; Semiloka, Psikoanalisis dan Kritik Ideologi, Bandung: Nuansa Cendekian, 2003.

Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Jakarta : Penerbit Djambatan, 2002.

E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Storia Grafika, 2002.

Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945, Yogyakarta, FHUII, 2002.

Purnadi Purbacaraka dan A. Ridwan Halim, Filsafah Hukum Pidana dalam Tanya Jawab, Jakarta: Penerbit Rajawali, 1982.

Rendi Wijaya, Posisi Grasi dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Posted, 2012.

http://anugrahrizki.biogspot.com/2012/06/Pengujian Keputusan Presiden tentang Pemberian Grasi kepada Schapelle Leight Corby. html, diakses 21 Desember 2019.

 

URL :

 

Document

 
back