Judul | : | PERANAN LEMBAGA ANJAK PIUTANG (FACTORING) DALAM TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL | |||
Abstrak | : | Dalam rangka menunjang program pemerintah untuk meningkatkan pelayanan jasa termasuk pelayanan jasa keuangan, maka perbankan dan lembaga keuangan bukan bank memiliki peran strategis yang akan selalu berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Upaya memperkenalkan lembaga pembiayaan (financial sector) pada dasarnya dimaksudkan untuk dapat mengakomodasi kebutuhan dunia usaha akan sumber pembiayaan yang semakin bervariasi. Kegiatan anjak piutang pada hakekatnya merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan yang berstatus sebagai pembeli dalam transaksi jual beli piutang, yaitu mengadakan pembelian utang atau tagihan jangka pendek yang timbul dari transaksi perdagangan. Pada dasarnya pembelian piutang dapat dilakukan oleh individu atau perusahaan, yaitu dengan membeli piutang, baik dalam bentuk Account Receivable (piutang dagang) sesuai perjanjanjian yang dibuat secara khusus maupun Promissory Notes (surat sanggup) atas dasar suatu tingkat diskonto tertentu dari penjual. |
|||
Tahun | : | 2014 | Media Publikasi | : | jurnal nasional blm akreditasi |
Kategori | : | Jurnal | No/Vol/Tahun | : | 1 / 10 / 2014 |
ISSN/ISBN | : | 0855936 | |||
PTN/S | : | Universitas Pakuan | Program Studi | : | ILMU HUKUM |
Bibliography | : | A. Perundang-Undangan DAFTAR PUSTAKA
Indonesia. Undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999.
_. Peraturan Presiden tentang Lembaga Pembiayaan. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009.
_. Keputusan Menteri Keuangan tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan Menteri Keuangan Republik Indonesia. KepMenKeu RI Nomor 1251/KMK.013/1988.
B. Buku / Makalah / Artikel
Asikin, Zainal. Pokok-Pokok Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1999.
Adolf, Huala. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Bandung: Sinar Grafika, 2004.
Anastuty K. “Penyedia Dana Talangan”. Republika, 19 April 2003.
BPHN. Perkembangan Kegiatan Anjak Piutang yang Dilakukan Oleh Usaha Factoring. Jakarta: Tim Penelitian Hukum, 1994/1995.
Fuady, Munir. Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori dan Praktek. Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti, 1995.
Gautama, Sudargo. Hukum Perdata Internasional Hukum yang Hidup. Bandung: Penerbit Alumni, 1983.
_. Aneka Masalah Hukum Perdata Internasional. Bandung: Penerbit Alumni, 1985.
Harsijono N., Hari. “Kemungkinan-kemungkinan Aplikasi Lembaga Factoring di Indonesia. Makalah Seminar, 18 Februari 1999.
Hartono, Sunaryati. Pokok-Pokok Hukum Perdata Internasional. Bandung: Bina Cipta, 1976.
Juwana, Hikmahanto. ”Kepastian Hukum”. Seputar Indonesia. 30 Juli 2007, diakses dari http://www.seputar-indonesia. com/edisicetak/opini/ kepastian-hukum-2html. diakses terakhir pada tanggal 25 September 2010.
Moeljono, Djoko. “Sedikit Eksportir Manfaatkan Factoring”. Harian Republika, 7 April 2009.
|
|||
URL | : |