Abstrak |
: |
transaksi elektronik yang terjadi dapat menggunakan instrumen UU ITE dan/atau PP PSTE sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan permasalahannya. Terkait dengan perlindungan konsumen, Pasal 49 ayat (1) PP PSTE menegaskan bahwa Pelaku Usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Pada ayat berikutnya lebih ditegaskan lagi bahwa Pelaku Usaha wajib memberikan kejelasan informasi tentang penawaran kontrak atau iklan. Pasal 49 ayat (3) PP PSTE mengatur khusus tentang hal tersebut, yakni Pelaku Usaha wajib memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim apabila tidak sesuai dengan perjanjian atau terdapat cacat tersembunyi.
|
Bibliography |
: |
Subekti, R, Prof, S.H., Hukum Perjanjian, Cetakan ke-VIII, (Jakarta: PT Intermasa, 2000), hlm.50
Fauzie Yusuf Hasibuan, Keseimbangan Dan Keterbukaan: Dalam Kontrak Anjak Piutang di Indonesia, (Jakarta: Fauzie & Partners, 2010), hlm.1. 5 Richardus Eko Indrajit, E-commerce: Kiat dan Strategi Bisnis Di Dunia Maya, (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2001), hlm.110.
|