Repository Universitas Pakuan

Detail Karya Ilmiah Dosen

Nandang Kusnadi

Judul : PERANAN LEMBAGA ANJAK PIUTANG (FACTORING) DALAM TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL
Abstrak :

Dalam rangka menunjang program pemerintah untuk meningkatkan pelayanan jasa termasuk pelayanan jasa keuangan, maka perbankan dan lembaga keuangan bukan bank  memiliki peran strategis yang  akan  selalu berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Upaya memperkenalkan lembaga pembiayaan (financial sector) pada dasarnya dimaksudkan untuk dapat mengakomodasi kebutuhan dunia usaha akan sumber pembiayaan yang semakin bervariasi. Kegiatan anjak piutang pada hakekatnya merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan yang berstatus sebagai pembeli dalam transaksi jual beli piutang, yaitu mengadakan pembelian utang atau tagihan jangka pendek yang timbul dari transaksi perdagangan. Pada dasarnya pembelian piutang dapat dilakukan oleh  individu  atau  perusahaan, yaitu  dengan membeli piutang, baik dalam  bentuk  Account  Receivable  (piutang  dagang)  sesuai  perjanjanjian yang dibuat secara khusus maupun Promissory Notes (surat sanggup) atas dasar suatu tingkat diskonto tertentu dari penjual.

Tahun : 2014 Media Publikasi : jurnal nasional blm akreditasi
Kategori : Jurnal No/Vol/Tahun : 1 / 10 / 2014
ISSN/ISBN : 0855936
PTN/S : Universitas Pakuan Program Studi : ILMU HUKUM
Bibliography :

A.  Perundang-Undangan

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Indonesia.  Undang  tentang  Arbitrase  dan  Alternatif  Penyelesaian  Sengketa.    Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999.

 

              _. Peraturan Presiden tentang Lembaga Pembiayaan. Peraturan Presiden Republik

Indonesia Nomor 9 Tahun 2009.

 

             _. Keputusan Menteri Keuangan tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan Menteri Keuangan Republik Indonesia. KepMenKeu RI Nomor 1251/KMK.013/1988.

 

 

B.  Buku / Makalah / Artikel

 

Asikin, Zainal. Pokok-Pokok Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo

Persada, 1999.

 

Adolf, Huala. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Bandung: Sinar Grafika, 2004.

 

Anastuty K. “Penyedia Dana Talangan”. Republika, 19 April 2003.

 

BPHN.  Perkembangan  Kegiatan  Anjak  Piutang  yang  Dilakukan  Oleh  Usaha  Factoring.

Jakarta: Tim Penelitian Hukum, 1994/1995.

 

Fuady, Munir. Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori dan Praktek. Jakarta: PT. Citra

Aditya Bakti, 1995.

 

Gautama, Sudargo. Hukum Perdata Internasional Hukum yang Hidup. Bandung: Penerbit

Alumni, 1983.

 

              _. Aneka Masalah Hukum Perdata Internasional. Bandung: Penerbit Alumni, 1985.

 

Harsijono N., Hari.   “Kemungkinan-kemungkinan Aplikasi Lembaga Factoring di Indonesia.

Makalah Seminar, 18 Februari 1999.

 

Hartono, Sunaryati. Pokok-Pokok Hukum Perdata Internasional. Bandung: Bina Cipta, 1976.

 

Juwana, Hikmahanto. ”Kepastian Hukum”. Seputar Indonesia. 30 Juli 2007, diakses dari http://www.seputar-indonesia. com/edisicetak/opini/ kepastian-hukum-2html. diakses terakhir pada tanggal 25 September 2010.

 

Moeljono, Djoko. “Sedikit Eksportir Manfaatkan Factoring”. Harian Republika, 7 April 2009.

 

URL :

 

Document

 
back