Judul | : | PEDOMAN PEMIDANAAN BAGI HAKIM DALAM PENENTUAN PIDANA DENDA PADA TINDAK PIDANA KORUPSI | |||
Abstrak | : | Abstrak Pedoman pemidanaan dimaksudkan sebagai fungsi pengendali atau kontrol dan sekaligus memberikan dasar filosofis, dasar rasionalis dan motivasi pemidanaan, ia sebagai secercah sinar yang menerangi para hakim pecinta keadilan dalam mengarungi lorong gelap yang akan dilalui. Hal ini diberlakukan ke dalam sistem hukum pidana positif Indonesia melalui Memorie van Toelichting Wetboek van Strafrecht Belanda tahun 1886, selanjutnya mendapat pengaturan lewat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta memperoleh penjabaran Mahkamah Agung dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 05 Tahun 1973 tentang Pemidanaan Agar Sesuai Dengan Berat dan Sifat Kejahatannya. Hal ini pada akhirnya telah menimbulkan perbedaan penafsiran pada tatanan teori dan melahirkan kesimpangsiuran pada tatanan praktik di dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Sebagaimana faham yang mendasari pemikiran pedoman pemidanaan ala Memorie van Toelichting Wvs Belanda tahun 1886 adalah faham dari aliran neo klasik, yang selanjutnya dikembangkan oleh Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman ke arah yang lebih mendekati faham dari aliran modern, atau yang akhirnya dimuat dalam Rancangan KUHP Nasional yang baru dengan bernafaskan faham dari aliran defence sosiale tetapi tidak meninggalkan pemikiran positif dari aliran klasik. Namun demikian Mahkamah Agung, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 05 Tahun 1973, tetap menterjemahkannya sebagai pedoman pemidanaan yang lebih mengutamakan pemikiran dari faham aliran klasik, yaitu faham yang selalu menekankan pemberian pidana pada pertimbangan perbuatan, atau faham yang mundur sekian langkah kebelakang. Hal ini dikarenakan bahwa Hukum Pidana hendaknya dipertahankan sebagai arti melindungi masyarakat terhadap kejahatan dengan memperbaiki atau memulihkan kembali (rehabilitatie) si pembuat tanpa mengurangi keseimbangan kepentingan perorangan (pembuat) dan masyarakat. Pedoman pemidanaan yang digunakan para hakim hanya terbatas kepada pertimbangan-pertimbangan yang bersifat umum saja, atau hanya terfokus kepada sikap terdakwa dipersidangan.
Abstract The Gusdeline of giving sentence is to control and as well to give basic philosophy, its rasionality and motivation. It can be a light for every judge and justice lover in walking through dark alley. This view is implemented in positive law in Indonesia through Memorie van Toelichting Wetboek van Strafrecht of Nederlands in 1886, soon is regulated through act number 48 year 2009 related to judge and Act number 8 year 1981 related to Public Law book, and in having Mahkamah Agung in Surat Edaran Mahkamah Agung number 05 year 1973 about giving punishment in accordance with the quality and behave our of the outlaw. This finally creates different view in understandingthe theory which creates the engertainty in implementing justice in Indonesia. According to the reason in giving punishment ala Memorie van Toelichting WvS of Nederland of 1886 is a view of Neoclassic which was later developed by rules of judge’s authority which almost the same as modern view, or finally set in national KUHP which adopts the view of classic. Anyway Mahkamah Agung in its letter number 05 of 1973 related to the quality and the behavior of outlaw, still holds on classic point of view as a view deed which set backward for years. This holds the understanding that the public law should be kept as tool to protect public needs and rehabilitate the criminal without neglecting the individual needs and community. Basic point of sentencing used by judge is limited on general decision, or merely focusing on the criminal behavior during the justice procedure. |
|||
Tahun | : | 2013 | Media Publikasi | : | jurnal nasional blm akreditasi |
Kategori | : | Jurnal | No/Vol/Tahun | : | 12 / 1 / 2013 |
ISSN/ISBN | : | - | |||
PTN/S | : | Universitas Pakuan | Program Studi | : | ILMU HUKUM |
Bibliography | : | DAFTAR PUSTAKA
Indonesia.Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman. UU Nomor 48 Tahun 2009. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157. ________. Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 20 Tahun 2001. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134. ________. Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 31 Tahun 1999. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140. _______. Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana. UU Nomor 8 Tahun 1981. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. _______. Himpunan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Tahun 1951-2003. Koperasi Pegawai MA RI, 2003.
B. Buku Adji, Oemar Seno. Hukum Hakim Pidana. Jakarta: Erlangga, 1980. Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002. Hamzah, Andi. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradya Paramita, 1993. Hamzah, Andi dan Siti Rahayu. Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Akademika Presindo, 1983. Kanter, E. Y. dan S. R. Sianturi. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1982. Lamintang, P. A. F. Hukum Penitensier Indonesia. Bandung: Armico, 1984. Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1998. Purnomo, Bambang dan Aruan Sakidjo. Hukum Pidana : Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988. Remmelink, Jan. Hukum Pidana; Komentar atas Pasal-pasal Terpenting Dari KUHP Belanda dan Padanannya Dalam KUHP Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003. Saleh, Roeslan. Stelsel Pidana Indonesia. Jakarta: Aksara Baru. S, Daryanto S. Kamus Bahasa Indonesia Lengkap. Surabaya: Apollo, 1997. Sudarto (1). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1981. ______ (2). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1981. ______ (3). Hukum dan Keadilan. Bandung: Alumni, 1981. Sutherland dan Cressey. Hukuman Dalam Perkembangan Hukum Pidana, disadurkan oleh Sudjono dari Buku The Control of Crime. Bandung: Tarsito, 1974. Syahrani, Riduan. Himpunan Peraturan Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Alumni 1991.
C. Lain-lain Hasil Lokarya tentang Pemidanaan MUNAS IKAHI ke-VIII. Jakarta : 28 Maret 1981. Karnasudirja, Eddy Djunaedi. “Pembahasan atas Makalah Kesamaan Dalam Pemidanaan”. Makalah. Disampaikan pada MUNAS IKAHI ke VIII di Jakarta pada tanggal 27 - 28 Maret 1981. Soetjipto, Adi Andojo. “Kesamaan dalam Pemidanaan”. Makalah. Disampaikan dalam MUNAS IKAHI ke VIII di Jakarta. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Rancangan KUHP Baru tahun 2008.” Dirjen Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM.
|
|||
URL | : | https://repository.unpak.ac.id/index.php?p=detail&id_karya=46 |