Repository Universitas Pakuan

Detail Karya Ilmiah Dosen

Agus Satory, Dkk.

Judul : ” Studi Komparatif Antara Undang-Undang Antiterorisme di Korea Selatan Dengan Undang-Undang Antiterorisme di Indonesia Beserta Perkembangannya”
Abstrak :

Tujuan penelitian ini yaitu untuk memberikan analisis tentang persamaan, perbedaan serta perkembangan dari Undang-Undang Antiterorisme di Republik Korea dan Republik Indonesia. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris. Persamaan Undang-Undang Antiterorisme di Republik Korea dengan di Republik Indonesia adalah sama-sama mendefinisikan tindak pidana terorisme sebagai tindakan yang mengancam keamanan nasional dan masyarakat umum; sama-sama mengatur tentang badan atau lembaga penanggulangan terorisme, yaitu Komite Nasional Penanggulangan Terorisme atau disebut dengan National Counter Terrorism Center (NCTC) dan The Counter Terrorism Center (CTC) serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT); sama-sama menerapkan ancaman hukum mati; sama-sama mengatur tentang kompensasi/santunan bagi korban atau keluarga korban terorisme; serta sama-sama mengatur tentang perlindungan bagi pelapor atau informan adanya dugaan tindakan atau rencana terorisme. Sedangkan perbedaan keduanya adalah dalam hal jumlah bab, pasal dan ayat; jumlah perubahan; imbalan uang bagi pelapor atau informan adanya dugaan tindakan atau rencana terorisme; subjek pidana mati; pidana tambahan berupa pencabutan hak memiliki paspor; dan ancaman jumlah ancaman denda. Undang-Undang Antiterorisme yang berlaku di Republik Korea adalah Undang Nomor 14071 Tahun 2016 tentang Tindakan Pemberantasan Terorisme Untuk Perlindungan Warga Negara dan Keamanan Publik yang telah mengalami tiga kali perubahan, yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 15608 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 17466 Tahun 2020 dan UndangUndang Nomor 18321 Tahun 2021. Sedangkan di Indonesia terdapat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Kata Kunci: Undang-Undang Antiterorisme, Republik Korea, Republik Indonesia.

Tahun : 2024 Media Publikasi : Jurnal Nasional Terakreditasi B
Kategori : Jurnal No/Vol/Tahun : 03 / 10 / 2024
ISSN/ISBN : 2716-0440
PTN/S : Universitas Pakuan Program Studi : ILMU HUKUM
Bibliography :

DAFTAR PUSTAKA A. Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ________. Undang-Undang tentang Peraturan Hukum Pidana. UndangUndang Nomor 1 Tahun 1946. ________. Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. ________. Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013. ________. Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UndangUndang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018. Korea Selatan, Undang-Undang tentang Badan Intelijen Nasional. UndangUndang Nomor 3313 tahun 1980. ________.Undang-Undang tentang Keamanan Nasional. Undang-Undang Nomor 3318 tahun 1980. ________.Undang-Undang tentang Pelaksanaan Tugas Petugas Polisi. Undang-Undang Nomor 3427 tahun 1981. ________.Rancangan Undang-Undang Antiterorisme. Rancangan UndangUndang Nomor 161251 tahun 2001 . ________.Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Sistem Respons Terorisme dan Kegiatan Anti Terorisme. Rancangan Undang-Undang Nomor 171483 tahun 2005. ________.Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan Terorisme dan Santunan Terhadap Korban. Rancangan Undang-Undang Nomor 172489 tahun 2005. ________.Rancangan Undang-Undang tentang Kerangka Undang-Undang Penanggulangan Terorisme dan Kompensasi Korban. Rancangan Undang-Undang Nomor 1801620 Tahun 2008. ________.Rancangan Undang-Undang tentang Kerangka Undang-Undang Penanggulangan Terorisme dan Kompensasi Korban. Rancangan Undang-Undang Nomor 1904298 Tahun 2013. ________.Undang-Undang tentang Pemberantasan Siber Terorisme Nasional. Undang-Undang Nomor 1904459 Tahun 2015. ________.Undang-Undang tentang Larangan Pendanaan Terorisme dan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. Undang-Undang Nomor 12710 tahun 2014. ________.Undang-Undang tentang Badan Intelijen Nasional. UndangUndang Nomor 12948 tahun 2014. ________.Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Terorisme untuk Perlindungan Keselamatan Masyarakat. Rancangan Undang-Undang Nomor 1914264 Tahun 2015. ________.Undang-Undang tentang Pemberantasan Siber Terorisme Nasional. Undang-Undang Nomor 1915777 Tahun 2015. ________.Undang-Undang tentang Keamanan Nasional. Undang-Undang Nomor 13722 tahun 2016. ________.Undang-Undang tentang Tindakan Pemberantasan Terorisme untuk Perlindungan Warga Negara dan Keamanan Publik. Undang-Undang Nomor 14071 Tahun 2016. ________.Undang-Undang tentang Pemberantasan Siber Terorisme Nasional. Undang-Undang Nomor 1918583 Tahun 2016. ________.Undang-Undang tentang Larangan Pendanaan Terorisme dan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. Undang-Undang Nomor 14116 Tahun 2016. ________.Undang-Undang tentang tentang Larangan Tindakan yang Merugikan Masyarakat dan Organisasi yang Merugikan Masyarakat. Undang-Undang Nomor 1918487 Tahun 2016. ________.Undang-Undang tentang Pelaksanaan Tugas Petugas Polisi. Undang-Undang Nomor 14839 tahun 2017. ________.Undang-Undang tentang Tindakan Pemberantasan Terorisme untuk Perlindungan Warga Negara dan Keamanan Publik. Undang-Undang Nomor 15608 tahun 2018. ________.Undang-Undang tentang Tindakan Pemberantasan Terorisme untuk Perlindungan Warga Negara dan Keamanan Publik. Undang-Undang Nomor 17466 tahun 2020. ________.Undang-Undang tentang Tindakan Pemberantasan Terorisme untuk Perlindungan Warga Negara dan Keamanan Publik. Undang-Undang Nomor 18321 tahun 2021. Indonesia, Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. ________.Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019. ________.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 ________ Peraturan Presiden tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. ________.Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012. ________.Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Perubahan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2022. ________.Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021. Korea Selatan, Keputusan Presiden tentang Pemberlakuan Undang-Undang Anti Terorisme untuk Perlindungan Warga Negara dan Keamanan Masyarakat. Keputusan Presiden Republik Korea Nomor 27203 Tahun 2016. ________.Keputusan Presiden tentang Pemberlakuan Undang-Undang Anti Terorisme untuk Perlindungan Warga Negara dan Keamanan Masyarakat. Keputusan Presiden Republik Korea Nomor 27971 Tahun 2017. ________.Peraturan Polisi tentang Reserse Kriminal. Peraturan Polisi Nomor 526 Tahun 2008. ________.Peraturan Polisi tentang Reserse Kriminal. Peraturan Polisi Nomor 774 Tahun 2015 B. Buku Ahmadi, Abu dan Widodo Supriyono. Psikologi Belajar. .Jakarta: Rineka Cipta. 1991. Ali, Mahrus. Hukum Pidana Terorisme Teori dan Praktik. Jakarta: Gramata Publishing. 2012. Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum, Cet. 9. Jakarta: Sinar Grafika, 2017. Apeldoorn, L.J. Van. Pengantar Ilmu Hukum (Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Recht) Cetakan ke-35. Jakarta: Balai Pustaka. 2015. Azwar, Saifuddin. Metode Penelitian, cet. VIII. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2007. Barmawi, Jenny. Perbandingan Hukum Belanda dalam Hukum Kontinental dan Hukum Inggris Amerika. Yogyakarta: Pusaka Kartin. 1989. Busroh, Abu Daud Busroh. Ilmu Negara, Cet. 8. Jakarta: PT. Bumi Aksara. 2011. Dahniel, Mohammed Rycko Amelza. Memahami Ancaman Radikalime dan Terorisme di Indonesia. Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. 2023. Damayanti, Angel. Perkembangan Terorisme di Indonesia Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia. 2013. Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana. 2016. Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2012. Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social SciencePerspective. New York: Russel Sage Foundation. 1974. Galtung, Johan. Peace by Peaceful Means: Peace and Conflict, Development, and Civilization. London and New Dehli: Sage Publication. 1996. Hartono, Sunarjati. Kapita Selekta Perbandingan Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 1988. HS, Salim. Penerapan Teori Hukum, Pada Penelitian Disertasi dan Tesis,Cet. 3. Depok: PT RajaGrafindo Persada. 2018. HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Cet. 3. Jakarta: Rajawali Pers. 2014. Hudson, Rex A. Dkk. The Sociology and Phychology of Terrorism, Who Becomes a Terrorist and Why?. Washington: Federal Research Division. Library of Congres. 1999. Ibrahim, Johny. Teori dan Metedologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing. 2008. Islami, Muhammad Nur. Terorisme Sebuah Upaya Perlawanan. Yogyakarta: Universitas Yogyakarta. 2017. Kulandima, Rendra Umbu Leha. Peran ASEAN-Korea Youth Forum dalam Membangun Identitas ASEAN Melalui Bidang Kepemudaan. Salatiga: Universitas Kristen Satya Wacana. 2017. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Cet. Ke-6. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2010. Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004. Norton, August Richard. Terrorism, New York: Oxford University Press. 1995. Nuryanti, Nuryanti. Psikologi Anak. Jakarta: Macanan Jaya Cemerlang. 2008. Qamar, Nurul Qamar. Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System. Makassar: Pustaka Refleksi. 2010. Shant, Dellyana. Konsep Penegakkan Hukum. Jakarta: Liberty. 1988. Silalahi, Ulber. Metode Penelitian Sosial. Bandung: Refika Aditama. 2012. Soekanto, Soerjono. Perbandingan Hukum. Bandung: Melati. 1989. ________ Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: U. Press. 2007. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2001. ________ Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers. 2003. Soejono dan Abdurrahman. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta. 2003. Soemitro, Ronny Hanitijo. Dualisme Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2010. Soeroso. Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika. 2014. Suryabrata, Sumadi. Metodologi Penelitian. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2013. Tim Redaksi BIP. UUD 1945 Lengkap Dengan Pahlawan Nasional dan Revolusi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer. 2018. Yunanto, Sri, dkk. Ancaman dan Strategi Penanggulangan Terorisme di Dunia dan di Indonesia. Jakarta: Institute For Peace and Security Studies. 2017. Zweigert, K. dan H. Kotz. An Introduction to Comparative Law. Oxford: Claredon Press. 1998. C. Lain-lain Act On Counter-Terrorism For The Protection Of Citizens And Public Security.https://elaw.klri.re.kr/eng_mobile/viewer.do?hseq=4854 0&type=part&key=4 Afandi, Fachrizal. Belajar Perbandingan Sistem Peradilan Pidana Melalui Drama Korea (Bagian 2). Hukum Online. 2021. https://www.hukumonline.com/berita/a/belajarperbandingan-sistem-peradilan-pidana-melalui-drama-koreabagian-2-lt610cae9a039c2/, Ananda, Fitria Resqy. Pengaruh PDRB, Pengeluaran Pemerintah, dan Jumlah Penduduk Miskin Terhadap Indeks Pembangunan Manusia (Studi Pada 33 Provinsi Di Indonesia Periode 2010- 2014). Yogyakarta: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. 2016. Andreas, Dede. Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman. https://dedeandreas.blogspot.com/2015/03/teori-sistem-hukumlawrence-m-friedman.html. 2015. Andryanto, S. Dian. Kilas Balik 2 Dekade Teror Bom Bali I, 202 Meninggal dan 209 orang Luka-luka. Tempo. 2022. https://nasional.tempo.co/read/1644887/kilas-balik-2-dekadeteror-bom-bali-i-202-meninggal-dan-209-orang-luka-luka. Annur, Cindy Mutia. Indonesia Masuk 3 Besar Negara Paling Terdampak Terorisme di Asia Pasifik 2023. Databoks, https://databoks.katadata.co.id/. 2023. Anonim. Pemerintah Tetapkan OPM Sebagai Organisasi Teroris. CNN Indonesia. Jakarta. 2021. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210430061553-12- 636700/pemerintah-tetapkan-opm-sebagai-organisasi-teroris Ansori, Lutfil. Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Yuridis Vol. 4, No. 2. 2017. Arfiansyah, Taufieq Renaldi. Sejarah Pembentukan Densus 88 Antiteror, Bagaiamana Mulanya?. Kompas. 2022. https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/12/100500165/sejara h-pembentukan-densus-88-antiteror-bagaimana-awal-mulanya- ?page=all Associates Press. Rudal Israel Hantam Pemukiman di Raffah, Sedikitnya 23 Orang Tewas. VoaIndonesia. 2023. https://www.voaindonesia.com/a/rudal-israel-hantampermukiman-di-rafah-sedikitnya-23-orang-tewas-/7417000.html. Badan Informasi Geospasial, https://www.big.go.id/assets/download/2017/NKRI2017/Peta_NKRI_Skala_5000000_03102017.jpg. Badan Kerja Sama Antar Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Korea Selatan. https://ksap.dpr.go.id/index/printdetail-gksb/id/122. Barkatullah, Abdul Halim. Budaya Hukum Masyarakat dalam Perspektif Sistem Hukum. Jurnal UKSW. 2013. Black, Henry Campbell. Black’s Law Dictionary, Definition of the Terms and Phrases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern. ST. Paul., Minn: West Publishing Co. 1968. Cheol-Ho, Yang. Arah Peningkatan Penanggulangan Militer dan Polisi Terhadap Terorisme Akibat Perubahan Tren Terorisme di Korea. 2017. DA, Ady Thea. Terorisme Merupakan Kejahatan Serius, Bukan Kejahatan Luar Biasa. 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/terorisme-merupakankejahatan-serius--bukan-kejahatan-luar-biasa-lt64b50aa8d1895/. Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2008. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hubungan Bilateral Indonesia-Korea Selatan Semakin Kuat dan Solid. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/41124/t/Hubungan+Bilatera l+Indonesia-Korea+Selatan+Semakin+Kuat+dan+Solid. 2022. Geodde, Patricia Kim, Weonwu. Balancing the Act on Anti-Terrorism in South Korea. California: UCLA Pacific Basin Law. 2017. Harruma, Issha dan Nibras Nada Nailufar. 7 Kasus Terorisme Terbesar di Indonesia. Kompas. 2022. https://nasional.kompas.com/read/2022/04/28/01300071/7-kasusterorisme-terbesar-di-indonesia?page=all. Hoon. Kwak Jae. Anti-Terrorism Act Passed within One Hour, Every

URL : https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar/article/view/10528

 

Document

 
back