Repository Universitas Pakuan

Detail Karya Ilmiah Dosen

Agus Satory, Dkk.

Judul : Buku Ajar : "HUKUM PERANCANGAN KONTRAK"
Abstrak :

Dalam suatu kontrak dikenal dengan 3 (tiga) unsur, yaitu :

  1. Unsur Essensialia

Unsur esensialia ini di dalam suatu kontrak haruslah ada karena unsur ini adalah unsur yang pokok, karena apabila unsur esensialia di dalam kontrak ini tidak ada maka kontrak tersebut tidak sah dan tidak mengikat para pihak yang membuatnya, bahkan tanpa adanya unsur esensialia ini suatu kontrak tidak ada. 

  1. Unsur Naturalia

Unsur naturalia merupakan unsur kontrak yang telah diatur dalam undang-undang sehingga apabila tidak diatur oleh para pihak dalam kontrak, undang-undang sudah mengaturnya (murni). Dengan demikian, unsur naturalia ini merupakan unsur yang selalu dianggap ada dalam kontrak. 

  1. Unsur Accidentalia

Unsur accidentalia merupakan unsur yang nanti ada atau mengikat para pihak jika para pihak memperjanjikannya. Unsur accidentalia juga merupakan unsur pelengkap dalam suatu kontrak atau perjanjian. Unsur ini bukan merupakan suatu bentuk prestasi yang harus dilaksanakan atau dipenuhi oleh para pihak. 

            Di dalam Buku III KUHPerdata dikenal lima macam asas hukum kontrak, yaitu :

  1. Asas Kebebasan Berkontrak

Asas kebebasan berkontrak adalah bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk membuat perjanjian tentang apapun, baik itu bentuk, konten, dan pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Prinsip ini dapat diambil dari Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata

  1. Asas konsensualisme

Asas konsensualisme merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, tetapi cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan merupakan persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.

  1. Asas Pacta Sunt Servanda (Asas Kepastian Hukum)

Asas pacta sunt servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang berbunyi: "Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang".

  1. Asas Iktikad Baik

Asas iktikad baik merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan baik dari para pihak.

  1. Asas Kepribadian (Personalitas)

Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata.

Tahun : 2024 Media Publikasi : Buku
Kategori : Buku No/Vol/Tahun : 1 / 1 / 2024
ISSN/ISBN : 978-623-514-106-0
PTN/S : Universitas Pakuan Program Studi : ILMU HUKUM
Bibliography :

DAFTAR PUSTAKA

 

HS, Salim dkk. (2007). Perancangan Kontrak  & Memorandum of Understanding (MoU). Jakarta : Sinar Grafika.

 

HS, Salim. (2005). Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia. Jakarta  : Sinar Grafika.

 

Khairandy, Ridwan. (2013). Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan. Yogyakarta: FH UII Press.

 

Miru, Ahmadi. (2020). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Depok : Rajawali Pers.

 

Purwahid, Patrik. (1986). Asas Itikad Baik dan Kepatutan Dalam Perjanjian. Semarang : Badan UNDIP.

 

Satrio, J. (1992).  Hukum Perjanjian. Bandung : Citra Aditya Bakti.

 

Simanjuntak, Ricardo. (2006). Teknik Perancangan Kontrak   Bisnis. Jakarta  : Kontan.

 

Sinungan, Mucdarsyah. (1990). Kredit Seluk Beluk dan Pengelolaannya. Yogyakarta : Tograf.

URL : https://buku.sonpedia.com/2024/08/buku-ajar-hukum-perancangan-kontrak.html

 

Document

 
back