Judul | : | PERSPEKTIF PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA MELALUI PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA | |||
Abstrak | : | Abstrak Hak asasi Manusia (HAM) menjadi hal mendasar untuk dipastikan pemenuhan perlindungannya karena tanpa HAM maka kemuliaan manusia terdistorsi. Selain itu, negara melakukan pelanggaran atas kontrak dibentuknya negara itu sendiri yang dipastikan untuk melindungi HAM. Belum lagi, HAM sendiri akan tercermin di konstitusi, yang bila HAM dilanggar, praktis konstitusi telah dilanggar dengan sendirinya. UU tentang Pengadilan HAM mengatur mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam kasus pelanggaran HAM berat. Namun sayangnya sebagian besar aturannya masih menginduk pada KUHAP. Hasil kajian menunjukkan terdapat berbagai kelemahan di dalam UU Pengadilan HAM seperti dari ketidakjelasan unsur rumusan di dalam pengertian kejahatan kemanusiaan, tidak ada mekanisme menyelesaikan perbedaan pendapat antara penyelidik dan penyidik serta tidak diatur mengenai pembentukan pengadilan HAM ad hoc secara komperhensif. |