Repository Universitas Pakuan

Detail Karya Ilmiah Dosen

Sobar Sukmana,Tuti Susilawati

Judul : PERJANJIAN ASEAN DAN CHINA DALAM PEMBENTUKAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN-CHINA ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA) (Tinjauan terhadap Pasal 2 ayat 1 (a) Konvensi Wina 1986)
Abstrak :

Subjek hukum internasional adalah pihak-pihak pembawa hak dan kewajiban
hukum dalam pergaulan internasional. Menurut Martin Dixon ”a body or entity
which is capable of possessing and exercising rights and duties under international
law. Negara adalah subjek hukum yang paling utama, terpenting dan memiliki
kewenangan terbesar sebagai subjek hukum internasional dan memiliki apa yang
tidak dimiliki subjek lainnya yaitu sovereignty (kedaulatan). Organisasi
internasional sebagai subjek hukum internasional adalah suatu organisasi yang
dibentuk dengan perjanjian internasional oleh dua negara atau lebih berisi fungsi,
tujuan, kewenangan, asas, struktur organisasi dan memiliki sekretariat tetap.
Republik Rakyat China sebagai subjek hukum internasional adalah sebuah negara
yang terletak di Asia Timur, memiliki jumlah penduduk terbanyak di dunia
(sekitar1,4 milyar jiwa) dan luas daratan 9,59 juta kilometer persegi, merupakan
negara ke 3 terbesar didunia. Asean sebagai organisasi internasional regional di
Asia Tenggara didirikan berdasarkan deklarasi Bangkok 1967 dan sejak tahun
2007 Asean telah memiliki Piagam Asean (Asean Charter 2007). Asean sebagai
organisasi internasional regional merupakan subyek hukum internasional dengan
sepuluh negara anggota.

Tahun : 2022 Media Publikasi : Jurnal Nasional Terakreditasi B
Kategori : Jurnal No/Vol/Tahun : 01 / 08 / 2022
ISSN/ISBN : 2716-0440
PTN/S : Universitas Pakuan Program Studi : ILMU HUKUM
Bibliography :

A. Perjanjian Internasional
Vienna Convention 1986 : On the law of treaties between states and international
organizations or between international organizations
The Asean Charter (Piagam Asean) 2007
Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Asean
and People’s Republic of China 2002.
Protocol to amend Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation
between the ASEAN and People’s Republic of China, 2003.
Second Protocol to amend Framework Agreement on Comprehensive Economic
Cooperation between the Asean and People’s Republic of China, 2006

Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-undang No.24 tahun 2000, tentang Perjanjian
Internasional.
Keputusan Presiden No.48 tahun tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004.
C. Buku Referensi
Kusumaaatmadja, Mochtar dan Etty R.Agoes, Pengantar Hukum Internasioal.
(Bandung: PT.Alumni,2003).
Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, (Jakarta:RajaGrafindo Persada,2014).
Suryokusumo, Kusumo, Pengantar Hukum Organisasi Internasional, cetakan pertama
(Jakarta, PT Tatanusa, 2007).
Dumoli Agusman, Damos Hukum Perjanjian Internasional, Kajian Teori dan Praktek di
Indonesia, cetakan kedua (Bandung, PT.Refika Aditama 2014.
Sukmana, Sobar, Harmonisasi Hukum Negara-negara Asean dalam Kawasan
Perdagangan Bebas Asean, (Tesis :FH Unpak 2014)

Mauna, Boer, Hukum Internasional, pengertian, peranan dan fungsi dalam era
dinamika global.(Bandung:PT.Alumni 2011).
D. Lainnya
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (kemendag.go.id),
diunduh, 3 Januari 2022
Implikasi ACFTA terhadap Perekonomian Indonesia | Nin Yasmine Lisasih S.H., M.H.
diunduh tanggal, 3 Januari 2022
https://anannur.wordpress.com/2010/07/08/pendidikan-di-cina, diunduh tanggal
3 Januari 2022.
https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/ekonomi, diunduh tanggal 3 Januari
2022

URL :

 

Document

 
back