Repository Universitas Pakuan

Detail Karya Ilmiah Dosen

L. Alfies Sihombing, Yeni Nuraeni, Agus Satory.

Judul : Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan di Indonesia
Abstrak :

ABSTRAK
Tujuan Penelitian ini ialah untuk memberikan penjelasan bahwa kekerasan terhadap pekerja
rumah tangga merupakan suatu kejahatan. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka yang menjadi
tujuan penelitian ini yaitu, pertama, bagaimanakah kebijakan formulasi perlindungan hukum
terhadap pekerja rumah tangga perempuan korban tindak pidana kekerasan di Indonesia, dan kedua
bagaimanakah kebijakan implementasi perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga
perempuan korban tindak pidana di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian
ini adalah yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa dalam kebijakan
formulasi perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga perempuan korban tindak pidana
kekerasan sudah ada ketentuan hukumnya namun bersifat terbatas, seperti misalnya KUHP yang
apabila terjadi suatu tindak pidana maka pelaku diancam dengan ketentuan yang diatur dalam
KUHP. Namun apabila melihat dari ketentuan UU Ketenagakerjaan tidak ada satu pasalpun yang
memberikan perlindungan terhadap pembantu rumah tangga, meskipun Indonesia telah memiliki
juga Permenaker, namun ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan payung hukumnya sehingga
pengawasan dan penindakan sebagaimana apa yang dicita-citakan yakni tercapainya keadilan .dalam
tataran implementasinya bahwa meskipun telah ada perda namun ketentuan tersebut tidak berlaku
secara nasional. Dengan adanya regulasi yang jelas maka akan mampu menekan angka tindak
pidana kekerasan yang dialami oleh PRT. Maka perlu dilakukannya reformasi hukum melalui
pembaharuan hukum di bidang perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga perempuan di
Indonesia.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, pekerja rumah tangga, kekerasan

 

ABSTRACT
The purpose of this study is to provide an explanation that violence against domestic workers is a crime. Based on the foregoing, the objectives of this research are, first, how is the formulation
policy of legal protection for female domestic workers victims of criminal acts of violence in Indonesia,
and secondly how is the policy for implementing legal protection for female domestic workers victims
of criminal acts in Indonesia? . The approach method used in this research is sociological juridical.
Based on the results of the study, it shows that in the formulation policy of legal protection for female
domestic workers victims of violent crimes, there are legal provisions but they are limited, such as the
Criminal Code which if a crime occurs, the perpetrator is threatened with the provisions stipulated in
the Criminal Code. However, if you look at the provisions of the Manpower Law, there is not a single
article that provides protection for domestic helpers, even though Indonesia already has a
Permenaker, but this provision cannot be used as a legal umbrella so that supervision and action are
as intended, namely the achievement of justice at the level of the implementation is that although there
is a regional regulation, the provision does not apply nationally. With clear regulations, it will be able
to reduce the number of violent crimes experienced by domestic workers. So it is necessary to carry
out legal reform through legal reform in the field of legal protection for female domestic workers in
Indonesia.
Keywords: Legal protection, domestic workers, violence

Tahun : 2022 Media Publikasi : Jurnal Nasional Terakreditasi B
Kategori : Jurnal No/Vol/Tahun : 03 / 08 / 2022
ISSN/ISBN : e-ISSN : 2614-1485. p-ISSN : 2716-0440
PTN/S : Universitas Pakuan Program Studi : ILMU HUKUM
Bibliography :

Daftar Pustaka
Fundrika, Bimo Aria. “Angka Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2020 Turun, Ternyata Ini
Sebabnya”. https://www.suara.com/lifestyle/2021/03/12/153500/angka-kekerasan-terhadap-
perempuan-tahun-2020-turun-ternyata-ini-sebabnya. Diakses pada tanggal 26 April 2022.
Hanifah, I. Kebijakan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Melalui Kepastian
Hukum”. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 17, No. 2, Tahun 2020.
Hasanah, Hasyim. “Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Dalam Rumah Tangga Perspektif
Pemberitaan Media”. Jurnal Sawwa, Vol. 9, No. 1, Oktober 2013.
Hidayati, N. “Perlindungan Terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT) Menurut Menurut
Permenaker No. 2 Tahun 2015”. Jurnal Pengembangan Humaniora. Vol. 14, No. 3, Tahun
2014.
Husni, L. Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri”. Mimbar
Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Vol. 23 No. 1 Tahun 2011.
Indonesia. Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan. UU Nomor 13 Tahun 2003. LN No. 39 Tahun
2003. TLN No. 4279.
_______. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tentang Pembinaan
Kesejahteraan Pramuwisma di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Perda Nomor 6 Tahun
1993.
Kahfi, A. Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja”, Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum
Fakultas Syariah dan Hukum. Vol. 3 No. 2 Tahun 2016.
Martono, Nanang. Kekerasan Simbolik di Sekolah: Sebuah Ide Sosiologi Pendidikan Pierre
Bourdieu. Cetakan I. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.
Parvez, Abel, Andi Vallian Superani dan Imas Novita Juaningsih. “Rekonstruksi RUU PPRT Sebagai
Upaya Perlindungan Hukum Dalam Penanggulangan Kekerasan Terhadap PRT Perempuan
dan Anak”. IPHMI Law Journal. Vol. 2, No. 1, Tahun 2022.

Rochaety, N. “Menegakkan HAM Melalui Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan
di Indonesia” PALASTREN Jurnal Studi Gender. Vol. 7, No. 1, Tahun 2016.
Shadiqin, M. T. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Asas Kepastian
dan Keadilan. “Administrative Law and Governance Journal. Vol. 2 No. 3, Tahun 2019.
Siswanto, Pramono. Kesehatan Mental: Konsep, Cakupan dan Perkembangannya, Yogyakarta: Andi
Offset, 2007.
Situmorang, T.R.U., C. Bariah, dan A. Arif. Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga
Indonesia Ditinjau Dari Konvensi ILO No. 189”. Sumatra Journal of International Law.
Vol. 4, No. 2, Tahun 2016.
Wati, B. E. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja RumahTangga”. PALASTREN, Vol. 5, No. 2,
Tahun 2014.
________. “Dimensi-dimensi Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga di Era
Industrialisasi”. PALASTREN Jurnal Studi Gender. Vol. 7, No. 1, Tahun 2016.

URL : https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar/article/view/5972

 

Document

 
back